BerandaHits
Sabtu, 22 Des 2023 11:00

Mengenal Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Terdapat 5 jenis surat suara Pemilu 2024. (Kompas.id/Hendra Setyawan)

Nggak hanya memilih capres dan cawapres, terdapat 5 jenis surat suara yang perlu kamu coblos pada Pemilu 2024. Apa saja sih surat suara itu?

Inibaru.id – Nggak sampai 3 bulan lagi, pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diadakan. Pada pemilu tersebut, masyarakat Indonesia bakal memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun ke depan.

Nggak hanya dengan mencari rekam jejak calon legislatif atau menonton debat presiden dan wakil presiden untuk menentukan siapa pilihanmu, kamu juga perlu mengetahui sejumlah hal lain terkait dengan Pemilu 2024. Salah satunya adalah adanya 5 jenis surat suara yang perlu kamu coblos nanti, Millens.

Kok banyak banget? Jadi begini, yang bakal kamu pilih ternyata ada banyak. Yang utama tentu saja adalah presiden dan wakil presiden. Selain itu, kamu juga harus memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota (Dewan Perwakilan Daerah).

Nah, biar nggak bingung, yuk kita simak seperti apa sih perbedaan dari 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang perlu kamu coblos nanti.

1. Surat suara warna abu-abu

Kalau yang satu ini bakal kamu coblos untuk memilih pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Nah, pada Pemilu 2024 nanti, ada 3 pasangan capres-cawapres yang berkompetisi. Pilih yang sekiranya bisa memimpin Indonesia dengan baik untuk lima tahun ke depan, ya!

2. Surat suara warna kuning

Ada lima warna surat suara Pemilu 2024. (Detik/Nahda)

Surat suara dengan warna kuning bakal kamu coblos untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelum kamu memilih siapa anggota legislatif di tingkat nasional ini, pastikan untuk mengecek rekam jejaknya dan seperti apa nanti kebijakan partainya jika sudah jadi wakil rakyat. Soalnya, para anggota DPR inilah yang nantinya akan membentuk banyak undang-undang dan aturan yang bisa memengaruhi berbagai sisi kehidupamu sehari-hari.

3. Surat suara warna biru

Surat suara dengan warna biru diperuntukkan untuk memilih anggota DPRD di tingkat provinsi. Para wakil rakyat inilah yang nantinya akan membuat peraturan daerah yang bakal mempengaruhi sejumlah kebijakan di level provinsi.

4. Surat suara warna hijau

Surat suara dengan warna hijau kamu gunakan untuk mencoblos anggota legislatif daerah di tingkat kota/kabupaten. Merekalah yang bakal membuat peraturan daerah di level kota/kabupaten.

5. Surat suara warna merah

Kamu bakal mencoblos surat suara dengan warna merah untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah (DPD).

Karena ada banyak surat suara yang kamu pilih, ada baiknya kamu nggak melewatkan Pemilu 2024 apalagi memutuskan untuk menjadi golongan putih (golput) ya, Millens! Gunakan suaramu sebaik-baiknya demi memastikan pemerintahan Indonesia bisa berfungsi dengan benar selama lima tahun ke depan. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: