BerandaHits
Minggu, 9 Mei 2020 11:34

Kembali Mengudara, Ini Syarat Penumpang Bisa Naik Lion Air

Mulai Minggu (10/5/2020), Lion Air kembali bisa mengudara dengan memberikan syarat tertentu bagi penumpangnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Banyak maskapai penerbangan yang membatasi bahkan menutup sementara operasinya saat pandemi Covid-19. Meski begitu, Lion Air Group menerapkan kebijakan akan beroperasi kembali tapi dengan menerapkan syarat bagi para penumpang yang ingin naik.

Inibaru.id – Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menerangkan jika seluruh maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Group akan beroperasi kembali. Setelah pada Minggu (3/5/2020) lalu rencana ini nggak terlaksana, mulai Minggu (10/5/2020) esok akan diterapkan.

Calon penumpang yang pengin menggunakan jasa maskapai Lion Air Group harus mematuhi sejumlah protokol dan persyaratan di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut mengacu pada aturan-aturan dan kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara,” kata Danang pada Jumat (8/5/2020).

Prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19 di bandara (Pikiran-rakyat/Evi Sapitri)

Ada tiga jenis penumpang yang diwajibkan mengikuti persyaratan yang telah dibuat oleh pihak maskapai:

Penumpang yang Bekerja di Lembaga Pemerintah Atau Swasta

a. Penumpang menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan Rapid Test/Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

b. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib menunjukkan surat tugas. Surat ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

c. Bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Kantor (direksi).

d. Bagi penumpang yang nggak berafiliasi dengan lembaga pemerintah atau swasta wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Surat keterangan wajib dibubuhi materai.

e. Penumpang menunjukkan identitas tanda pengenal yang sah seperti KTP dan identitas diri lainnya.

f. Penumpang wajib melaporkan rencana perjalanan yang terdiri dari jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, dan waktu kepulangan.

Protokol penanganan Covid-19 (Vibizmedia/Maruli Sinambela)

Pasien yang Membutuhkan Pelayanan Kesehatan Darurat, Penumpang yang Anggota Keluarganya Sakit Keras atau Meninggal

a. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasar Rapid Test, PCR, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

b. Penumpang menunjukkkan kartu identitas berupa KTP atau tanda pengenal sah lainnya.

c. Penumpang menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.

d. Penumpang menunjukkan surat kematian almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang wafat.

Untuk Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Pelajar atau Mahasiswa, WNI di Luar Negeri, Atau Pemulangan Orang dengan Alasan Khusus

a. Penumpang menunjukkan surat bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan yang sah.

b. Penumpang menunjukkan KTP atau tanda pengenal sah lain.

c. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

d. Penumpang menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah.

Kamu ada rencana untuk terbang dengan menggunakan jasa Lion Air Group ini, Millens? Jangan lupa dipersiapkan persyaratannya ya! (Kom/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: