Inibaru.id – Sepekan berkunjung ke Batam untuk keperluan pekerjaan bikin Aldi Hanafi mendapatkan banyak pengalaman baru. Selain bisa melihat Singapura di seberang, dia juga menyaksikan hal yang nggak pernah dia temukan di Jawa, yaitu adanya pelat nomor kendaraan berwarna hijau.
Sejauh ini, dia hanya pernah melihat pelat nomor kendaraan dengan warga putih, hitam, kuning, dan merah di jalanan. Ada juga pelat nomor yang diberi tambahan warna biru sebagai penanda ia adalah kendaraan listrik.
Lantas, apa sih yang dimaksud dengan pelat nomor kendaraan dengan warna hijau?
“Kalau pelat putih dan hitam kan untuk kendaraan yang dimiliki warga biasa, ya? Kalau pelat kuning sering saya lihat di bus kota, dan pelat merah itu mobil dinas pemerintah. Itu adalah kali pertama saya melihat pelat nomor kendaraan berwarna hijau yang bukan kendaraan militer,” ungkapnya penuh rasa penasaran pada Minggu (11/5/2025).
Keterangan Aldi ada benarnya. Pelat nomor kendaraan dengan warna putih sekarang digunakan di kendaraan-kendaraan milik pribadi sebagai pengganti pelat warna hitam yang digunakan sebelumnya. Hal ini diungkap dalam Perpol nomor 17 tahun 2021, Millens.
Selain kendaraan milik pribadi perseorangan, pelat nomor putih juga digunakan kendaraan yang dimiliki badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), badan internasional, hingga kedutaan besar.
Di peraturan yang sama pula, pelat kuning ditujukan untuk kendaraan bermotor berjenis transportasi publik atau angkutan umum. Sementara, pelat merah dipakai oleh kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.
Khusus untuk pelat berwarna hijau, ternyata juga ada dalam peraturan yang sama. Fungsinya adalah untuk dipakai oleh kendaraan bermotor yang ada di zona perdagangan bebas (free trade zone). Jadi, kendaraan tersebut memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, Millens.
Nah, di Indonesia, ada 4 wilayah yang masuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, dan Karimun (Provinsi Kepulauan Riau), serta Pelabuhan Sabang (Aceh). Makanya, Aldi yang hampir sepanjang hidupnya hanya di Pulau Jawa baru bisa melihatnya saat berada di Batam.
Tapi, karena ada peraturan ini pula, kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor hijau ini hanya boleh beroperasi di wilayah-wilayah tersebut, dan nggak boleh dikendarai di wilayah lainnya. Sebagai contoh, mobil pelat hijau dari Batam nggak diperkenankan diangkut dengan kapal menuju ke Jawa untuk dipakai di pulau yang disebut terakhir.
Makanya, mobil dengan pelat hijau biasanya dijual dengan harga murah di toko daring. Alasannya, pihak pembeli harus membayar mahal untuk mengurus pergantian jenis pelatnya dari hijau ke jenis pelat lainnya.
Hm, baru tahu kan, Millens kalau ternyata ada pelat nomor kendaraan berwarna hijau? Pernah melihatnya langsung belum, nih? (Arie Widodo/E10)
