BerandaHits
Jumat, 5 Sep 2024 17:47

Makin Kecil, Gaji Bulanan akan Kena Potongan Program Pensiun Tambahan

Gaji bulanan kembali akan dipotong untuk Program Pensiun Tambahan yang sedang digodok aturannya oleh pemerintah. (Talenta/Shutterstock)

Pemerintah sedang menggodok aturan baru untuk membuat gaji bulanan bakal kembali dipotong untuk Program Pensiun Tambahan. Untuk apa sih program yang satu ini?

Inibaru.id – Setelah pembahasan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda karena mendapatkan protes dari banyak pihak, lagi-lagi muncul wacana pemotongan gaji bulanan karyawan. Nama program yang bakal bikin gaji bulanan jadi semakin kecil itu adalah Program Pensiun Tambahan.

Program ini kabarnya tengah digodok untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Kalau menurut Kepala Eksekutif Pengwas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, PP tersebut bakal jadi aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuan dari aturan ini adalah untuk membuat angka replacement ratio di Indonesia naik.

Tunggu dulu, apa sih yang dimaksud dengan replacement ratio? Ternyata, ini adalah rasio pendapatan karyawan saat pensiun jika dibandingkan dengan jumlah gaji yang didapat saat masih bekerja. FYI aja nih, angka replacement ratio Indonesia sekarang masih sangat rendah, yaitu di angka 15-20 persen. Jauh di bawah yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), yaitu 40 persen dari pendapatan terakhir yang didapat pekerja sebelum pensiun.

“Kalau menilik UU Nomor 4 tahun 2023 Pasal 189 ayat 4, pemerintah memang bisa membuat program pensiun tambahan bersifat wajib untuk pekerja,” ucapnya menukil Tirto, Rabu (4/9/2024).

Tapi, yang namanya aturan yang masih dalam masa penggodokan, tentu belum jelas. Ogi pun belum bisa memastikan siapa saja golongan pekerja yang bakal terkena potongan ini atau seberapa minimal pendapatan pekerja yang bakal mendapatkan potongan tersebut.

Program Pensiun Tambahan bakal diterapkan jika aturannya sudah selesai. (Infobanknews)

“Masih disusun. Nantinya pekerja yang penghasilannya lebih dari nilai tertentu bakal terkena potongan ini,” kata Ogi.

Tunggu dulu, bukannya dana pensiun juga sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, ya? Kalau soal ini, Ogi menyebut programnya bakal berbeda. Apalagi, yang mengelola nantinya adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang akan ditentukan di kemudian hari.

Wacana ini langsung mendapatkan kritik tajam dari analis ekonomi dan politik FINE Institute Kusfiardi. Alasannya, hal ini hanya akan memberikan beban tambahan bagi pekerja yang pendapatannya rendah dan harus berjuang untuk bertahan hidup dari satu gaji ke gaji berikutnya.

“Pungutan tambahan ini jauh dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial di masa pensiun. Mereka yang hidupnya bergantung pada setiap nominal Rupiah dari gajinya, potongan ini akan sangat memberatkan,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Watyutink, Kamis (5/9).

Hm, sepertinya wacana ini bakal bikin heboh seperti wacana pungutan Tapera dulu, ya? Kalau menurutmu, program ini memang bakal merugikan karena bakal membuat gaji bulanan jadi semakin kecil atau malah bagus untuk memberikan dana pensiun lebih baik di kemudian hari, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: