BerandaHits
Jumat, 5 Sep 2024 17:47

Makin Kecil, Gaji Bulanan akan Kena Potongan Program Pensiun Tambahan

Gaji bulanan kembali akan dipotong untuk Program Pensiun Tambahan yang sedang digodok aturannya oleh pemerintah. (Talenta/Shutterstock)

Pemerintah sedang menggodok aturan baru untuk membuat gaji bulanan bakal kembali dipotong untuk Program Pensiun Tambahan. Untuk apa sih program yang satu ini?

Inibaru.id – Setelah pembahasan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda karena mendapatkan protes dari banyak pihak, lagi-lagi muncul wacana pemotongan gaji bulanan karyawan. Nama program yang bakal bikin gaji bulanan jadi semakin kecil itu adalah Program Pensiun Tambahan.

Program ini kabarnya tengah digodok untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Kalau menurut Kepala Eksekutif Pengwas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, PP tersebut bakal jadi aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuan dari aturan ini adalah untuk membuat angka replacement ratio di Indonesia naik.

Tunggu dulu, apa sih yang dimaksud dengan replacement ratio? Ternyata, ini adalah rasio pendapatan karyawan saat pensiun jika dibandingkan dengan jumlah gaji yang didapat saat masih bekerja. FYI aja nih, angka replacement ratio Indonesia sekarang masih sangat rendah, yaitu di angka 15-20 persen. Jauh di bawah yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), yaitu 40 persen dari pendapatan terakhir yang didapat pekerja sebelum pensiun.

“Kalau menilik UU Nomor 4 tahun 2023 Pasal 189 ayat 4, pemerintah memang bisa membuat program pensiun tambahan bersifat wajib untuk pekerja,” ucapnya menukil Tirto, Rabu (4/9/2024).

Tapi, yang namanya aturan yang masih dalam masa penggodokan, tentu belum jelas. Ogi pun belum bisa memastikan siapa saja golongan pekerja yang bakal terkena potongan ini atau seberapa minimal pendapatan pekerja yang bakal mendapatkan potongan tersebut.

Program Pensiun Tambahan bakal diterapkan jika aturannya sudah selesai. (Infobanknews)

“Masih disusun. Nantinya pekerja yang penghasilannya lebih dari nilai tertentu bakal terkena potongan ini,” kata Ogi.

Tunggu dulu, bukannya dana pensiun juga sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, ya? Kalau soal ini, Ogi menyebut programnya bakal berbeda. Apalagi, yang mengelola nantinya adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang akan ditentukan di kemudian hari.

Wacana ini langsung mendapatkan kritik tajam dari analis ekonomi dan politik FINE Institute Kusfiardi. Alasannya, hal ini hanya akan memberikan beban tambahan bagi pekerja yang pendapatannya rendah dan harus berjuang untuk bertahan hidup dari satu gaji ke gaji berikutnya.

“Pungutan tambahan ini jauh dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial di masa pensiun. Mereka yang hidupnya bergantung pada setiap nominal Rupiah dari gajinya, potongan ini akan sangat memberatkan,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Watyutink, Kamis (5/9).

Hm, sepertinya wacana ini bakal bikin heboh seperti wacana pungutan Tapera dulu, ya? Kalau menurutmu, program ini memang bakal merugikan karena bakal membuat gaji bulanan jadi semakin kecil atau malah bagus untuk memberikan dana pensiun lebih baik di kemudian hari, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: