BerandaHits
Sabtu, 6 Okt 2023 09:15

Kerusakan Lingkungan di Karimunjawa, Petambak Udang: Jangan Kambinghitamkan Kami!

Penampakkan tambak udang di Karimunjawa dari udara. (Dokumen Greenpeace)

Isu pencemaran lingkungan di Karimunjawa dinilai akibat limbah dari tambak udang yang dibuang langsung ke laut. Merasa dikambinghitamkan, para petambak menyatakan dengan yakin kerusakan tersebut bukan karena keberadaan tambak.

Inibaru.id - Keberadaan tambak udang di Pulau Karimunjawa memicu pro kontra. Kubu kontra mengklaim aktivitas tambak udang telah mencemari lingkungan karena limbahnya langsung dibuang ke laut.

Di sisi lain, nggak sedikit masyarakat yang menyandarkan kehidupan dengan menjadi petani tambak udang. Lalu bagaimana mereka menanggapi isu pencemaran lingkungan tersebut?

Ketua Persatuan Petambak Karimunjawa, Teguh Santoso merasa keberatan dengan tudingan tersebut. Menurutnya, belum ada hasil riset yang menyatakan aktivitas tambak udang di Karimunjawa merusak lingkungan.

"Perlu kalian tahu secara historis, tambak udang di Karimunjawa sudah ada sejak zaman dulu. Ini suatu kearifan lokal yang harus kami teruskan," kata Teguh Santoso saat ditemui Inibaru.id di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah di Kota Semarang, belum lama ini.

Teguh, begitu dia disapa, mengatakan munculnya lumut hitam, pohon mangrove mati, perairan pantai mendadak berubah jadi hitam pekat dan lain-lainnya bisa saja karena faktor alam. Bukan mencari kambing hitam dengan menyalahkan petani tambak.

"Tanpa diminta, secara berkala saya selalu melakukan uji lab. Karena keberhasilan dari usaha ini adalah faktor air," ucapnya. "Kalau kami tidak memiliki kesadaran dari hulu sampai hilir dalam mengelola tambak, sama saja kita bunuh diri".

Khawatir Banyak Pengangguran

Ketua Persatuan Petambak Karimunjawa Teguh Santoso bersama Kuasa Hukum Ahmad Gunawan. (Inibaru.id/Fitroh Nurikhsan)

Teguh menilai, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2043 yang isinya melarang aktivitas tambak udang di Karimunjawa itu tidak adil untuk petani tambak. Dampak ekonominya akan besar.

Jika tambak udang ditutup secara total, ada banyak masyarakat yang kehilangan rezeki dan mata pencaharian. Oleh karena itu, dia memohon pemerintah mengkaji ulang soal Perda RTRW tersebut.

"Bisa kita hitung dari 33 titik, rata-rata satu titik ada 10 (pekerja). Jadi ada sekitar 330 jiwa yang akan terdampak jika tambak udang tidak lagi diperbolehkan," risaunya.

Dirinya berharap pemerintah punya solusi lain ketimbang menutup. Misalnya dengan memberikan pendampingan tentang masalah Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) secara teknis.

Berdampingan dengan Wisata

Beberapa pohon mangrove mati diduga karena tercemar limbah tambak udang. (Inibaru.id/Fitroh Nurikhsan)

Alih-alih menutup, menurut Kuasa Hukum Petambak Karimunjawa, Ahmad Gunawan, tambak udang bisa diharmonisasikan dengan pariwisata. Dengan begitu, semua pihak tidak ada yang dirugikan.

"Ini yang belum terpikiran oleh pemerintah. Selain menawarkan wisata alam, Karimunjawa juga bisa menawarkan pendidikan edukasi soal pengelolaan tambak," ungkap lelaki yang akrab disapa Gunawan.

Sedangkan alasan DPRD Jepara menerbitkan Perda RTRW adalah untuk menjaga Karimunjawa sebagai wilayah konservasi. Perda tersebut juga sudah digodok melalui proses yang panjang.

"Pada akhir tahun 2022 saya sengaja sidak ke salah satu pemilik usaha tambak. Di sana sudah memiliki IPAL, tapi sepertinya kurang maksimal dalam membendung limbah," ucap anggota DPRD Jepara, Haizul Ma'arif.

Dia menegaskan selama ini pihaknya menilai persoalan tambak udang secara objektif. Tidak asal memutuskan sepihak tanpa kajian mendalam.

"Bahkan untuk memutuskan (Perda RTRW) sempat tertunda-tunda. Karena kami ingin seobjektif mungkin memutuskan dari beberapa sisi," tukasnya.

Apapun nanti keputusannya, semoga semua pihak mau legowo menerima demi kelestarian Karimunjawa sebagai wilayah konservasi, ya! (Fitroh Nurikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Rahasia Matematika di Balik Motif Batik, dari Simetri hingga Pola Fibonacci

16 Mei 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan Pameran Seni Kontemporer “Episentrum”

16 Mei 2026

Nyandhang Tradisi untuk Menjaga Ingatan Batik Kudus

18 Mei 2026

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza Dicegat Israel, Ada Wartawan Media Nasional

19 Mei 2026

Margin Kian Tipis, Banyak Seller Mulai Tinggalkan Marketplace

20 Mei 2026

SMA Negeri 1 Kemalang Resmi Berdiri, Anak Lereng Merapi Tak Perlu Sekolah Jauh Lagi

20 Mei 2026

Jateng Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Media Lokal di Era Digital

21 Mei 2026

Di Tengah Gempuran AI dan Buzzer, Media Lokal Diajak Kembali ke Jurnalisme Publik

22 Mei 2026

Jejak Panjang Pecel, Lotek, dan Gado-Gado: Saat Salad Nusantara Punya Cerita Peradaban

22 Mei 2026

BI Jateng Ingatkan Bahaya Penipuan Digital di Tengah Tren Transaksi QRIS

23 Mei 2026

Belajar dari Estonia, China, dan Singapura dalam Membangun Infrastruktur Digital

23 Mei 2026

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Sebelum Nasi Mendominasi, Leluhur Kita Sudah Diversifikasi Pangan Sejak Dulu

26 Mei 2026

5 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Unik, Sarat Makna, dan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

28 Mei 2026

Congklak, Permainan Tradisional Tertua yang Kini Mulai Dilupakan

29 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: