BerandaHits
Minggu, 15 Jan 2022 12:44

Kontroversi Perempuan Dicambuk 100 Kali di Aceh Karena Akui Berzina

Ilustrasi: Perempuan di aceh dicambuk 100 kali karena mengakui berzina. (Okezone)

Hukuman cambuk kembali jadi kontroversi di Aceh. Hanya, kali ini penyebabnya karena ada pasangan nggak sah yang ditangkap sedang berduaan namun hukumannya berbeda. Sang perempuan dicambuk 100 kali karena mengakui berzina tapi yang laki-laki hanya 15 kali karena nggak mengakuinya.

Inibaru.id – Lagi-lagi, hukuman cambuk di Aceh jadi kontroversi. Hanya, kali ini kontroversinya lebih ke kesan ketidakadilan pada pelaku. Bagaimana nggak, pelaku perempuan dicambuk 100 kali karena mengakui berzina, namun, selingkuhannya justru hanya mendapatkan 15 kali karena nggak mengakui berzina. Hm, gimana, sih?

Sang perempuan, RJ, dicambuk 100 kali di depan hadapan banyak orang pada Kamis (13/1/2022), tepatnya di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur. Sementara itu, pelaku lainnya, TS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur dicambuk 15 kali. Keduanya dicambuk karena bermesraan dengan pasangan nggak sah atau Iktilat.

Soal mengapa hukuman keduanya berbeda, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengaku pihaknya sudah mengikuti Syariat Islam dan ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

“Kami hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangan ibu ini mengakui,” tegas Ivan,” katanya, Jumat (14/1).

Kronologi Kasus

Ilustrasi: Hukuman cambuk diterima pasangan tidak sah yang berzina. (Analisaaceh.com/Rianza)

Sebenarnya, kasus Iktilat ini sudah berlangsung pada Oktober 2018 lalu. Saat itu, TS, pelaku pria bertemu ke rumah RJ yang ada di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur, tatkala suami RJ nggak sedang di rumah. Warga kemudian memergoki mereka berduaan dan menduga keduanya bercumbu sehingga ditangkap.

Keduanya kemudian disidang di Mahkamah Syariah IDI Aceh Timur dengan Qanun alias Perda Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. Masalahnya, RJ kemudian didakwa melakukan iktilat serta khalwat alias berduaan dengan pasangan nggak sah, sekaligus zina. Kalau RS, nggak kena pasal zina.

Sebenarnya sih, ya, TS divonis mendapatkan hukuman cambuk 30 kali pada 21 Juni 2021 lalu. Bahkan, pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan. Namun, TS kemudian mengajukan kasasi di MA dan pada 1 September 2021, vonisnya jadi hanya cambukan sebanyak 13 kali.

Nah, nasib RJ justru berbeda. Pada 18 Juni 2021, dia divonis mendapatkan cambukan 100 kali akibat mengakui berzina. Meski sudah mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, hukumannya tetap nggak berubah.

Keduanya sama-sama dicambuk di hari yang sama. Namun, perbedaan hukuman yang sangat mencolok jadi kontroversi. Kalau menurutmu, apakah hukuman keduanya ini adil, Millens?(Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: