BerandaHits
Minggu, 15 Jan 2022 12:44

Kontroversi Perempuan Dicambuk 100 Kali di Aceh Karena Akui Berzina

Ilustrasi: Perempuan di aceh dicambuk 100 kali karena mengakui berzina. (Okezone)

Hukuman cambuk kembali jadi kontroversi di Aceh. Hanya, kali ini penyebabnya karena ada pasangan nggak sah yang ditangkap sedang berduaan namun hukumannya berbeda. Sang perempuan dicambuk 100 kali karena mengakui berzina tapi yang laki-laki hanya 15 kali karena nggak mengakuinya.

Inibaru.id – Lagi-lagi, hukuman cambuk di Aceh jadi kontroversi. Hanya, kali ini kontroversinya lebih ke kesan ketidakadilan pada pelaku. Bagaimana nggak, pelaku perempuan dicambuk 100 kali karena mengakui berzina, namun, selingkuhannya justru hanya mendapatkan 15 kali karena nggak mengakui berzina. Hm, gimana, sih?

Sang perempuan, RJ, dicambuk 100 kali di depan hadapan banyak orang pada Kamis (13/1/2022), tepatnya di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur. Sementara itu, pelaku lainnya, TS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur dicambuk 15 kali. Keduanya dicambuk karena bermesraan dengan pasangan nggak sah atau Iktilat.

Soal mengapa hukuman keduanya berbeda, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengaku pihaknya sudah mengikuti Syariat Islam dan ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

“Kami hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangan ibu ini mengakui,” tegas Ivan,” katanya, Jumat (14/1).

Kronologi Kasus

Ilustrasi: Hukuman cambuk diterima pasangan tidak sah yang berzina. (Analisaaceh.com/Rianza)

Sebenarnya, kasus Iktilat ini sudah berlangsung pada Oktober 2018 lalu. Saat itu, TS, pelaku pria bertemu ke rumah RJ yang ada di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur, tatkala suami RJ nggak sedang di rumah. Warga kemudian memergoki mereka berduaan dan menduga keduanya bercumbu sehingga ditangkap.

Keduanya kemudian disidang di Mahkamah Syariah IDI Aceh Timur dengan Qanun alias Perda Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. Masalahnya, RJ kemudian didakwa melakukan iktilat serta khalwat alias berduaan dengan pasangan nggak sah, sekaligus zina. Kalau RS, nggak kena pasal zina.

Sebenarnya sih, ya, TS divonis mendapatkan hukuman cambuk 30 kali pada 21 Juni 2021 lalu. Bahkan, pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan. Namun, TS kemudian mengajukan kasasi di MA dan pada 1 September 2021, vonisnya jadi hanya cambukan sebanyak 13 kali.

Nah, nasib RJ justru berbeda. Pada 18 Juni 2021, dia divonis mendapatkan cambukan 100 kali akibat mengakui berzina. Meski sudah mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, hukumannya tetap nggak berubah.

Keduanya sama-sama dicambuk di hari yang sama. Namun, perbedaan hukuman yang sangat mencolok jadi kontroversi. Kalau menurutmu, apakah hukuman keduanya ini adil, Millens?(Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: