inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mulai 1 Januari, Golongan Ini Nggak Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi
Selasa, 26 Des 2023 10:59
Penulis:
Arie Widodo
Arie Widodo
Bagikan:
Ilustrasi: Beli gas elpiji 3 kilogram subsidi dengan KTP. (K-radiojember)

Ilustrasi: Beli gas elpiji 3 kilogram subsidi dengan KTP. (K-radiojember)

Nggak hanya harus memakai KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg subsidi, pemerintah juga memperketat aturan untuk memastikan sejumlah golongan yang nggak berhak benar-benar nggak bisa membelinya. Siapa saja ya golongan tersebut?

Inibaru.id – Per 1 Januari 2024 nanti, nggak sembarang orang diperbolehkan untuk membeli gas elpiji 3 kg subsidi. Bahkan, orang-orang yang bisa membelinya juga harus membawa KTP untuk mendapatkannya, lo.

Mengapa begitu? Pemerintah ternyata bakal benar-benar memastikan kalau gas elpiji 3 kilogram subsidi ini bakal tersalurkan ke orang-orang yang memang berhak, bukannya digunakan oleh orang-orang yang sebenarnya berkecukupan atau pemilik bisnis besar yang seharusnya memakai gas elpiji jenis lainnya.

Lantas, sebenarnya siapa saja sih golongan yang nggak boleh beli gas elpiji 3 kilogram? Kalau kita menilik aturan yang tertulis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang dirilis pada Maret 2022 lalu, berikut adalah pihak-pihak yang dimaksud:

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian yang ada di luar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 serta yang belum dikonversi
  5. Usaha jasa las6. Usaha laundry
  6. Usaha batik8. Usaha tani tembakau

Di sisi lain, ada empat golongan yang dianggap masih berhak untuk mendapatkan gas yang juga kerap disebut sebagai gas melon tersebut, yaitu:

Dengan sistem pembelian gas elpiji 3 kg yang baru, diharapkan subsidi bisa tepat sasaran. (Sonora)
Dengan sistem pembelian gas elpiji 3 kg yang baru, diharapkan subsidi bisa tepat sasaran. (Sonora)

a. Kelompok rumah tangga

Rumah tangga yang dimaksud adalah orang-orang yang sudah punya legalitas penduduk, memakai minyak tanah untuk memasak, serta nggak punya kompor gas.

b. Kelompok pengelola usaha mikro

Mereka yang mengurus usaha mikro milik perorangan dan memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, dan nggak punya kompor gas juga berhak untuk mendapatkan gas elpiji.

c. Petani sasaran

Yang dimaksud dengan petani sasaran adalah mereka yang hanya memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare. Sementara itu, bagi para transmigran, lahan pertanian yang dimiliki maksimal 2 hektare. Selain itu, para petani yang masuk dalam golongan ini adalah yang punya mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 horse power (HP).

d. Nelayan sasaran

Yang dimaksud dengan nelayan sasaran adalah para nelayan yang mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan harian. Mereka memiliki kapal penangkap ikan dengan ukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan memakai mesin penggerak dengan daya maksimal 13 HP.

Nah, kalau kamu merasa masuk dalam golongan yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kilogram subsidi ini, bisa kok mendaftarkan diri dengan memakai KTP dan KK ke pangkalan resmi mulai sekarang. Di sana, data identitasmu bakal didaftarkan ke Merchant Apps My Pertamina, Millens. Setelah itu, per 1 Januari 2024, kamu tinggal tunjukin KTP ke pangkalan resmi untuk membeli gas melon.

Meski setelah pergantian nanti beli gas elpiji 3 kilogram nggak seleluasa seperti sebelumnya, ada baiknya kita pahami ya agar subsidi ini bisa tepat sasaran ke orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Setuju kan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved