BerandaHits
Kamis, 20 Mar 2024 08:27

Liputan Pencabutan IUP: Tempo Siap Berikan Hak Jawab Menteri Bahlil

Menteri Bahlil diminta memberikan hak jawab kepada Tempo. (Tribun)

Terkait liputan berjudul 'Tentakel Nikel Menteri Bahlil' yang dimuat Tempo, Dewan Pers nggak menemukan pelanggaran Kode Etik. Meski begitu, Tempo diminta tetap meminta maaf sekaligus memuat hak jawab Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Inibaru.id - Dewan Pers baru-baru ini mengeluarkan keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 terkait pengaduan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengenai laporan utama yang berjudul "Tentakel Nikel Menteri Bahlil" yang dimuat dalam majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Menurut Dewan Pers, liputan tersebut nggak melanggar Kode Etik Jurnalistik dari segi prosedur.

Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasinya, Dewan Pers memutuskan bahwa Tempo diwajibkan untuk memuat hak jawab dari Menteri Bahlil terhadap berbagai informasi yang disampaikan dalam liputan tersebut.

"Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional seperti putusan Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra pada 18 Maret 2024.

Liputan Tempo mengulas keputusan Menteri Bahlil dalam mencabut izin usaha pertambangan sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain pencabutan izin, Menteri Bahlil juga memiliki kewenangan untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan dengan syarat tertentu.

Beberapa pengusaha mengaku kepada Tempo bahwa mereka diminta memberikan uang atau saham kepada Menteri Bahlil dan orang-orang terdekatnya sebagai syarat untuk mendapatkan kembali izin tersebut. Sebelas narasumber telah memberikan informasi kepada Tempo, dan keakuratan informasi tersebut telah diperiksa oleh Dewan Pers.

Berita Terpaksa Terbit Tanpa Konfirmasi

Liputan mengenai pencabutan izin tambang nikel ini terpaksa terbit tanpa konfirmasi. (betahita)

Dewan Pers merekomendasikan pemberian hak jawab karena Menteri Bahlil nggak memberikan klarifikasi sebelum liputan tersebut diterbitkan, meskipun Tempo telah melakukan tujuh upaya untuk meminta konfirmasi dan jawaban atas informasi tersebut. Permintaan wawancara telah diajukan sejak 15 Januari hingga akhir Februari 2024, namun Menteri Bahlil baru memberikan pernyataan pada 29 Februari 2024, setelah liputan tersebut terbit.

Dalam putusannya, Dewan Pers menyarankan agar Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik, lebih terbuka kepada pers ketika diminta untuk memberikan penjelasan atau konfirmasi atas suatu informasi, guna menciptakan keberimbangan dan keakuratan dalam pemberitaan serta menghindari penilaian yang nggak tepat.

Dewan Pers juga menilai bahwa penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun, keterangan pada sampul edisi tersebut dianggap nggak akurat karena menyebut bahwa Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel, padahal hingga Januari lalu hanya ada 109 izin tambang nikel.

Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo memuat hak jawab beserta permintaan maaf kepada Menteri Bahlil dan pembaca atas kekeliruan dalam keterangan tersebut.

Setri Yasra menyatakan kesiapannya untuk memberikan ralat atas keterangan tersebut. Selain itu, dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut oleh Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 izin merupakan izin pertambangan mineral.

Selain mengadukan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga mengadukan siniar Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Dewan Pers menyatakan bahwa siniar tersebut telah memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam tayangan tersebut. (Siti Zumrokhatun)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kali Odo Semarang, Sungai yang Justru Deras saat Kemarau

7 Sep 2026

Hipdut, Perpaduan Hip-Hop dan Dangdut yang Dekat dengan Gen Z

8 Sep 2026

20 Kisah Perjuangan Bakal Diangkat Kemenbud ke Layar Lebar

9 Sep 2026

Jalan Pantura, Jalur Bersejarah yang Menjadi Urat Nadi Pulau Jawa

10 Sep 2026

Masuk Usia 17 Tahun, Warga Bakal Punya Rekening Berisi Rp50 Ribu

11 Sep 2026

First Look Film Animasi Timun Mas Dirilis, Bawa Dongeng Jawa ke Animasi Modern

12 Sep 2026

Mengulik Asal-usul Nama Pekalongan, dari Joko Bau hingga Naskah Sunda Kuno

14 Sep 2026

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru

15 Sep 2026

25.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sulawesi Redakan Sakit Gigi dengan Pinang

16 Sep 2026

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: