BerandaHits
Minggu, 19 Sep 2020 15:27

Kronologi Pencekalan Bambang Trihatmodjo: Utang, Dicekal, lalu Menggugat!

Bambang masih punya utang pada negara. (Grid.id)

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI Sri Mulyani atas pencekalannya ke luar negeri. Hal ini dipicu dari utang negara anak presiden Soeharto ini saat menjabat sebagai ketua konsorsium dalam gelaran SEA Games 1997 lalu.

Inibaru.id – Bambang Trihatmodjo, pengusana nasional, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani atas pencekalannya ke luar negeri.

Gugatan tersebut dilayangkan Bambang ke PTUN terkait keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Sementara, sebenarnya utang Bambang pada negara adalah piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kemenkeu.

Bambang yang saat itu menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga SEA Games XIX di Jakarta pada 1997 lalu. Rupanya saat itu konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

"Konsorsium mempunyai tugas, antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

Ilustrasi: Bambang dicekal untuk pergi ke luar negeri. (Sibuk Liburan)

Sejumlah upaya pengembalian uang negara dilakukan lewat rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Hasilnya, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang tersebut bakal dilimpahkan kepada Kemenkeu, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, pencekalan tersebut agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang pada pemerintah.

Sebelumnya, Bambang telah diperingatkan oleh Menkeu, tapi nggak ada respons. Selanjutnya, langkah pencegahan ke luar negeri pun diambil.

Sri mulyani digugat oleh Bambang. (Alinea.id)

Isa menjelaskan, pencegahan Bambang ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pelimpahan masalah piutang pada PUPN ini dilakukan ketika kementerian atau lembaga nggak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Melansir laman PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Dalam perkara tersebut tertulis bahwa penggugat adalah Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat adalah Sri Mulyani. Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Semoga permasalahan ini segera selesai dan uang negara bisa diselamatkan ya, Millens! (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: