BerandaHits
Kamis, 12 Nov 2025 18:23

Lindungi Sawah dari Alih Fungsi, Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Sawah berkelanjutan dilarang alih fungsi. (Tempo)

Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi dengan mempercepat penetapan LP2B. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus memberi kepastian bagi para petani.

Inibaru.id - Pangan nggak hanya soal ketersediaan bahan di pasar, tapi juga tentang bagaimana tanah-tanah subur di negeri ini tetap lestari dan produktif. Karena itu, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar nggak beralih fungsi menjadi kawasan non-pertanian.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa LP2B merupakan bagian dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Artinya, LP2B memiliki status perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan LBS dan nggak boleh dialihfungsikan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, ditetapkan bahwa LP2B harus mencakup 87 persen dari total LBS tersebut,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Dari total 7,38 juta hektare LBS yang ditetapkan pemerintah, menurut Nusron, sebagian besar sudah masuk dalam perencanaan ruang di tingkat provinsi. “Jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, total LP2B telah mencapai 95 persen,” ujarnya. Namun, di tingkat kabupaten dan kota, capaian itu belum merata. Baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dalam dokumennya.

Alih fungsi sawah mengancam ketahanan pangan. (Langkan)

“Secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota baru mencapai 57 persen sehingga masih memiliki kerentanan terhadap alih fungsi lahan,” tambahnya.

Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah juga menyiapkan langkah pengawasan lebih ketat. Berdasarkan rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dibentuklah Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.

“Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya, agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan yang lain,” jelas Nusron, yang juga ditetapkan sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Dalam struktur tim ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjadi koordinator, didukung Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wakil koordinator. Nusron menegaskan, rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12 provinsi prioritas.

"Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” tambah dia.

Bagi petani, langkah ini membawa angin segar. Zulkifli Hasan menilai, penetapan LP2B bisa menjadi kabar baik karena memberi perlindungan hukum terhadap lahan garapan mereka. “Dengan demikian, para petani dapat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang dan strategis,” kata Zulkifli.

Upaya ini diharapkan nggak hanya menjaga sawah tetap hijau, tapi juga memastikan masa depan pangan Indonesia tetap aman dan berdaulat.

Semoga ini menjadi langkah awal ketahanan pangan kita ya, Gez! (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: