BerandaHits
Kamis, 20 Mar 2024 08:27

Liputan Pencabutan IUP: Tempo Siap Berikan Hak Jawab Menteri Bahlil

Menteri Bahlil diminta memberikan hak jawab kepada Tempo. (Tribun)

Terkait liputan berjudul 'Tentakel Nikel Menteri Bahlil' yang dimuat Tempo, Dewan Pers nggak menemukan pelanggaran Kode Etik. Meski begitu, Tempo diminta tetap meminta maaf sekaligus memuat hak jawab Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Inibaru.id - Dewan Pers baru-baru ini mengeluarkan keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 terkait pengaduan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengenai laporan utama yang berjudul "Tentakel Nikel Menteri Bahlil" yang dimuat dalam majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Menurut Dewan Pers, liputan tersebut nggak melanggar Kode Etik Jurnalistik dari segi prosedur.

Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasinya, Dewan Pers memutuskan bahwa Tempo diwajibkan untuk memuat hak jawab dari Menteri Bahlil terhadap berbagai informasi yang disampaikan dalam liputan tersebut.

"Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional seperti putusan Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra pada 18 Maret 2024.

Liputan Tempo mengulas keputusan Menteri Bahlil dalam mencabut izin usaha pertambangan sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain pencabutan izin, Menteri Bahlil juga memiliki kewenangan untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan dengan syarat tertentu.

Beberapa pengusaha mengaku kepada Tempo bahwa mereka diminta memberikan uang atau saham kepada Menteri Bahlil dan orang-orang terdekatnya sebagai syarat untuk mendapatkan kembali izin tersebut. Sebelas narasumber telah memberikan informasi kepada Tempo, dan keakuratan informasi tersebut telah diperiksa oleh Dewan Pers.

Berita Terpaksa Terbit Tanpa Konfirmasi

Liputan mengenai pencabutan izin tambang nikel ini terpaksa terbit tanpa konfirmasi. (betahita)

Dewan Pers merekomendasikan pemberian hak jawab karena Menteri Bahlil nggak memberikan klarifikasi sebelum liputan tersebut diterbitkan, meskipun Tempo telah melakukan tujuh upaya untuk meminta konfirmasi dan jawaban atas informasi tersebut. Permintaan wawancara telah diajukan sejak 15 Januari hingga akhir Februari 2024, namun Menteri Bahlil baru memberikan pernyataan pada 29 Februari 2024, setelah liputan tersebut terbit.

Dalam putusannya, Dewan Pers menyarankan agar Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik, lebih terbuka kepada pers ketika diminta untuk memberikan penjelasan atau konfirmasi atas suatu informasi, guna menciptakan keberimbangan dan keakuratan dalam pemberitaan serta menghindari penilaian yang nggak tepat.

Dewan Pers juga menilai bahwa penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun, keterangan pada sampul edisi tersebut dianggap nggak akurat karena menyebut bahwa Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel, padahal hingga Januari lalu hanya ada 109 izin tambang nikel.

Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo memuat hak jawab beserta permintaan maaf kepada Menteri Bahlil dan pembaca atas kekeliruan dalam keterangan tersebut.

Setri Yasra menyatakan kesiapannya untuk memberikan ralat atas keterangan tersebut. Selain itu, dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut oleh Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 izin merupakan izin pertambangan mineral.

Selain mengadukan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga mengadukan siniar Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Dewan Pers menyatakan bahwa siniar tersebut telah memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam tayangan tersebut. (Siti Zumrokhatun)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: