Inibaru.id - Siapa yang nggak tahu artis perempuan bertalenta Prilly Latuconsina? Belakangan pemeran film Budi Pekerti dan Danur itu jadi perbincangan netizen karena dirinya kedapatan memasak menggunakan tabung gas tiga kilogram atau kerap disebut gas melon.
Sebagai pemain film terkenal dan memiliki banyak usaha, tentu saja keberadaan gas melon yang sejatinya diperuntukkan untuk masyarakat miskin terlihat janggal ya, Millens? Itulah sebabnya banyak warganet yang mempertanyakan bahkan berkomentar nyinyir kepadanya.
Namun, Prilly nggak tinggal diam. Sesaat setelah kegaduhan itu, gadis 27 tahun tersebut memberikan penjelasan. Begini isi postingan di Instagram pribadinya yang menyatakan bahwa dirinya nggak bermaksud demikan.
"Jujur aku gak sadar awalnya sampai diingatkan oleh kalian semua. Kemarin langsung nanya sama orang rumah dan ternyata tabung gas itu sebenarnya dipijamkan sama tukang gas langganan aku karena stok gas yang biasa mbak beli habis. Tidak ada niatan menyembunyikan atau apapun karena itu memang berada di belakang tas belanja."
Kelompok yang Berhak Menggunakan Gas Melon
Nah, berkaca dari kejadian yang menimpa Prilly, ada baiknya kita mengingat kembali, sebenarnya kepada siapa saja sih gas melon itu diperuntukkan. Dikatakan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, tabung gas elpiji tiga kilogram merupakan barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.
Dikutip dari Kompas (31/7/2023), Irto mengatakan bahwa ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji tiga kilogram bersubsidi.
1. Rumah Tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan nggak mempunyai kompor gas, sehingga dialihkan menggunakan elpiji tabung 3 kg termasuk tabung, kompor gas, beserta peralatan lainnya.
2. Usaha Mikro
Baca Juga:
Tips Menghemat Gas Elpiji di DapurKelompok yang berhak menggunakan gas elpiji subsidi selanjutnya adalah mereka yang memiliki usaha mikro. Sebab, kelompok ini adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta nggak mempunyai kompor gas.
3. Petani Sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran juga masuk ke dalam daftar kelompok yang dapat membeli serta menggunakan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-harinya.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. Selain itu, kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan Sasaran
Kelompok terakhir yang berhak untuk membeli dan menggunakan gas elpiji subsidi adalah kelompok nelayan. Nelayan sasaran merupakan orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power (HP).
Nah, sekarang sudah jelas siapa saja yang berhak menggunakan gas melon, kan? Memang sebaiknya ada pengawasan terhadap penggunakan gas bersubsidi ini supaya nggak salah sasaran ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)