BerandaHits
Kamis, 15 Mar 2023 17:00

Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga dengan Mengesahkan RUU PPRT

Pada aksi IWD 2023 yang lalu, jaringan perempuan di Kota Semarang menuntut wakil rakyat untuk segera mengesahkan RUU PPRT. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Desakan agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT terus berkumandang; dengan tujuan utama agar payung hukum itu bisa lebih memanusiakan pekerja rumah tangga (PRT).

Inibaru.id - Pekerja rumah tangga (PRT) atau acap disebut asisten rumah tangga (ART) adalah para "pahlawan" yang memudahkan pekerjaan domestik kita di rumah. Namun, ketiadaan aturan resmi terkait profesi ini membuat mereka begitu rentan mengalami kekerasan dan pelecehan.

Cerita pilu kekerasan yang dialami para PRT nggak satu-dua kali saja kita dengar. Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) bahkan mencatat, ada 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT saat bekerja dalam kurun 2017-2023.

Rofiah, seorang PRT asal Kota Semarang, mengaku selalu waswas melakoni pekerjaan tersebut karena minimnya perlindungan hukum yang memayungi profesinya. Karena itulah dia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bisa segera disahkan.

"Saya selalu menunggu, tapi nasib RUU PPRT ini kok sepertinya makin nggak jelas; padahal kami butuh undang-undang tertulis untuk melindungi PRT, bukan mengadalkan aturan lisan," keluh Rofiah yang ditemui Inibaru.id di tengah aksi International Women's Day (IWD) 2023 di Semarang, belum lama ini.

Majikan yang Abai

Para peserta IWD 2023 di Kota Semarang turut menampilkan aksi teatrikal. (Inibaru.id/Fitroh Nurikhsan)

Turut serta mengikuti rangkaian IWD di depan Kantor Gubernur Jateng, Rofiah mengungkapkan, posisi PRT saat ini memang sangatlah rentan terhadap kekerasan. Perempuan paruh baya itu pun bercerita gimana tetangganya yang juga seorang PRT meninggal tersengat listrik saat bekerja, tapi diabaikan majikannya.

"Dia meninggal kesetrum, tapi majikannya nggak punya iktikad untuk bertanggung jawab. Tetangga saya juga nggak punya BPJS ketenagakerjaan," kenang Rofiah, gusar.

Selain mengalami kekerasan dan diabaikan majikan, dia menambahkan, PRT juga cukup akrab dengan upah yang kecil. Perempuan asal Kecamatan Mijen ini mengatakan, upah yang diterimanya juga cuma cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jauh lebih kecil dari dibanding saat masih jadi TKW.

"Dulu (sewaktu menjadi TKW), upah masih bisa ditabung. Sekarang per bulan cuma Rp800 ribu; kurang banget mengingat kebutuhan pokok sekarang semakin mahal," jelasnya. "Idealnya, pengin disamakan dengan pekerja buruh yang dapat upah sesuai UMR."

Patut Disebut sebagai Profesi

Peserta aksi membentangkan poster meminta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera mengesahkan RUU PPRT. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Koordinator Serikat Buruh Independen Jawa Tengah Mulyono mengatakan, PRT adalah sebuah pekerjaan; patut disebut sebagai profesi. Karena itulah dia mendesak wakil rakyat untuk membuka hati dengan mengesahkan undang-undangnya, agar PRT mendapat perlindungan hukum.

"Kita butuh jasa mereka. Kami, kalangan buruh, sama dengan PRT yang menjual jasa, keringat, dan tanggung jawab yang berat. Upah harus diperhatikan, jangan semaunya sendiri. Mereka juga butuh kesejahteraan untuk keluarganya," ujar Mulyono.

Dia mengaku prihatin lantaran sampai sekarang pekerjaan sebagai PRT masih dipandang sebelah mata, padahal sudah selayaknya mereka diakui sebagai profesi yang dilindungi oleh pemerintah. Ketiadaan standar upah dan kontrak, lanjutnya, bisa sangat merugikan mereka.

"Tanpa kontrak yang jelas, kalau diberhentikan secara tiba-tiba, mereka nggak bisa mendapatkan pesangon yang menjadi hak mereka," tegasnya.

Menyayangkan Sikap Wakil Rakyat

Aksi teatrikal dalam peringatan International Women's Day (IWD) 2023 di Semarang. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Nur Hasanah mengaku sangat menyayangkan sikap wakil rakyat yang nggak juga mengacuhkan para PRT yang menginginkan perlindungan hukum terhadap profesi mereka.

"Sudah 19 tahun penantian dan masih harus menelan kekecewaan? Pedulikanlah keselamatan nyawa para PRT, karena (tanpa UU) mereka sangat mungkin menjadi korban kekerasan," papar perempuan yang akrab disapa Nur tersebut.

Menurutnya, RUU PPRT akan menjadi payung hukum yang tepat untuk para PRT. Aturan tersebut juga memungkinkan mereka memiliki hubungan kerja yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

"Payung hukum berarti pengakuan. Dengan begitu, pandangan orang terhadap profesi PRT pun bakal berubah ke arah yang lebih baik," kata dia.

Angka kemiskinan yang maish cukup tinggi di Jateng, lanjutnya, nggak lepas dari kecilnya upah yang diterima PRT. Secara retoris dia bertanya, bagaimana negara keluar dari kemiskinan kalau PRT yang telah mencurahkan tenaganya sepenuh hati tidak diberi upah layak, perlindungan, apalagi pengakuan?

"Kami tidak meminta dibayar setara UMR, tapi mendapatkan upah yang layak," tegas perempuan yang juga tercatat sebagai anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) itu.

Mengingat DPR RI memutuskan menunda kembali pengesahan RUU PPRT, agaknya penantian 19 tahun masih harus diperpanjang lagi. Lalu, kapan harapan dan penantian para PRT ini membuahkan hasil? (Fitroh Nurikhsan/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: