BerandaHits
Kamis, 12 Nov 2025 18:23

Lindungi Sawah dari Alih Fungsi, Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Sawah berkelanjutan dilarang alih fungsi. (Tempo)

Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi dengan mempercepat penetapan LP2B. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus memberi kepastian bagi para petani.

Inibaru.id - Pangan nggak hanya soal ketersediaan bahan di pasar, tapi juga tentang bagaimana tanah-tanah subur di negeri ini tetap lestari dan produktif. Karena itu, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar nggak beralih fungsi menjadi kawasan non-pertanian.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa LP2B merupakan bagian dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Artinya, LP2B memiliki status perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan LBS dan nggak boleh dialihfungsikan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, ditetapkan bahwa LP2B harus mencakup 87 persen dari total LBS tersebut,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Dari total 7,38 juta hektare LBS yang ditetapkan pemerintah, menurut Nusron, sebagian besar sudah masuk dalam perencanaan ruang di tingkat provinsi. “Jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, total LP2B telah mencapai 95 persen,” ujarnya. Namun, di tingkat kabupaten dan kota, capaian itu belum merata. Baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dalam dokumennya.

Alih fungsi sawah mengancam ketahanan pangan. (Langkan)

“Secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota baru mencapai 57 persen sehingga masih memiliki kerentanan terhadap alih fungsi lahan,” tambahnya.

Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah juga menyiapkan langkah pengawasan lebih ketat. Berdasarkan rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dibentuklah Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.

“Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya, agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan yang lain,” jelas Nusron, yang juga ditetapkan sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Dalam struktur tim ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjadi koordinator, didukung Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wakil koordinator. Nusron menegaskan, rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12 provinsi prioritas.

"Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” tambah dia.

Bagi petani, langkah ini membawa angin segar. Zulkifli Hasan menilai, penetapan LP2B bisa menjadi kabar baik karena memberi perlindungan hukum terhadap lahan garapan mereka. “Dengan demikian, para petani dapat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang dan strategis,” kata Zulkifli.

Upaya ini diharapkan nggak hanya menjaga sawah tetap hijau, tapi juga memastikan masa depan pangan Indonesia tetap aman dan berdaulat.

Semoga ini menjadi langkah awal ketahanan pangan kita ya, Gez! (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: