BerandaHits
Kamis, 20 Mar 2024 08:27

Liputan Pencabutan IUP: Tempo Siap Berikan Hak Jawab Menteri Bahlil

Menteri Bahlil diminta memberikan hak jawab kepada Tempo. (Tribun)

Terkait liputan berjudul 'Tentakel Nikel Menteri Bahlil' yang dimuat Tempo, Dewan Pers nggak menemukan pelanggaran Kode Etik. Meski begitu, Tempo diminta tetap meminta maaf sekaligus memuat hak jawab Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Inibaru.id - Dewan Pers baru-baru ini mengeluarkan keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 terkait pengaduan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengenai laporan utama yang berjudul "Tentakel Nikel Menteri Bahlil" yang dimuat dalam majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Menurut Dewan Pers, liputan tersebut nggak melanggar Kode Etik Jurnalistik dari segi prosedur.

Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasinya, Dewan Pers memutuskan bahwa Tempo diwajibkan untuk memuat hak jawab dari Menteri Bahlil terhadap berbagai informasi yang disampaikan dalam liputan tersebut.

"Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional seperti putusan Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra pada 18 Maret 2024.

Liputan Tempo mengulas keputusan Menteri Bahlil dalam mencabut izin usaha pertambangan sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain pencabutan izin, Menteri Bahlil juga memiliki kewenangan untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan dengan syarat tertentu.

Beberapa pengusaha mengaku kepada Tempo bahwa mereka diminta memberikan uang atau saham kepada Menteri Bahlil dan orang-orang terdekatnya sebagai syarat untuk mendapatkan kembali izin tersebut. Sebelas narasumber telah memberikan informasi kepada Tempo, dan keakuratan informasi tersebut telah diperiksa oleh Dewan Pers.

Berita Terpaksa Terbit Tanpa Konfirmasi

Liputan mengenai pencabutan izin tambang nikel ini terpaksa terbit tanpa konfirmasi. (betahita)

Dewan Pers merekomendasikan pemberian hak jawab karena Menteri Bahlil nggak memberikan klarifikasi sebelum liputan tersebut diterbitkan, meskipun Tempo telah melakukan tujuh upaya untuk meminta konfirmasi dan jawaban atas informasi tersebut. Permintaan wawancara telah diajukan sejak 15 Januari hingga akhir Februari 2024, namun Menteri Bahlil baru memberikan pernyataan pada 29 Februari 2024, setelah liputan tersebut terbit.

Dalam putusannya, Dewan Pers menyarankan agar Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik, lebih terbuka kepada pers ketika diminta untuk memberikan penjelasan atau konfirmasi atas suatu informasi, guna menciptakan keberimbangan dan keakuratan dalam pemberitaan serta menghindari penilaian yang nggak tepat.

Dewan Pers juga menilai bahwa penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun, keterangan pada sampul edisi tersebut dianggap nggak akurat karena menyebut bahwa Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel, padahal hingga Januari lalu hanya ada 109 izin tambang nikel.

Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo memuat hak jawab beserta permintaan maaf kepada Menteri Bahlil dan pembaca atas kekeliruan dalam keterangan tersebut.

Setri Yasra menyatakan kesiapannya untuk memberikan ralat atas keterangan tersebut. Selain itu, dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut oleh Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 izin merupakan izin pertambangan mineral.

Selain mengadukan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga mengadukan siniar Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Dewan Pers menyatakan bahwa siniar tersebut telah memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam tayangan tersebut. (Siti Zumrokhatun)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: