BerandaHits
Kamis, 28 Jun 2023 15:45

Mengungkap Fenomena "Missing Women" dalam Praktik Pernikahan Dini

Missing women; ketika perempuan kehilangan posisi tawar dalam praktik pernikahan dini. (Freepik)

Sebagai dampak dari pernikahan dini yang marak di Indonesia, muncul istilah missing women. Apa itu?

Inibaru.id - Pernikahan dini dan perubahan sosial yang terjadi setelahnya telah menghasilkan fenomena yang dikenal sebagai "missing women" atau perempuan yang kehilangan posisi tawar.

Pada saat pernikahan terjadi pada usia yang sangat muda, perempuan seringkali menghadapi kehilangan otonomi, kemandirian finansial, dan kendali atas hidup mereka. Bagaimana semuanya saling berhubungan? Simak yuk!

Permasalahan Pernikahan Dini dan Missing Women

Pernikahan dini melibatkan pernikahan yang terjadi pada usia yang sangat muda, seringkali melibatkan anak perempuan yang belum siap secara fisik, psikologis, dan emosional.

Perempuan yang dipaksa menikah pada usia yang sangat muda berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga, penindasan, keterbatasan pendidikan, serta masalah kesehatan yang terkait dengan kehamilan yang terlalu dini. Selain itu, pernikahan dini juga membatasi kesempatan perempuan untuk mengembangkan keterampilan, karir, dan mencapai potensi penuh mereka.

Fenomena "missing women" dalam konteks pernikahan dini merujuk pada perempuan yang kehilangan posisi tawar dalam hubungan pernikahan mereka. Setelah menikah, perempuan yang masih muda sering mengalami kehilangan otonomi dan kendali atas hidup mereka.

Mereka mungkin kehilangan kesempatan untuk mengambil keputusan penting tentang pendidikan, karir, dan kehidupan sehari-hari mereka. Ketergantungan finansial pada suami atau keluarga suami juga menyebabkan perempuan kehilangan kemandirian finansial, yang dapat memperkuat ketidaksetaraan dalam hubungan pernikahan. Salah satu faktor munculnya missing women adalah ketidaksetaraan gender yang masih mengakar di Indonesia.

Dampak Negatif Fenomena Missing Women

Korban dari pernikahan dini adalah perempuan. (Shutterstock)

Fenomena "missing women" memiliki dampak serius pada kehidupan perempuan yang terlibat dalam pernikahan dini. Mereka mungkin mengalami depresi, kecemasan, dan hilangnya motivasi untuk mengembangkan potensi mereka.

Ketidaksetaraan gender yang melekat dalam pernikahan dini juga dapat menciptakan lingkungan yang nggak aman dan membatasi kemampuan perempuan untuk melindungi diri dari kekerasan dan penindasan.

Perlindungan dan Kesetaraan

Untuk mengatasi fenomena "missing women" dalam praktik pernikahan dini, langkah-langkah penting harus diambil. Pertama, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan melalui pendidikan dan kampanye sosial untuk mengubah sikap yang merugikan perempuan.

Kedua, perlindungan hukum harus ditingkatkan termasuk penegakan umur minimum pernikahan yang sah dan hukuman bagi mereka yang memaksa anak perempuan untuk menikah. Selain itu, upaya harus dilakukan untuk memberikan akses pendidikan yang setara bagi perempuan muda dan menciptakan peluang ekonomi yang memungkinkan mereka untuk mandiri secara finansial.

Hm, kamu setuju nggak sih kalau fenomena missing women ini sangat serius? Jangan sampai deh cita-cita tinggi para perempuan tumbang begitu saja hanya karena tuntutan menjadi anak yang berbakti dengan dipaksa lekas menikah.

Yuk, beri para perempuan ruang untuk bertumbuh dan matang dalam menghadapi kehidupan rumah tangga yang rumit nanti. (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024