BerandaHits
Selasa, 5 Feb 2024 19:23

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran Tetap Lanjut?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pemilu 2024. (DKPP RI)

DKPP pastikan Ketua KPU telah melanggar kode etik terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Lantas seperti apa ya konsekuensi dari putusan ini?

Inibaru.id – Hanya dalam hitungan hari sebelum Pemilu 2024 diadakan, kehebohan terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pasangan calon (paslon) 02 kembali muncul. Kali ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti langgar kode etik terkait dengan keterlibatan putra sulung Presiden Jokowi di dalam kontestasi Pilpres tahun ini.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, Hasyim Asy'ari dianggap sudah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam hal proses pendaftaran capres – cawapres pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan batas usia peserta pilpres.

“Terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” ungkap Heddy Lugito sebagaimana dilansir dari Medcom, Senin (5/2/2024).

Hasyim Asyari nggak sendirian mendapatkan sanksi peringatan ini. Enam komisioner KPU RI yaitu Idhan Holik, Betty Epsilon Idroos, Mohammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, August Mellasz, dan Yulianto Sudrajat juga mendapatkan peringatan keras terkait dengan kasus serupa.

Meski begitu, Heddy juga menegaskan bahwa putusan ini nggak akan memengaruhi pencalonan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan yang bersangkutan. Ini murni soal etik penyelenggara pemilu,” lanjut Heddy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua DKPP Heddy Lugito. (Medcom/Kautsar)

Hal serupa diungkap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti. Dia memastikan Gibran bakal tetap lanjut dalam kontestasinya sebagai cawapres paslon 02 dalam pemilu tahun ini. Meski begitu, bisa jadi hal ini bakal memengaruhi penilaian publik terkait dengan pencalonannya.

“Ya memang nggak berdampak kepada pencalonan Gibran sebagai cawapres. Tapi jadi membuka fakta kalau ada pelanggaran etik dalam pencalonan ini, ada konflik kepentingannya, dan ketika didaftarkan ke KPU juga ternyata nggak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada,” terang Khoirunnisa sebagaimna dilansir dari Bbc, Senin (5/2).

Di sisi lain, Gibran mengaku nggak begitu memikirkan putusan ini. Saat ditanya wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin (5/2). Dia hanya menyebut akan menindaklanjuti putusan tersebut. Sementara itu, pihak Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku memilih untuk nggak mengeluarkan komentar apapun terkait dengan putusan ini.

“Saya nggak akan mengomentari putusan DKPP karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan. Saat di sidang ada kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi, semuanya sudah kami sampaikan,” jelas Hasyim.

Yap, meski sudah terbukti ada pelanggaran kode etik, realitanya kontestasi Pilpres 2024 bakal tetap lanjut dengan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai salah satu cawapres yang ikut bertarung. Tapi, apakah dengan adanya putusan ini bakal memengaruhi raupan suara yang akan didapat paslon 02, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: