Inibaru.id - Tingginya angka pelecehan seksual di kampus yang dibeberkan BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada pertengahan Oktober 2021 sempat bikin geger mahasiswa. Petinggi kampus itu bereaksi, salah satunya dengan keluarnya Peraturan Rektor No 7 Tahun 2021.
Diterbitkan pada 9 Desember 2021, kebijakan itu berisi komitmen Unnes dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Nah, sebagai tindak lanjut, salah satu universitas kenamaan di Kota Lunpia itu juga membentuk panitia satuan tugas (Satgas) yang khusus menangani kasus tersebut.
Uji publik panitia Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus itu digelar pada Senin (25/7) lalu. Bertempat di Gedung Rektorat Unnes, sebanyak 10 calon anggota yang berlatar dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa diseleksi.
Dari 10 orang, uji publik akan menentukan tujuh orang panitia seleksi tetap, yang nantinya bakal bertugas menyaring para anggota Satgas Kekerasan Seksual untuk periode 2022-2024.
Rektor Unnes Fathur Rohman mengungkapkan, uji publik itu merupakan bagian dari keseriusan Unnes dan dirinya dalam upaya mewujudkan kampus pendidikan yang bermartabat dan terbebas dari tindak kekerasan seksual.
“Unnes berada di garda depan penjaga norma dan tata nilai," tegasnya. "Kami memiliki komitmen yang tegas dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.”
Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar tercipta suasana akademik Unnes yang nyaman dan aman bagi mahasiswa.
“Harapan saya, niat baik ini berjalan sesuai rencana sehingga mahasiswa dapat berkembang dengan penuh prestasi,” pungkasnya.
Kita dukung aksi positif ini ya, Millens. Sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi juga, kan?
Lagian, kalau semakin banyak pihak yang peduli akan pemberantasan kekerasan seksual, kita bakal merasa lebih aman dan nyaman nggak, sih? (Siti Khatijah/E03)
