inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ironi Nelayan Aceh, Dibui Karena Selamatkan Pengungsi Rohingnya
Jumat, 18 Jun 2021 12:23
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Nelayan Aceh yang dipenjara karena menolong pengungsi Rohingnya. (Anteroaceh)

Nelayan Aceh yang dipenjara karena menolong pengungsi Rohingnya. (Anteroaceh)

Menolong pengungsi Rohingnya yang terdampar di Aceh pada 2020 lalu, 3 orang nelayan Aceh justru dipenjara 5 tahun karena melanggar UU Keimigrasian. Adilkah?

Inibaru.id – Tiga orang nelayan Aceh dipenjara karena selamatkan pengungsi Rohingnya pada 2020 lalu. Mereka mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Nggak cukup, mereka bahkan diharuskan membayar denda sebanyak Rp 500 juta!

Meski sangat ironis dan mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak, pihak pengadilan bersikukuh mereka telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHP Pidana.

Kalau menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Sabang Fachryan, pihaknya sudah berkali-kali mencoba untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian. Mereka juga melakukan pengawasan secara tertutup dan terbuka. Meski begitu, dia mengakui jika Aceh jadi salah satu area paling sering bagi pengungsi Rohingnya singgah.

Hal ini wajar karena wilayah Aceh termasuk salah satu yang paling dekat dengan asal para pengungsi tersebut. Hal ini membuat Imigrasi pun sering melakukan operasi gabungan di perairan Selat Malaka.

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut para nelayan ini dihukum karena dari pihaknya menemukan unsur perdagangan manusia. Para nelayan ini bahkan dianggap sudah menjadi bagian sindikat penyelundupan 99 etnis Rohingnya ke Indonesia meski tujuan akhir mereka sebenarnya adalah Malaysia.

Tuduhan polisi ini disertai bukti berupa telepon seluler, GPS, serta kapal motor. Dengan alat-alat bukti tersebut, para nelayan ini mengevakuasi imigran Rohingnya di perairan.

Aceh menjadi salah satu tempat yang paling sering singgah pengungsi Rohingnya. (Pikiran Rakyat/Rahmad)
Aceh menjadi salah satu tempat yang paling sering singgah pengungsi Rohingnya. (Pikiran Rakyat/Rahmad)

Selain itu, kasus ini ternyata adalah pengembangan dari tersangka imigran Rohingnya yang sudah menetap di Medan selama beberapa waktu. Dari informasi inilah pada akhirnya 3 nelayan di Aceh tersebut ditangkap.

Masih Banyak Imigran Rohingnya yang Berdatangan ke Aceh

Terlepas dari kasus nelayan yang dipenjara ini, imigran dari etnis Rohingnya memang terus berdatangan ke Aceh. Pada Juni 2021 ini saja,setidaknya 81 orang dari etnis Rohingnya terdampar di Aceh Timur, tepatnya di Pantai Kuala Simpang Ulin.

Para pengungsi ini menolak untuk pulang ke Myanmar. Hal ini membuat pemerintah pun melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Para pengungsi ini pun kemudian dibawa ke penampungan.

Keputusan untuk memindahkan para pengungsi ini karena lokasi tempat mereka terdampar, Pulau Idaman, cukup sulit diakses masyarakat, pemerintah, dan lembaga pemerintahan. Dengan begitu, maka para pengungsi bisa mendapatkan kebutuhan dasar seperti makanan dan air dengan lebih mudah.

Wah, kasus 3 nelayan Aceh yang dipenjara karena menolong pengungsi Rohingnya ini memang mendapatkan sorotan banyak pihak, ya, Millens. Kalau menurut kamu, apakah memang mereka pantas untuk dihukum? (Ine, Pik/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved