BerandaHits
Senin, 9 Nov 2025 13:01

Kebijakan Redenominasi Rupiah Kembali Mencuat, Target Realisasi pada 2027

Ilustrasi: Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah rampung pada 2027. (Unsplash/Mufid Majnun)

Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah rampung pada 2027 sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal uang, meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas rupiah, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

Inibaru.id - Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan rencana penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi melalui penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2027.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober lalu dan diundangkan pada 3 November 2025.

Untuk mempersiapkannya, Kementerian Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab utama penyusunan RUU Redenominasi.

Perlu diketahui, ini bukanlah pembahasan baru. Gagasan ini mencuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan sempat digulirkan oleh Bank Indonesia. Namun, pelaksanaannya selalu tertunda karena berbagai tekanan ekonomi.

Tujuan Utama Redenominasi

Ilustrasi: Salah satu tujuan redenominasi adalah untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat global. (Antara via VOI)

Penyusunan RUU Redenominasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional dan memperkuat stabilitas nilai rupiah. Pemerintah menilai, kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat global.

Dalam dokumen Renstra Kemenkeu 2025–2029, terdapat empat alasan utama yang melandasi urgensi RUU Redenominasi:

  1. Meningkatkan efisiensi perekonomian. Penyederhanaan nominal, seperti mengubah Rp100.000 menjadi Rp100, akan mempermudah pencatatan akuntansi, transaksi, dan administrasi keuangan.
  2. Menjamin kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Regulasi baru dianggap penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.
  3. Menjaga stabilitas dan daya beli rupiah. Proses redenominasi dilakukan secara terkendali agar tidak menimbulkan inflasi atau kebingungan di masyarakat.
  4. Meningkatkan kredibilitas rupiah. Denominasi yang lebih sederhana diyakini akan memperkuat persepsi nilai rupiah di mata internasional.

Bagian dari Langkah Strategis Kemenkeu 2025-2029

Pemerintah juga menegaskan pentingnya membedakan antara redenominasi dengan sanering. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya belinya, sementara sanering dilakukan dalam kondisi krisis dengan memangkas nilai uang sekaligus daya belinya, yang biasanya merugikan masyarakat.

Redenominasi dilakukan secara bertahap dan membutuhkan masa transisi (co-circulation), di mana uang lama dan uang baru beredar bersamaan, untuk memastikan masyarakat beradaptasi tanpa kehilangan nilai.

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mencantumkan tiga rancangan undang-undang lain dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029, yaitu:

  1. RUU tentang Perlelangan (target selesai 2026)
  2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (target selesai 2026)
  3. RUU tentang Penilai (target selesai 2025)

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” tulis PMK 70/2025.

Pemerintah menilai, kondisi ekonomi Indonesia yang relatif stabil memberi momentum tepat untuk memulai langkah redenominasi secara bertahap. Proses persiapan hukum hingga sosialisasi publik akan menjadi tahapan penting sebelum implementasi penuh pada 2027.

Menurutmu, perlukah Indonesia melakukan redenominasi, Gez? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

28 Agu 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan “Layers of Living”, Pameran Dua Seniman dengan Perspektif Berbeda

28 Agu 2026

Berburu Barang Antik di Solo? Ini 3 Tempat Favorit yang Wajib Dikunjungi Kolektor

29 Agu 2026

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

31 Agu 2026

Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

1 Sep 2026

Transaksi Indonesia-Singapura Bisa Pakai Rupiah dan Dolar Singapura Tanpa US$

2 Sep 2026

Prabowo Targetkan Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026

3 Sep 2026

Saat Serayu Jadi Pengantin dalam Prosesi Manten Gethek

4 Sep 2026

Kali Odo Semarang, Sungai yang Justru Deras saat Kemarau

7 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: