BerandaHits
Minggu, 19 Sep 2020 15:27

Kronologi Pencekalan Bambang Trihatmodjo: Utang, Dicekal, lalu Menggugat!

Bambang masih punya utang pada negara. (Grid.id)

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI Sri Mulyani atas pencekalannya ke luar negeri. Hal ini dipicu dari utang negara anak presiden Soeharto ini saat menjabat sebagai ketua konsorsium dalam gelaran SEA Games 1997 lalu.

Inibaru.id – Bambang Trihatmodjo, pengusana nasional, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani atas pencekalannya ke luar negeri.

Gugatan tersebut dilayangkan Bambang ke PTUN terkait keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Sementara, sebenarnya utang Bambang pada negara adalah piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kemenkeu.

Bambang yang saat itu menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga SEA Games XIX di Jakarta pada 1997 lalu. Rupanya saat itu konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

"Konsorsium mempunyai tugas, antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

Ilustrasi: Bambang dicekal untuk pergi ke luar negeri. (Sibuk Liburan)

Sejumlah upaya pengembalian uang negara dilakukan lewat rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Hasilnya, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang tersebut bakal dilimpahkan kepada Kemenkeu, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, pencekalan tersebut agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang pada pemerintah.

Sebelumnya, Bambang telah diperingatkan oleh Menkeu, tapi nggak ada respons. Selanjutnya, langkah pencegahan ke luar negeri pun diambil.

Sri mulyani digugat oleh Bambang. (Alinea.id)

Isa menjelaskan, pencegahan Bambang ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pelimpahan masalah piutang pada PUPN ini dilakukan ketika kementerian atau lembaga nggak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Melansir laman PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Dalam perkara tersebut tertulis bahwa penggugat adalah Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat adalah Sri Mulyani. Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Semoga permasalahan ini segera selesai dan uang negara bisa diselamatkan ya, Millens! (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: