BerandaHits
Rabu, 17 Apr 2018 19:57

Polisi Tetapkan Enam Tersangka atas Kasus Penari Erotis di Jepara

Polisi tetapkan 2 tersangka untuk kasus tarian seksi di Pantai Kartini Jepara. (Jawapos.com)

Polisi turun tangan atas kasus tarian erotis di Pantai Kartini, Jepara. Saat ini, ada enam orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Inibaru.id – Beberapa waktu lalu, video tarian erotis di Pantai Kartini, Jepara menggegerkan warga. Dalam video tersebut terlihat tiga perempuan berpakaian bikini menari dengan iringan musik DJ di antara kerumunan para penonton. Video tersebut diketahui diambil pada acara ulang tahun salah satu komunitas motor di Jepara pada Sabtu (14/4/2018).

Detik.com, Selasa (17/4), menulis, panitia yang menggagas kegiatan tersebut dinilai telah melanggar aturan karena acara nggak sesuai dengan susunan yang diajukan semula. Sesuai izin, acara reuni komunitas Yamaha NMAX diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal. Namun, kenyataannya bukan organ tunggal yang jadi hiburan melainkan tiga penari erotis.

"Kami sangat sayangkan. Izinnya diramaikan dengan organ tunggal, tapi kenyataannya tidak sesuai. Kami sudah periksa sejumlah saksi," tutur Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Baca juga:
Lima Pemain Persija Dihukum Komdis PSSI, Gede Widiade Lakukan Banding
Siswa SMP di Cicalengka Meninggal Akibat Miras Oplosan

Masyarakat yang resah dengan hal tersebut akhirnya melaporkan kegiatan itu ke pihak berwajib. Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan tindakan penghentian acara. Nggak berhenti di situ, polisi langsung menyelidiki asal muasal penari erotis dalam acara tersebut.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni dua warga Jepara, H dan B yang bertindak sebagai inisiator sekaligus fasilitator dan panitia penyelenggara acara; tiga penari erotis K, V, dan E; serta AL perantara pencari penari erotis seperti ditulis Kompas.com, Selasa (17/4).

H dan B terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (17/4) pagi. Kedua orang itu kini dijerat UU Pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah penetapan dua tersangka, kami melakukan penahanan terhadap keduanya," ujar Yudianto.

Baca juga:
PT KAI Segera Resmikan KA "Sleeper"
Lagi Program Diet? Unduh Aplikasi-aplikasi Pendukung Ini!

Sementara itu, ketiga penari erotis diketahui menyerahkan diri ke Polres Jepara saat polisi sedang memburunya. Ketiga penari itu merupakan sexy dancer dari salah satu klub di Semarang. K berasal dari Pati, V berasal dari Purwokerto, sedangkan E merupakan warga asli Semarang.

Di lain pihak, Yamaha NMAX Club Indonesia (YNCI) selaku induk organisasi pencinta NMAX membantah keterlibatan mereka. Ketua Umum YNCI Yudi Kusuma menegaskan, acara tersebut bukan acara yang dibuat komunitasnya.

"Dengan ini saya mewakili seluruh member Yamaha NMAX Club Indonesia menyatakan bahwa itu bukanlah acara kami (YNCI), dan kami mengutuk keras kejadian tersebut," ujar Yudi.

Duh, jadi ini acaranya siapa ya, Millens? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: