BerandaHits
Kamis, 12 Nov 2025 18:23

Lindungi Sawah dari Alih Fungsi, Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Sawah berkelanjutan dilarang alih fungsi. (Tempo)

Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi dengan mempercepat penetapan LP2B. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus memberi kepastian bagi para petani.

Inibaru.id - Pangan nggak hanya soal ketersediaan bahan di pasar, tapi juga tentang bagaimana tanah-tanah subur di negeri ini tetap lestari dan produktif. Karena itu, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar nggak beralih fungsi menjadi kawasan non-pertanian.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa LP2B merupakan bagian dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Artinya, LP2B memiliki status perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan LBS dan nggak boleh dialihfungsikan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, ditetapkan bahwa LP2B harus mencakup 87 persen dari total LBS tersebut,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Dari total 7,38 juta hektare LBS yang ditetapkan pemerintah, menurut Nusron, sebagian besar sudah masuk dalam perencanaan ruang di tingkat provinsi. “Jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, total LP2B telah mencapai 95 persen,” ujarnya. Namun, di tingkat kabupaten dan kota, capaian itu belum merata. Baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dalam dokumennya.

Alih fungsi sawah mengancam ketahanan pangan. (Langkan)

“Secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota baru mencapai 57 persen sehingga masih memiliki kerentanan terhadap alih fungsi lahan,” tambahnya.

Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah juga menyiapkan langkah pengawasan lebih ketat. Berdasarkan rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dibentuklah Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.

“Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya, agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan yang lain,” jelas Nusron, yang juga ditetapkan sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Dalam struktur tim ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjadi koordinator, didukung Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wakil koordinator. Nusron menegaskan, rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12 provinsi prioritas.

"Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” tambah dia.

Bagi petani, langkah ini membawa angin segar. Zulkifli Hasan menilai, penetapan LP2B bisa menjadi kabar baik karena memberi perlindungan hukum terhadap lahan garapan mereka. “Dengan demikian, para petani dapat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang dan strategis,” kata Zulkifli.

Upaya ini diharapkan nggak hanya menjaga sawah tetap hijau, tapi juga memastikan masa depan pangan Indonesia tetap aman dan berdaulat.

Semoga ini menjadi langkah awal ketahanan pangan kita ya, Gez! (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: