BerandaHits
Minggu, 15 Jan 2022 12:44

Kontroversi Perempuan Dicambuk 100 Kali di Aceh Karena Akui Berzina

Ilustrasi: Perempuan di aceh dicambuk 100 kali karena mengakui berzina. (Okezone)

Hukuman cambuk kembali jadi kontroversi di Aceh. Hanya, kali ini penyebabnya karena ada pasangan nggak sah yang ditangkap sedang berduaan namun hukumannya berbeda. Sang perempuan dicambuk 100 kali karena mengakui berzina tapi yang laki-laki hanya 15 kali karena nggak mengakuinya.

Inibaru.id – Lagi-lagi, hukuman cambuk di Aceh jadi kontroversi. Hanya, kali ini kontroversinya lebih ke kesan ketidakadilan pada pelaku. Bagaimana nggak, pelaku perempuan dicambuk 100 kali karena mengakui berzina, namun, selingkuhannya justru hanya mendapatkan 15 kali karena nggak mengakui berzina. Hm, gimana, sih?

Sang perempuan, RJ, dicambuk 100 kali di depan hadapan banyak orang pada Kamis (13/1/2022), tepatnya di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur. Sementara itu, pelaku lainnya, TS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur dicambuk 15 kali. Keduanya dicambuk karena bermesraan dengan pasangan nggak sah atau Iktilat.

Soal mengapa hukuman keduanya berbeda, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengaku pihaknya sudah mengikuti Syariat Islam dan ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

“Kami hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangan ibu ini mengakui,” tegas Ivan,” katanya, Jumat (14/1).

Kronologi Kasus

Ilustrasi: Hukuman cambuk diterima pasangan tidak sah yang berzina. (Analisaaceh.com/Rianza)

Sebenarnya, kasus Iktilat ini sudah berlangsung pada Oktober 2018 lalu. Saat itu, TS, pelaku pria bertemu ke rumah RJ yang ada di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur, tatkala suami RJ nggak sedang di rumah. Warga kemudian memergoki mereka berduaan dan menduga keduanya bercumbu sehingga ditangkap.

Keduanya kemudian disidang di Mahkamah Syariah IDI Aceh Timur dengan Qanun alias Perda Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. Masalahnya, RJ kemudian didakwa melakukan iktilat serta khalwat alias berduaan dengan pasangan nggak sah, sekaligus zina. Kalau RS, nggak kena pasal zina.

Sebenarnya sih, ya, TS divonis mendapatkan hukuman cambuk 30 kali pada 21 Juni 2021 lalu. Bahkan, pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan. Namun, TS kemudian mengajukan kasasi di MA dan pada 1 September 2021, vonisnya jadi hanya cambukan sebanyak 13 kali.

Nah, nasib RJ justru berbeda. Pada 18 Juni 2021, dia divonis mendapatkan cambukan 100 kali akibat mengakui berzina. Meski sudah mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, hukumannya tetap nggak berubah.

Keduanya sama-sama dicambuk di hari yang sama. Namun, perbedaan hukuman yang sangat mencolok jadi kontroversi. Kalau menurutmu, apakah hukuman keduanya ini adil, Millens?(Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: