BerandaHits
Rabu, 17 Apr 2018 19:57

Polisi Tetapkan Enam Tersangka atas Kasus Penari Erotis di Jepara

Polisi tetapkan 2 tersangka untuk kasus tarian seksi di Pantai Kartini Jepara. (Jawapos.com)

Polisi turun tangan atas kasus tarian erotis di Pantai Kartini, Jepara. Saat ini, ada enam orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Inibaru.id – Beberapa waktu lalu, video tarian erotis di Pantai Kartini, Jepara menggegerkan warga. Dalam video tersebut terlihat tiga perempuan berpakaian bikini menari dengan iringan musik DJ di antara kerumunan para penonton. Video tersebut diketahui diambil pada acara ulang tahun salah satu komunitas motor di Jepara pada Sabtu (14/4/2018).

Detik.com, Selasa (17/4), menulis, panitia yang menggagas kegiatan tersebut dinilai telah melanggar aturan karena acara nggak sesuai dengan susunan yang diajukan semula. Sesuai izin, acara reuni komunitas Yamaha NMAX diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal. Namun, kenyataannya bukan organ tunggal yang jadi hiburan melainkan tiga penari erotis.

"Kami sangat sayangkan. Izinnya diramaikan dengan organ tunggal, tapi kenyataannya tidak sesuai. Kami sudah periksa sejumlah saksi," tutur Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Baca juga:
Lima Pemain Persija Dihukum Komdis PSSI, Gede Widiade Lakukan Banding
Siswa SMP di Cicalengka Meninggal Akibat Miras Oplosan

Masyarakat yang resah dengan hal tersebut akhirnya melaporkan kegiatan itu ke pihak berwajib. Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan tindakan penghentian acara. Nggak berhenti di situ, polisi langsung menyelidiki asal muasal penari erotis dalam acara tersebut.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni dua warga Jepara, H dan B yang bertindak sebagai inisiator sekaligus fasilitator dan panitia penyelenggara acara; tiga penari erotis K, V, dan E; serta AL perantara pencari penari erotis seperti ditulis Kompas.com, Selasa (17/4).

H dan B terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (17/4) pagi. Kedua orang itu kini dijerat UU Pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah penetapan dua tersangka, kami melakukan penahanan terhadap keduanya," ujar Yudianto.

Baca juga:
PT KAI Segera Resmikan KA "Sleeper"
Lagi Program Diet? Unduh Aplikasi-aplikasi Pendukung Ini!

Sementara itu, ketiga penari erotis diketahui menyerahkan diri ke Polres Jepara saat polisi sedang memburunya. Ketiga penari itu merupakan sexy dancer dari salah satu klub di Semarang. K berasal dari Pati, V berasal dari Purwokerto, sedangkan E merupakan warga asli Semarang.

Di lain pihak, Yamaha NMAX Club Indonesia (YNCI) selaku induk organisasi pencinta NMAX membantah keterlibatan mereka. Ketua Umum YNCI Yudi Kusuma menegaskan, acara tersebut bukan acara yang dibuat komunitasnya.

"Dengan ini saya mewakili seluruh member Yamaha NMAX Club Indonesia menyatakan bahwa itu bukanlah acara kami (YNCI), dan kami mengutuk keras kejadian tersebut," ujar Yudi.

Duh, jadi ini acaranya siapa ya, Millens? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: