BerandaHits
Rabu, 16 Apr 2024 11:00

Mengingat Kembali, Kepada Siapa Gas Melon Diperuntukkan

Pada gas melon tertera tulisan 'Hanya untuk Masyarakat Miskin'. (DNN)

Gas melon yang sejatinya diperuntukkan kepada masyarakat miskin pada kenyataannya nggak berjalan seperti seharusnya. Banyak pihak yang tergolong mampu justru menggunakan gas bersubsidi. Sebenarnya, untuk siapa sajakah gas melon ini?

Inibaru.id - Siapa yang nggak tahu artis perempuan bertalenta Prilly Latuconsina? Belakangan pemeran film Budi Pekerti dan Danur itu jadi perbincangan netizen karena dirinya kedapatan memasak menggunakan tabung gas tiga kilogram atau kerap disebut gas melon.

Sebagai pemain film terkenal dan memiliki banyak usaha, tentu saja keberadaan gas melon yang sejatinya diperuntukkan untuk masyarakat miskin terlihat janggal ya, Millens? Itulah sebabnya banyak warganet yang mempertanyakan bahkan berkomentar nyinyir kepadanya.

Namun, Prilly nggak tinggal diam. Sesaat setelah kegaduhan itu, gadis 27 tahun tersebut memberikan penjelasan. Begini isi postingan di Instagram pribadinya yang menyatakan bahwa dirinya nggak bermaksud demikan.

"Jujur aku gak sadar awalnya sampai diingatkan oleh kalian semua. Kemarin langsung nanya sama orang rumah dan ternyata tabung gas itu sebenarnya dipijamkan sama tukang gas langganan aku karena stok gas yang biasa mbak beli habis. Tidak ada niatan menyembunyikan atau apapun karena itu memang berada di belakang tas belanja."

Kelompok yang Berhak Menggunakan Gas Melon

Pedagang kecil merupakan salah satu kelompok yang berhak menggunakan gas melon. (Tribunjabar/Teuku M Guci Syaifudin)

Nah, berkaca dari kejadian yang menimpa Prilly, ada baiknya kita mengingat kembali, sebenarnya kepada siapa saja sih gas melon itu diperuntukkan. Dikatakan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, tabung gas elpiji tiga kilogram merupakan barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Dikutip dari Kompas (31/7/2023), Irto mengatakan bahwa ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji tiga kilogram bersubsidi.

1. Rumah Tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan nggak mempunyai kompor gas, sehingga dialihkan menggunakan elpiji tabung 3 kg termasuk tabung, kompor gas, beserta peralatan lainnya.

2. Usaha Mikro

Kelompok yang berhak menggunakan gas elpiji subsidi selanjutnya adalah mereka yang memiliki usaha mikro. Sebab, kelompok ini adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta nggak mempunyai kompor gas.

3. Petani Sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran juga masuk ke dalam daftar kelompok yang dapat membeli serta menggunakan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-harinya.

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. Selain itu, kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan Sasaran

Kelompok terakhir yang berhak untuk membeli dan menggunakan gas elpiji subsidi adalah kelompok nelayan. Nelayan sasaran merupakan orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power (HP).

Nah, sekarang sudah jelas siapa saja yang berhak menggunakan gas melon, kan? Memang sebaiknya ada pengawasan terhadap penggunakan gas bersubsidi ini supaya nggak salah sasaran ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: