BerandaHits
Kamis, 20 Mar 2024 08:27

Liputan Pencabutan IUP: Tempo Siap Berikan Hak Jawab Menteri Bahlil

Menteri Bahlil diminta memberikan hak jawab kepada Tempo. (Tribun)

Terkait liputan berjudul 'Tentakel Nikel Menteri Bahlil' yang dimuat Tempo, Dewan Pers nggak menemukan pelanggaran Kode Etik. Meski begitu, Tempo diminta tetap meminta maaf sekaligus memuat hak jawab Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Inibaru.id - Dewan Pers baru-baru ini mengeluarkan keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 terkait pengaduan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengenai laporan utama yang berjudul "Tentakel Nikel Menteri Bahlil" yang dimuat dalam majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Menurut Dewan Pers, liputan tersebut nggak melanggar Kode Etik Jurnalistik dari segi prosedur.

Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasinya, Dewan Pers memutuskan bahwa Tempo diwajibkan untuk memuat hak jawab dari Menteri Bahlil terhadap berbagai informasi yang disampaikan dalam liputan tersebut.

"Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional seperti putusan Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra pada 18 Maret 2024.

Liputan Tempo mengulas keputusan Menteri Bahlil dalam mencabut izin usaha pertambangan sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain pencabutan izin, Menteri Bahlil juga memiliki kewenangan untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan dengan syarat tertentu.

Beberapa pengusaha mengaku kepada Tempo bahwa mereka diminta memberikan uang atau saham kepada Menteri Bahlil dan orang-orang terdekatnya sebagai syarat untuk mendapatkan kembali izin tersebut. Sebelas narasumber telah memberikan informasi kepada Tempo, dan keakuratan informasi tersebut telah diperiksa oleh Dewan Pers.

Berita Terpaksa Terbit Tanpa Konfirmasi

Liputan mengenai pencabutan izin tambang nikel ini terpaksa terbit tanpa konfirmasi. (betahita)

Dewan Pers merekomendasikan pemberian hak jawab karena Menteri Bahlil nggak memberikan klarifikasi sebelum liputan tersebut diterbitkan, meskipun Tempo telah melakukan tujuh upaya untuk meminta konfirmasi dan jawaban atas informasi tersebut. Permintaan wawancara telah diajukan sejak 15 Januari hingga akhir Februari 2024, namun Menteri Bahlil baru memberikan pernyataan pada 29 Februari 2024, setelah liputan tersebut terbit.

Dalam putusannya, Dewan Pers menyarankan agar Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik, lebih terbuka kepada pers ketika diminta untuk memberikan penjelasan atau konfirmasi atas suatu informasi, guna menciptakan keberimbangan dan keakuratan dalam pemberitaan serta menghindari penilaian yang nggak tepat.

Dewan Pers juga menilai bahwa penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun, keterangan pada sampul edisi tersebut dianggap nggak akurat karena menyebut bahwa Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel, padahal hingga Januari lalu hanya ada 109 izin tambang nikel.

Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo memuat hak jawab beserta permintaan maaf kepada Menteri Bahlil dan pembaca atas kekeliruan dalam keterangan tersebut.

Setri Yasra menyatakan kesiapannya untuk memberikan ralat atas keterangan tersebut. Selain itu, dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut oleh Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 izin merupakan izin pertambangan mineral.

Selain mengadukan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga mengadukan siniar Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Dewan Pers menyatakan bahwa siniar tersebut telah memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam tayangan tersebut. (Siti Zumrokhatun)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: