BerandaHits
Minggu, 9 Mei 2020 11:34

Kembali Mengudara, Ini Syarat Penumpang Bisa Naik Lion Air

Mulai Minggu (10/5/2020), Lion Air kembali bisa mengudara dengan memberikan syarat tertentu bagi penumpangnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Banyak maskapai penerbangan yang membatasi bahkan menutup sementara operasinya saat pandemi Covid-19. Meski begitu, Lion Air Group menerapkan kebijakan akan beroperasi kembali tapi dengan menerapkan syarat bagi para penumpang yang ingin naik.

Inibaru.id – Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menerangkan jika seluruh maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Group akan beroperasi kembali. Setelah pada Minggu (3/5/2020) lalu rencana ini nggak terlaksana, mulai Minggu (10/5/2020) esok akan diterapkan.

Calon penumpang yang pengin menggunakan jasa maskapai Lion Air Group harus mematuhi sejumlah protokol dan persyaratan di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut mengacu pada aturan-aturan dan kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara,” kata Danang pada Jumat (8/5/2020).

Prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19 di bandara (Pikiran-rakyat/Evi Sapitri)

Ada tiga jenis penumpang yang diwajibkan mengikuti persyaratan yang telah dibuat oleh pihak maskapai:

Penumpang yang Bekerja di Lembaga Pemerintah Atau Swasta

a. Penumpang menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan Rapid Test/Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

b. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib menunjukkan surat tugas. Surat ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

c. Bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Kantor (direksi).

d. Bagi penumpang yang nggak berafiliasi dengan lembaga pemerintah atau swasta wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Surat keterangan wajib dibubuhi materai.

e. Penumpang menunjukkan identitas tanda pengenal yang sah seperti KTP dan identitas diri lainnya.

f. Penumpang wajib melaporkan rencana perjalanan yang terdiri dari jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, dan waktu kepulangan.

Protokol penanganan Covid-19 (Vibizmedia/Maruli Sinambela)

Pasien yang Membutuhkan Pelayanan Kesehatan Darurat, Penumpang yang Anggota Keluarganya Sakit Keras atau Meninggal

a. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasar Rapid Test, PCR, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

b. Penumpang menunjukkkan kartu identitas berupa KTP atau tanda pengenal sah lainnya.

c. Penumpang menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.

d. Penumpang menunjukkan surat kematian almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang wafat.

Untuk Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Pelajar atau Mahasiswa, WNI di Luar Negeri, Atau Pemulangan Orang dengan Alasan Khusus

a. Penumpang menunjukkan surat bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan yang sah.

b. Penumpang menunjukkan KTP atau tanda pengenal sah lain.

c. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

d. Penumpang menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah.

Kamu ada rencana untuk terbang dengan menggunakan jasa Lion Air Group ini, Millens? Jangan lupa dipersiapkan persyaratannya ya! (Kom/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: