BerandaHits
Jumat, 5 Sep 2024 17:47

Makin Kecil, Gaji Bulanan akan Kena Potongan Program Pensiun Tambahan

Gaji bulanan kembali akan dipotong untuk Program Pensiun Tambahan yang sedang digodok aturannya oleh pemerintah. (Talenta/Shutterstock)

Pemerintah sedang menggodok aturan baru untuk membuat gaji bulanan bakal kembali dipotong untuk Program Pensiun Tambahan. Untuk apa sih program yang satu ini?

Inibaru.id – Setelah pembahasan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda karena mendapatkan protes dari banyak pihak, lagi-lagi muncul wacana pemotongan gaji bulanan karyawan. Nama program yang bakal bikin gaji bulanan jadi semakin kecil itu adalah Program Pensiun Tambahan.

Program ini kabarnya tengah digodok untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Kalau menurut Kepala Eksekutif Pengwas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, PP tersebut bakal jadi aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuan dari aturan ini adalah untuk membuat angka replacement ratio di Indonesia naik.

Tunggu dulu, apa sih yang dimaksud dengan replacement ratio? Ternyata, ini adalah rasio pendapatan karyawan saat pensiun jika dibandingkan dengan jumlah gaji yang didapat saat masih bekerja. FYI aja nih, angka replacement ratio Indonesia sekarang masih sangat rendah, yaitu di angka 15-20 persen. Jauh di bawah yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), yaitu 40 persen dari pendapatan terakhir yang didapat pekerja sebelum pensiun.

“Kalau menilik UU Nomor 4 tahun 2023 Pasal 189 ayat 4, pemerintah memang bisa membuat program pensiun tambahan bersifat wajib untuk pekerja,” ucapnya menukil Tirto, Rabu (4/9/2024).

Tapi, yang namanya aturan yang masih dalam masa penggodokan, tentu belum jelas. Ogi pun belum bisa memastikan siapa saja golongan pekerja yang bakal terkena potongan ini atau seberapa minimal pendapatan pekerja yang bakal mendapatkan potongan tersebut.

Program Pensiun Tambahan bakal diterapkan jika aturannya sudah selesai. (Infobanknews)

“Masih disusun. Nantinya pekerja yang penghasilannya lebih dari nilai tertentu bakal terkena potongan ini,” kata Ogi.

Tunggu dulu, bukannya dana pensiun juga sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, ya? Kalau soal ini, Ogi menyebut programnya bakal berbeda. Apalagi, yang mengelola nantinya adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang akan ditentukan di kemudian hari.

Wacana ini langsung mendapatkan kritik tajam dari analis ekonomi dan politik FINE Institute Kusfiardi. Alasannya, hal ini hanya akan memberikan beban tambahan bagi pekerja yang pendapatannya rendah dan harus berjuang untuk bertahan hidup dari satu gaji ke gaji berikutnya.

“Pungutan tambahan ini jauh dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial di masa pensiun. Mereka yang hidupnya bergantung pada setiap nominal Rupiah dari gajinya, potongan ini akan sangat memberatkan,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Watyutink, Kamis (5/9).

Hm, sepertinya wacana ini bakal bikin heboh seperti wacana pungutan Tapera dulu, ya? Kalau menurutmu, program ini memang bakal merugikan karena bakal membuat gaji bulanan jadi semakin kecil atau malah bagus untuk memberikan dana pensiun lebih baik di kemudian hari, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024

Cantiknya Pantai Peyuyon; Serasa Main di Pantai Pribadi

16 Nov 2024

Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional

16 Nov 2024

Secuil Potongan Kehidupan Orang Indonesia di Short Video 'We' Karya Aco Tenri

16 Nov 2024

Gawai, Salah Satu Penyebab Kasus Kanker Usus Besar Naik di Kalangan Anak Muda Indonesia

16 Nov 2024

Sekda Imbau ASN Kabupaten Semarang Konsumsi Susu Segar

16 Nov 2024

Promo Besar Belum Tentu Hemat, Hati-Hati Belanja Impulsif!

16 Nov 2024