BerandaHits
Minggu, 9 Mei 2020 11:34

Kembali Mengudara, Ini Syarat Penumpang Bisa Naik Lion Air

Mulai Minggu (10/5/2020), Lion Air kembali bisa mengudara dengan memberikan syarat tertentu bagi penumpangnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Banyak maskapai penerbangan yang membatasi bahkan menutup sementara operasinya saat pandemi Covid-19. Meski begitu, Lion Air Group menerapkan kebijakan akan beroperasi kembali tapi dengan menerapkan syarat bagi para penumpang yang ingin naik.

Inibaru.id – Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menerangkan jika seluruh maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Group akan beroperasi kembali. Setelah pada Minggu (3/5/2020) lalu rencana ini nggak terlaksana, mulai Minggu (10/5/2020) esok akan diterapkan.

Calon penumpang yang pengin menggunakan jasa maskapai Lion Air Group harus mematuhi sejumlah protokol dan persyaratan di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut mengacu pada aturan-aturan dan kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara,” kata Danang pada Jumat (8/5/2020).

Prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19 di bandara (Pikiran-rakyat/Evi Sapitri)

Ada tiga jenis penumpang yang diwajibkan mengikuti persyaratan yang telah dibuat oleh pihak maskapai:

Penumpang yang Bekerja di Lembaga Pemerintah Atau Swasta

a. Penumpang menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan Rapid Test/Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

b. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib menunjukkan surat tugas. Surat ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

c. Bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Kantor (direksi).

d. Bagi penumpang yang nggak berafiliasi dengan lembaga pemerintah atau swasta wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Surat keterangan wajib dibubuhi materai.

e. Penumpang menunjukkan identitas tanda pengenal yang sah seperti KTP dan identitas diri lainnya.

f. Penumpang wajib melaporkan rencana perjalanan yang terdiri dari jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, dan waktu kepulangan.

Protokol penanganan Covid-19 (Vibizmedia/Maruli Sinambela)

Pasien yang Membutuhkan Pelayanan Kesehatan Darurat, Penumpang yang Anggota Keluarganya Sakit Keras atau Meninggal

a. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasar Rapid Test, PCR, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

b. Penumpang menunjukkkan kartu identitas berupa KTP atau tanda pengenal sah lainnya.

c. Penumpang menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.

d. Penumpang menunjukkan surat kematian almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang wafat.

Untuk Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Pelajar atau Mahasiswa, WNI di Luar Negeri, Atau Pemulangan Orang dengan Alasan Khusus

a. Penumpang menunjukkan surat bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan yang sah.

b. Penumpang menunjukkan KTP atau tanda pengenal sah lain.

c. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

d. Penumpang menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah.

Kamu ada rencana untuk terbang dengan menggunakan jasa Lion Air Group ini, Millens? Jangan lupa dipersiapkan persyaratannya ya! (Kom/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: