BerandaHits
Jumat, 5 Sep 2024 17:47

Makin Kecil, Gaji Bulanan akan Kena Potongan Program Pensiun Tambahan

Gaji bulanan kembali akan dipotong untuk Program Pensiun Tambahan yang sedang digodok aturannya oleh pemerintah. (Talenta/Shutterstock)

Pemerintah sedang menggodok aturan baru untuk membuat gaji bulanan bakal kembali dipotong untuk Program Pensiun Tambahan. Untuk apa sih program yang satu ini?

Inibaru.id – Setelah pembahasan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda karena mendapatkan protes dari banyak pihak, lagi-lagi muncul wacana pemotongan gaji bulanan karyawan. Nama program yang bakal bikin gaji bulanan jadi semakin kecil itu adalah Program Pensiun Tambahan.

Program ini kabarnya tengah digodok untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Kalau menurut Kepala Eksekutif Pengwas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, PP tersebut bakal jadi aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuan dari aturan ini adalah untuk membuat angka replacement ratio di Indonesia naik.

Tunggu dulu, apa sih yang dimaksud dengan replacement ratio? Ternyata, ini adalah rasio pendapatan karyawan saat pensiun jika dibandingkan dengan jumlah gaji yang didapat saat masih bekerja. FYI aja nih, angka replacement ratio Indonesia sekarang masih sangat rendah, yaitu di angka 15-20 persen. Jauh di bawah yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), yaitu 40 persen dari pendapatan terakhir yang didapat pekerja sebelum pensiun.

“Kalau menilik UU Nomor 4 tahun 2023 Pasal 189 ayat 4, pemerintah memang bisa membuat program pensiun tambahan bersifat wajib untuk pekerja,” ucapnya menukil Tirto, Rabu (4/9/2024).

Tapi, yang namanya aturan yang masih dalam masa penggodokan, tentu belum jelas. Ogi pun belum bisa memastikan siapa saja golongan pekerja yang bakal terkena potongan ini atau seberapa minimal pendapatan pekerja yang bakal mendapatkan potongan tersebut.

Program Pensiun Tambahan bakal diterapkan jika aturannya sudah selesai. (Infobanknews)

“Masih disusun. Nantinya pekerja yang penghasilannya lebih dari nilai tertentu bakal terkena potongan ini,” kata Ogi.

Tunggu dulu, bukannya dana pensiun juga sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, ya? Kalau soal ini, Ogi menyebut programnya bakal berbeda. Apalagi, yang mengelola nantinya adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang akan ditentukan di kemudian hari.

Wacana ini langsung mendapatkan kritik tajam dari analis ekonomi dan politik FINE Institute Kusfiardi. Alasannya, hal ini hanya akan memberikan beban tambahan bagi pekerja yang pendapatannya rendah dan harus berjuang untuk bertahan hidup dari satu gaji ke gaji berikutnya.

“Pungutan tambahan ini jauh dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial di masa pensiun. Mereka yang hidupnya bergantung pada setiap nominal Rupiah dari gajinya, potongan ini akan sangat memberatkan,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Watyutink, Kamis (5/9).

Hm, sepertinya wacana ini bakal bikin heboh seperti wacana pungutan Tapera dulu, ya? Kalau menurutmu, program ini memang bakal merugikan karena bakal membuat gaji bulanan jadi semakin kecil atau malah bagus untuk memberikan dana pensiun lebih baik di kemudian hari, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: