BerandaHits
Selasa, 5 Feb 2024 19:23

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran Tetap Lanjut?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pemilu 2024. (DKPP RI)

DKPP pastikan Ketua KPU telah melanggar kode etik terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Lantas seperti apa ya konsekuensi dari putusan ini?

Inibaru.id – Hanya dalam hitungan hari sebelum Pemilu 2024 diadakan, kehebohan terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pasangan calon (paslon) 02 kembali muncul. Kali ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti langgar kode etik terkait dengan keterlibatan putra sulung Presiden Jokowi di dalam kontestasi Pilpres tahun ini.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, Hasyim Asy'ari dianggap sudah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam hal proses pendaftaran capres – cawapres pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan batas usia peserta pilpres.

“Terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” ungkap Heddy Lugito sebagaimana dilansir dari Medcom, Senin (5/2/2024).

Hasyim Asyari nggak sendirian mendapatkan sanksi peringatan ini. Enam komisioner KPU RI yaitu Idhan Holik, Betty Epsilon Idroos, Mohammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, August Mellasz, dan Yulianto Sudrajat juga mendapatkan peringatan keras terkait dengan kasus serupa.

Meski begitu, Heddy juga menegaskan bahwa putusan ini nggak akan memengaruhi pencalonan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan yang bersangkutan. Ini murni soal etik penyelenggara pemilu,” lanjut Heddy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua DKPP Heddy Lugito. (Medcom/Kautsar)

Hal serupa diungkap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti. Dia memastikan Gibran bakal tetap lanjut dalam kontestasinya sebagai cawapres paslon 02 dalam pemilu tahun ini. Meski begitu, bisa jadi hal ini bakal memengaruhi penilaian publik terkait dengan pencalonannya.

“Ya memang nggak berdampak kepada pencalonan Gibran sebagai cawapres. Tapi jadi membuka fakta kalau ada pelanggaran etik dalam pencalonan ini, ada konflik kepentingannya, dan ketika didaftarkan ke KPU juga ternyata nggak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada,” terang Khoirunnisa sebagaimna dilansir dari Bbc, Senin (5/2).

Di sisi lain, Gibran mengaku nggak begitu memikirkan putusan ini. Saat ditanya wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin (5/2). Dia hanya menyebut akan menindaklanjuti putusan tersebut. Sementara itu, pihak Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku memilih untuk nggak mengeluarkan komentar apapun terkait dengan putusan ini.

“Saya nggak akan mengomentari putusan DKPP karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan. Saat di sidang ada kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi, semuanya sudah kami sampaikan,” jelas Hasyim.

Yap, meski sudah terbukti ada pelanggaran kode etik, realitanya kontestasi Pilpres 2024 bakal tetap lanjut dengan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai salah satu cawapres yang ikut bertarung. Tapi, apakah dengan adanya putusan ini bakal memengaruhi raupan suara yang akan didapat paslon 02, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: