BerandaHits
Minggu, 19 Sep 2020 15:27

Kronologi Pencekalan Bambang Trihatmodjo: Utang, Dicekal, lalu Menggugat!

Bambang masih punya utang pada negara. (Grid.id)

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI Sri Mulyani atas pencekalannya ke luar negeri. Hal ini dipicu dari utang negara anak presiden Soeharto ini saat menjabat sebagai ketua konsorsium dalam gelaran SEA Games 1997 lalu.

Inibaru.id – Bambang Trihatmodjo, pengusana nasional, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani atas pencekalannya ke luar negeri.

Gugatan tersebut dilayangkan Bambang ke PTUN terkait keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Sementara, sebenarnya utang Bambang pada negara adalah piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kemenkeu.

Bambang yang saat itu menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga SEA Games XIX di Jakarta pada 1997 lalu. Rupanya saat itu konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

"Konsorsium mempunyai tugas, antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

Ilustrasi: Bambang dicekal untuk pergi ke luar negeri. (Sibuk Liburan)

Sejumlah upaya pengembalian uang negara dilakukan lewat rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Hasilnya, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang tersebut bakal dilimpahkan kepada Kemenkeu, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, pencekalan tersebut agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang pada pemerintah.

Sebelumnya, Bambang telah diperingatkan oleh Menkeu, tapi nggak ada respons. Selanjutnya, langkah pencegahan ke luar negeri pun diambil.

Sri mulyani digugat oleh Bambang. (Alinea.id)

Isa menjelaskan, pencegahan Bambang ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pelimpahan masalah piutang pada PUPN ini dilakukan ketika kementerian atau lembaga nggak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Melansir laman PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Dalam perkara tersebut tertulis bahwa penggugat adalah Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat adalah Sri Mulyani. Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Semoga permasalahan ini segera selesai dan uang negara bisa diselamatkan ya, Millens! (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: