BerandaHits
Selasa, 5 Feb 2024 19:23

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran Tetap Lanjut?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pemilu 2024. (DKPP RI)

DKPP pastikan Ketua KPU telah melanggar kode etik terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Lantas seperti apa ya konsekuensi dari putusan ini?

Inibaru.id – Hanya dalam hitungan hari sebelum Pemilu 2024 diadakan, kehebohan terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pasangan calon (paslon) 02 kembali muncul. Kali ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti langgar kode etik terkait dengan keterlibatan putra sulung Presiden Jokowi di dalam kontestasi Pilpres tahun ini.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, Hasyim Asy'ari dianggap sudah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam hal proses pendaftaran capres – cawapres pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan batas usia peserta pilpres.

“Terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” ungkap Heddy Lugito sebagaimana dilansir dari Medcom, Senin (5/2/2024).

Hasyim Asyari nggak sendirian mendapatkan sanksi peringatan ini. Enam komisioner KPU RI yaitu Idhan Holik, Betty Epsilon Idroos, Mohammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, August Mellasz, dan Yulianto Sudrajat juga mendapatkan peringatan keras terkait dengan kasus serupa.

Meski begitu, Heddy juga menegaskan bahwa putusan ini nggak akan memengaruhi pencalonan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan yang bersangkutan. Ini murni soal etik penyelenggara pemilu,” lanjut Heddy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua DKPP Heddy Lugito. (Medcom/Kautsar)

Hal serupa diungkap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti. Dia memastikan Gibran bakal tetap lanjut dalam kontestasinya sebagai cawapres paslon 02 dalam pemilu tahun ini. Meski begitu, bisa jadi hal ini bakal memengaruhi penilaian publik terkait dengan pencalonannya.

“Ya memang nggak berdampak kepada pencalonan Gibran sebagai cawapres. Tapi jadi membuka fakta kalau ada pelanggaran etik dalam pencalonan ini, ada konflik kepentingannya, dan ketika didaftarkan ke KPU juga ternyata nggak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada,” terang Khoirunnisa sebagaimna dilansir dari Bbc, Senin (5/2).

Di sisi lain, Gibran mengaku nggak begitu memikirkan putusan ini. Saat ditanya wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin (5/2). Dia hanya menyebut akan menindaklanjuti putusan tersebut. Sementara itu, pihak Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku memilih untuk nggak mengeluarkan komentar apapun terkait dengan putusan ini.

“Saya nggak akan mengomentari putusan DKPP karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan. Saat di sidang ada kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi, semuanya sudah kami sampaikan,” jelas Hasyim.

Yap, meski sudah terbukti ada pelanggaran kode etik, realitanya kontestasi Pilpres 2024 bakal tetap lanjut dengan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai salah satu cawapres yang ikut bertarung. Tapi, apakah dengan adanya putusan ini bakal memengaruhi raupan suara yang akan didapat paslon 02, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: