BerandaHits
Minggu, 19 Sep 2020 15:27

Kronologi Pencekalan Bambang Trihatmodjo: Utang, Dicekal, lalu Menggugat!

Bambang masih punya utang pada negara. (Grid.id)

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI Sri Mulyani atas pencekalannya ke luar negeri. Hal ini dipicu dari utang negara anak presiden Soeharto ini saat menjabat sebagai ketua konsorsium dalam gelaran SEA Games 1997 lalu.

Inibaru.id – Bambang Trihatmodjo, pengusana nasional, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani atas pencekalannya ke luar negeri.

Gugatan tersebut dilayangkan Bambang ke PTUN terkait keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Sementara, sebenarnya utang Bambang pada negara adalah piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kemenkeu.

Bambang yang saat itu menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga SEA Games XIX di Jakarta pada 1997 lalu. Rupanya saat itu konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

"Konsorsium mempunyai tugas, antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

Ilustrasi: Bambang dicekal untuk pergi ke luar negeri. (Sibuk Liburan)

Sejumlah upaya pengembalian uang negara dilakukan lewat rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Hasilnya, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang tersebut bakal dilimpahkan kepada Kemenkeu, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, pencekalan tersebut agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang pada pemerintah.

Sebelumnya, Bambang telah diperingatkan oleh Menkeu, tapi nggak ada respons. Selanjutnya, langkah pencegahan ke luar negeri pun diambil.

Sri mulyani digugat oleh Bambang. (Alinea.id)

Isa menjelaskan, pencegahan Bambang ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pelimpahan masalah piutang pada PUPN ini dilakukan ketika kementerian atau lembaga nggak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Melansir laman PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Dalam perkara tersebut tertulis bahwa penggugat adalah Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat adalah Sri Mulyani. Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Semoga permasalahan ini segera selesai dan uang negara bisa diselamatkan ya, Millens! (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: