BerandaHits
Minggu, 15 Jan 2022 12:44

Kontroversi Perempuan Dicambuk 100 Kali di Aceh Karena Akui Berzina

Ilustrasi: Perempuan di aceh dicambuk 100 kali karena mengakui berzina. (Okezone)

Hukuman cambuk kembali jadi kontroversi di Aceh. Hanya, kali ini penyebabnya karena ada pasangan nggak sah yang ditangkap sedang berduaan namun hukumannya berbeda. Sang perempuan dicambuk 100 kali karena mengakui berzina tapi yang laki-laki hanya 15 kali karena nggak mengakuinya.

Inibaru.id – Lagi-lagi, hukuman cambuk di Aceh jadi kontroversi. Hanya, kali ini kontroversinya lebih ke kesan ketidakadilan pada pelaku. Bagaimana nggak, pelaku perempuan dicambuk 100 kali karena mengakui berzina, namun, selingkuhannya justru hanya mendapatkan 15 kali karena nggak mengakui berzina. Hm, gimana, sih?

Sang perempuan, RJ, dicambuk 100 kali di depan hadapan banyak orang pada Kamis (13/1/2022), tepatnya di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur. Sementara itu, pelaku lainnya, TS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur dicambuk 15 kali. Keduanya dicambuk karena bermesraan dengan pasangan nggak sah atau Iktilat.

Soal mengapa hukuman keduanya berbeda, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengaku pihaknya sudah mengikuti Syariat Islam dan ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

“Kami hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangan ibu ini mengakui,” tegas Ivan,” katanya, Jumat (14/1).

Kronologi Kasus

Ilustrasi: Hukuman cambuk diterima pasangan tidak sah yang berzina. (Analisaaceh.com/Rianza)

Sebenarnya, kasus Iktilat ini sudah berlangsung pada Oktober 2018 lalu. Saat itu, TS, pelaku pria bertemu ke rumah RJ yang ada di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur, tatkala suami RJ nggak sedang di rumah. Warga kemudian memergoki mereka berduaan dan menduga keduanya bercumbu sehingga ditangkap.

Keduanya kemudian disidang di Mahkamah Syariah IDI Aceh Timur dengan Qanun alias Perda Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. Masalahnya, RJ kemudian didakwa melakukan iktilat serta khalwat alias berduaan dengan pasangan nggak sah, sekaligus zina. Kalau RS, nggak kena pasal zina.

Sebenarnya sih, ya, TS divonis mendapatkan hukuman cambuk 30 kali pada 21 Juni 2021 lalu. Bahkan, pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan. Namun, TS kemudian mengajukan kasasi di MA dan pada 1 September 2021, vonisnya jadi hanya cambukan sebanyak 13 kali.

Nah, nasib RJ justru berbeda. Pada 18 Juni 2021, dia divonis mendapatkan cambukan 100 kali akibat mengakui berzina. Meski sudah mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, hukumannya tetap nggak berubah.

Keduanya sama-sama dicambuk di hari yang sama. Namun, perbedaan hukuman yang sangat mencolok jadi kontroversi. Kalau menurutmu, apakah hukuman keduanya ini adil, Millens?(Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: