BerandaHits
Minggu, 15 Jan 2022 12:44

Kontroversi Perempuan Dicambuk 100 Kali di Aceh Karena Akui Berzina

Ilustrasi: Perempuan di aceh dicambuk 100 kali karena mengakui berzina. (Okezone)

Hukuman cambuk kembali jadi kontroversi di Aceh. Hanya, kali ini penyebabnya karena ada pasangan nggak sah yang ditangkap sedang berduaan namun hukumannya berbeda. Sang perempuan dicambuk 100 kali karena mengakui berzina tapi yang laki-laki hanya 15 kali karena nggak mengakuinya.

Inibaru.id – Lagi-lagi, hukuman cambuk di Aceh jadi kontroversi. Hanya, kali ini kontroversinya lebih ke kesan ketidakadilan pada pelaku. Bagaimana nggak, pelaku perempuan dicambuk 100 kali karena mengakui berzina, namun, selingkuhannya justru hanya mendapatkan 15 kali karena nggak mengakui berzina. Hm, gimana, sih?

Sang perempuan, RJ, dicambuk 100 kali di depan hadapan banyak orang pada Kamis (13/1/2022), tepatnya di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur. Sementara itu, pelaku lainnya, TS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur dicambuk 15 kali. Keduanya dicambuk karena bermesraan dengan pasangan nggak sah atau Iktilat.

Soal mengapa hukuman keduanya berbeda, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengaku pihaknya sudah mengikuti Syariat Islam dan ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

“Kami hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangan ibu ini mengakui,” tegas Ivan,” katanya, Jumat (14/1).

Kronologi Kasus

Ilustrasi: Hukuman cambuk diterima pasangan tidak sah yang berzina. (Analisaaceh.com/Rianza)

Sebenarnya, kasus Iktilat ini sudah berlangsung pada Oktober 2018 lalu. Saat itu, TS, pelaku pria bertemu ke rumah RJ yang ada di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur, tatkala suami RJ nggak sedang di rumah. Warga kemudian memergoki mereka berduaan dan menduga keduanya bercumbu sehingga ditangkap.

Keduanya kemudian disidang di Mahkamah Syariah IDI Aceh Timur dengan Qanun alias Perda Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. Masalahnya, RJ kemudian didakwa melakukan iktilat serta khalwat alias berduaan dengan pasangan nggak sah, sekaligus zina. Kalau RS, nggak kena pasal zina.

Sebenarnya sih, ya, TS divonis mendapatkan hukuman cambuk 30 kali pada 21 Juni 2021 lalu. Bahkan, pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan. Namun, TS kemudian mengajukan kasasi di MA dan pada 1 September 2021, vonisnya jadi hanya cambukan sebanyak 13 kali.

Nah, nasib RJ justru berbeda. Pada 18 Juni 2021, dia divonis mendapatkan cambukan 100 kali akibat mengakui berzina. Meski sudah mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, hukumannya tetap nggak berubah.

Keduanya sama-sama dicambuk di hari yang sama. Namun, perbedaan hukuman yang sangat mencolok jadi kontroversi. Kalau menurutmu, apakah hukuman keduanya ini adil, Millens?(Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: