BerandaHits
Rabu, 16 Apr 2024 11:00

Mengingat Kembali, Kepada Siapa Gas Melon Diperuntukkan

Pada gas melon tertera tulisan 'Hanya untuk Masyarakat Miskin'. (DNN)

Gas melon yang sejatinya diperuntukkan kepada masyarakat miskin pada kenyataannya nggak berjalan seperti seharusnya. Banyak pihak yang tergolong mampu justru menggunakan gas bersubsidi. Sebenarnya, untuk siapa sajakah gas melon ini?

Inibaru.id - Siapa yang nggak tahu artis perempuan bertalenta Prilly Latuconsina? Belakangan pemeran film Budi Pekerti dan Danur itu jadi perbincangan netizen karena dirinya kedapatan memasak menggunakan tabung gas tiga kilogram atau kerap disebut gas melon.

Sebagai pemain film terkenal dan memiliki banyak usaha, tentu saja keberadaan gas melon yang sejatinya diperuntukkan untuk masyarakat miskin terlihat janggal ya, Millens? Itulah sebabnya banyak warganet yang mempertanyakan bahkan berkomentar nyinyir kepadanya.

Namun, Prilly nggak tinggal diam. Sesaat setelah kegaduhan itu, gadis 27 tahun tersebut memberikan penjelasan. Begini isi postingan di Instagram pribadinya yang menyatakan bahwa dirinya nggak bermaksud demikan.

"Jujur aku gak sadar awalnya sampai diingatkan oleh kalian semua. Kemarin langsung nanya sama orang rumah dan ternyata tabung gas itu sebenarnya dipijamkan sama tukang gas langganan aku karena stok gas yang biasa mbak beli habis. Tidak ada niatan menyembunyikan atau apapun karena itu memang berada di belakang tas belanja."

Kelompok yang Berhak Menggunakan Gas Melon

Pedagang kecil merupakan salah satu kelompok yang berhak menggunakan gas melon. (Tribunjabar/Teuku M Guci Syaifudin)

Nah, berkaca dari kejadian yang menimpa Prilly, ada baiknya kita mengingat kembali, sebenarnya kepada siapa saja sih gas melon itu diperuntukkan. Dikatakan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, tabung gas elpiji tiga kilogram merupakan barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Dikutip dari Kompas (31/7/2023), Irto mengatakan bahwa ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji tiga kilogram bersubsidi.

1. Rumah Tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan nggak mempunyai kompor gas, sehingga dialihkan menggunakan elpiji tabung 3 kg termasuk tabung, kompor gas, beserta peralatan lainnya.

2. Usaha Mikro

Kelompok yang berhak menggunakan gas elpiji subsidi selanjutnya adalah mereka yang memiliki usaha mikro. Sebab, kelompok ini adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta nggak mempunyai kompor gas.

3. Petani Sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran juga masuk ke dalam daftar kelompok yang dapat membeli serta menggunakan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-harinya.

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. Selain itu, kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan Sasaran

Kelompok terakhir yang berhak untuk membeli dan menggunakan gas elpiji subsidi adalah kelompok nelayan. Nelayan sasaran merupakan orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power (HP).

Nah, sekarang sudah jelas siapa saja yang berhak menggunakan gas melon, kan? Memang sebaiknya ada pengawasan terhadap penggunakan gas bersubsidi ini supaya nggak salah sasaran ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: