BerandaHits
Rabu, 16 Apr 2024 11:00

Mengingat Kembali, Kepada Siapa Gas Melon Diperuntukkan

Pada gas melon tertera tulisan 'Hanya untuk Masyarakat Miskin'. (DNN)

Gas melon yang sejatinya diperuntukkan kepada masyarakat miskin pada kenyataannya nggak berjalan seperti seharusnya. Banyak pihak yang tergolong mampu justru menggunakan gas bersubsidi. Sebenarnya, untuk siapa sajakah gas melon ini?

Inibaru.id - Siapa yang nggak tahu artis perempuan bertalenta Prilly Latuconsina? Belakangan pemeran film Budi Pekerti dan Danur itu jadi perbincangan netizen karena dirinya kedapatan memasak menggunakan tabung gas tiga kilogram atau kerap disebut gas melon.

Sebagai pemain film terkenal dan memiliki banyak usaha, tentu saja keberadaan gas melon yang sejatinya diperuntukkan untuk masyarakat miskin terlihat janggal ya, Millens? Itulah sebabnya banyak warganet yang mempertanyakan bahkan berkomentar nyinyir kepadanya.

Namun, Prilly nggak tinggal diam. Sesaat setelah kegaduhan itu, gadis 27 tahun tersebut memberikan penjelasan. Begini isi postingan di Instagram pribadinya yang menyatakan bahwa dirinya nggak bermaksud demikan.

"Jujur aku gak sadar awalnya sampai diingatkan oleh kalian semua. Kemarin langsung nanya sama orang rumah dan ternyata tabung gas itu sebenarnya dipijamkan sama tukang gas langganan aku karena stok gas yang biasa mbak beli habis. Tidak ada niatan menyembunyikan atau apapun karena itu memang berada di belakang tas belanja."

Kelompok yang Berhak Menggunakan Gas Melon

Pedagang kecil merupakan salah satu kelompok yang berhak menggunakan gas melon. (Tribunjabar/Teuku M Guci Syaifudin)

Nah, berkaca dari kejadian yang menimpa Prilly, ada baiknya kita mengingat kembali, sebenarnya kepada siapa saja sih gas melon itu diperuntukkan. Dikatakan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, tabung gas elpiji tiga kilogram merupakan barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Dikutip dari Kompas (31/7/2023), Irto mengatakan bahwa ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji tiga kilogram bersubsidi.

1. Rumah Tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan nggak mempunyai kompor gas, sehingga dialihkan menggunakan elpiji tabung 3 kg termasuk tabung, kompor gas, beserta peralatan lainnya.

2. Usaha Mikro

Kelompok yang berhak menggunakan gas elpiji subsidi selanjutnya adalah mereka yang memiliki usaha mikro. Sebab, kelompok ini adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta nggak mempunyai kompor gas.

3. Petani Sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran juga masuk ke dalam daftar kelompok yang dapat membeli serta menggunakan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-harinya.

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. Selain itu, kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan Sasaran

Kelompok terakhir yang berhak untuk membeli dan menggunakan gas elpiji subsidi adalah kelompok nelayan. Nelayan sasaran merupakan orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power (HP).

Nah, sekarang sudah jelas siapa saja yang berhak menggunakan gas melon, kan? Memang sebaiknya ada pengawasan terhadap penggunakan gas bersubsidi ini supaya nggak salah sasaran ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: