BerandaHits
Senin, 9 Nov 2025 13:01

Kebijakan Redenominasi Rupiah Kembali Mencuat, Target Realisasi pada 2027

Ilustrasi: Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah rampung pada 2027. (Unsplash/Mufid Majnun)

Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah rampung pada 2027 sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal uang, meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas rupiah, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

Inibaru.id - Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan rencana penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi melalui penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2027.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober lalu dan diundangkan pada 3 November 2025.

Untuk mempersiapkannya, Kementerian Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab utama penyusunan RUU Redenominasi.

Perlu diketahui, ini bukanlah pembahasan baru. Gagasan ini mencuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan sempat digulirkan oleh Bank Indonesia. Namun, pelaksanaannya selalu tertunda karena berbagai tekanan ekonomi.

Tujuan Utama Redenominasi

Ilustrasi: Salah satu tujuan redenominasi adalah untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat global. (Antara via VOI)

Penyusunan RUU Redenominasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional dan memperkuat stabilitas nilai rupiah. Pemerintah menilai, kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat global.

Dalam dokumen Renstra Kemenkeu 2025–2029, terdapat empat alasan utama yang melandasi urgensi RUU Redenominasi:

  1. Meningkatkan efisiensi perekonomian. Penyederhanaan nominal, seperti mengubah Rp100.000 menjadi Rp100, akan mempermudah pencatatan akuntansi, transaksi, dan administrasi keuangan.
  2. Menjamin kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Regulasi baru dianggap penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.
  3. Menjaga stabilitas dan daya beli rupiah. Proses redenominasi dilakukan secara terkendali agar tidak menimbulkan inflasi atau kebingungan di masyarakat.
  4. Meningkatkan kredibilitas rupiah. Denominasi yang lebih sederhana diyakini akan memperkuat persepsi nilai rupiah di mata internasional.

Bagian dari Langkah Strategis Kemenkeu 2025-2029

Pemerintah juga menegaskan pentingnya membedakan antara redenominasi dengan sanering. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya belinya, sementara sanering dilakukan dalam kondisi krisis dengan memangkas nilai uang sekaligus daya belinya, yang biasanya merugikan masyarakat.

Redenominasi dilakukan secara bertahap dan membutuhkan masa transisi (co-circulation), di mana uang lama dan uang baru beredar bersamaan, untuk memastikan masyarakat beradaptasi tanpa kehilangan nilai.

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mencantumkan tiga rancangan undang-undang lain dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029, yaitu:

  1. RUU tentang Perlelangan (target selesai 2026)
  2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (target selesai 2026)
  3. RUU tentang Penilai (target selesai 2025)

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” tulis PMK 70/2025.

Pemerintah menilai, kondisi ekonomi Indonesia yang relatif stabil memberi momentum tepat untuk memulai langkah redenominasi secara bertahap. Proses persiapan hukum hingga sosialisasi publik akan menjadi tahapan penting sebelum implementasi penuh pada 2027.

Menurutmu, perlukah Indonesia melakukan redenominasi, Gez? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengintip Sisi Lain Nusakambangan yang Indah di Pantai Bantar Panjang

11 Jan 2026

Waroeng Sate Pak Dul Tjepiring, Tempat Makan yang Juga Museum Mini

11 Jan 2026

Bahaya yang Mengintai saat Anak Terlalu Cepat Diberi Gawai

11 Jan 2026

Lebih dari Menikmati Kopi, 'Ngopi' adalah tentang Koneksi dan Ekspresi Diri

11 Jan 2026

Sungai Finke Sudah Mengalir Sebelum Dinosaurus Lahir

11 Jan 2026

Musim Hujan Bikin Para Ibu Gampang Capek dan Baperan? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

11 Jan 2026

Menilik Keindahan Curug Merak di Kabupaten Temanggung

12 Jan 2026

Cara Naik Kereta 36+3 di Jepang yang Santai dan Kaya Pemandangan Indah

12 Jan 2026

Belenggu Musim Baratan bagi Nelayan; Gagal Melaut dan Terjerat Lintah Darat

12 Jan 2026

Koperasi hingga Budi Daya Ikan, Upaya Pemkot Bantu Nelayan Semarang hadapi Paceklik

12 Jan 2026

3 Kode dari Tubuh Kalau Kamu Alami Intoleransi Gluten!

12 Jan 2026

Akses Jalan Mulai Terbuka, Desa Tempur Jepara Perlahan Bangkit Pascalongsor

12 Jan 2026

'Project Y', Film Korea Terbaru yang Duetkan Aktris Papan Atas Korea Han So-hee dan Jun Jong-seo

13 Jan 2026

Cerita Legenda Puncak Syarif di Gunung Merbabu

13 Jan 2026

Merti Sendang Curug Sari dan Kampanye 'Nggodog Wedang' Warga Pakintelan Semarang

13 Jan 2026

In This Economy, Mengapa Orang Masih Berburu Emas meski Harga Sudah Tinggi?

13 Jan 2026

Riset Ungkap Kita Sering Merasa Kebal dari Dampak Perubahan Iklim

13 Jan 2026

Bolehkah Makan Malam Cuma Pakai Buah?

13 Jan 2026

Sebenarnya, Boleh Nggak Sih Merokok di Trotoar Kota Semarang?

14 Jan 2026

Paradoks Memiliki Anak di Korea, Dianggap Berkah Sekaligus Kutukan Finansial

14 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: