BerandaHits
Selasa, 5 Feb 2024 19:23

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran Tetap Lanjut?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pemilu 2024. (DKPP RI)

DKPP pastikan Ketua KPU telah melanggar kode etik terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Lantas seperti apa ya konsekuensi dari putusan ini?

Inibaru.id – Hanya dalam hitungan hari sebelum Pemilu 2024 diadakan, kehebohan terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pasangan calon (paslon) 02 kembali muncul. Kali ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti langgar kode etik terkait dengan keterlibatan putra sulung Presiden Jokowi di dalam kontestasi Pilpres tahun ini.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, Hasyim Asy'ari dianggap sudah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam hal proses pendaftaran capres – cawapres pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan batas usia peserta pilpres.

“Terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” ungkap Heddy Lugito sebagaimana dilansir dari Medcom, Senin (5/2/2024).

Hasyim Asyari nggak sendirian mendapatkan sanksi peringatan ini. Enam komisioner KPU RI yaitu Idhan Holik, Betty Epsilon Idroos, Mohammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, August Mellasz, dan Yulianto Sudrajat juga mendapatkan peringatan keras terkait dengan kasus serupa.

Meski begitu, Heddy juga menegaskan bahwa putusan ini nggak akan memengaruhi pencalonan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan yang bersangkutan. Ini murni soal etik penyelenggara pemilu,” lanjut Heddy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua DKPP Heddy Lugito. (Medcom/Kautsar)

Hal serupa diungkap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti. Dia memastikan Gibran bakal tetap lanjut dalam kontestasinya sebagai cawapres paslon 02 dalam pemilu tahun ini. Meski begitu, bisa jadi hal ini bakal memengaruhi penilaian publik terkait dengan pencalonannya.

“Ya memang nggak berdampak kepada pencalonan Gibran sebagai cawapres. Tapi jadi membuka fakta kalau ada pelanggaran etik dalam pencalonan ini, ada konflik kepentingannya, dan ketika didaftarkan ke KPU juga ternyata nggak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada,” terang Khoirunnisa sebagaimna dilansir dari Bbc, Senin (5/2).

Di sisi lain, Gibran mengaku nggak begitu memikirkan putusan ini. Saat ditanya wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin (5/2). Dia hanya menyebut akan menindaklanjuti putusan tersebut. Sementara itu, pihak Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku memilih untuk nggak mengeluarkan komentar apapun terkait dengan putusan ini.

“Saya nggak akan mengomentari putusan DKPP karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan. Saat di sidang ada kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi, semuanya sudah kami sampaikan,” jelas Hasyim.

Yap, meski sudah terbukti ada pelanggaran kode etik, realitanya kontestasi Pilpres 2024 bakal tetap lanjut dengan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai salah satu cawapres yang ikut bertarung. Tapi, apakah dengan adanya putusan ini bakal memengaruhi raupan suara yang akan didapat paslon 02, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: