BerandaHits
Sabtu, 5 Agu 2022 10:42

Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Siapkan dokumen yang dibutuhkan dan uang tunai sebelum datang ke minimarket untuk membayar pajak kendaraan. (Billyantoro)

Kamu nggak harus mengantre lama lagi di Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Kini, kamu bisa melakukannya di minimarket. Bagaimana caranya, ya?

Inibaru.id - Dulu, membayar pajak kendaraan sering jadi aktivitas yang cukup menyita waktu. Apalagi jika ada banyak orang yang mengantre di loket kantor Sistem Administrasi Manunggal (Samsat). Apalagi, Samsat yang hanya buka di hari kerja membuatmu harus rela cuti untuk mengurusnya.

Zaman sudah berubah, dan kamu nggak perlu lagi melakukan kegiatan yang cukup merepotkan tersebut. Sekarang kamu bisa membayar pajak di minimarket seperti Alfamart atau Indomaret. Caranya pun nggak ribet. Siapkan saja dokumen-dokumen yang diperlukan dan uang tunai ya, Millens.

Lantas, dokumen-dokumen apa sih yang harus kamu siapkan?

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemilik kendaraan.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dari kendaraan yang bakal kamu urus.
  3. Nomor ponsel yang masih aktif.
Bayar pajak kendaraan di minimarket bisa jika sistemnya online. Oleh karena itu, tanyakan hal tersebut lebih dulu kepada kasir. (Tribunnews)

Kalau sudah siap, kamu tinggal melakukan cara-cara berikut ini di minimarket. Simak baik-baik, ya!

  1. Datanglah ke minimarket terdekat, lalu katakan kepada kasir kalau kamu mau melakukan pembayaran pajak kendaraan.
  2. Kasir akan meminta sejumlah informasi seperti pelat nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor ponsel dari pemilik kendaraan.
  3. Setelah memasukkan data-data tersebut di sistem, kasir akan memberi tahu seberapa banyak pajak yang harus dibayarkan.
  4. Setelah kamu menyerahkan uang, kasir akan memberikan struk pembayaran sekaligus mengirim SMS yang isinya adalah Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri dalam bentuk tautan singkat atau bitly. Lewat ponsel, kamu tinggal klik tautan tersebut.
  5. Setelah itu, akan keluar gambar yang membuktikan bahwa kamu sudah melakukan pembayaran. Gambar tersebut adalah e-TBPKP yang dilengkapi dengan QR Code.
  6. Kamu tinggal melakukan pengesahan pada STNK kendaraan bermotor dengan bukti tersebut di kantor Samsat terdekat.

O ya, ada hal yang harus kamu perhatikan, yaitu pembayaran pajak kendaraan di minimarket hanya bisa dilakukan jika sistemnya juga online. Jadi, pastikan untuk menanyakan hal tersebut kepada kasirnya terlebih dahulu ya.

Selain itu, pengesahan STNK kendaraan usai melakukan pembayaran paling lama adalah 30 hari usai melakukan pembayaran. Jangan lupa untuk melakukannya agar STNK yang kamu pegang nggak bermasalah, ya?

Hm, meskipun bisa bayar pajak kendaraan di minimarket, tetap ada tahapan di mana kamu harus tetap datang ke kantor Samsat, ya? Ya, senggaknya ini lebih baik karena memangkas proses mengantre yang lama di kantor Samsat. Betul nggak? (Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: