BerandaHits
Kamis, 27 Nov 2024 09:37

Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, DPR Minta Pengawasan Senjata Api Diperketat

Anggota Komisi III DPR Ri Muhammad Nasir Djamil menyoroti kasus polisi menembak siswa SMK. (PKS)

Selain minta kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang diusut seadil-adilnya, DPR juga meminta pengawasan lebih ketat dalam hal penggunanan senjata api bagi anggota aparat kepolisian.

Inibaru.id – Kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang terus bergulir. Selain bikin kontroversi karena adanya keterangan yang bertolak belakang dari pihak kepolisian dan pihak-pihak lainnya, sorotan juga mengarah ke kepemilikan senjata api. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan sampai meminta pengawasan penggunaan senjata api ini semakin diperketat.

Hal inilah yang diungkap Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Dia bahkan melayangkan permintaan ini langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Millens.

“Kita sudah berulang kali meminta Kapolri dan jajarannya menertibkan kepemilikan dan penggunaan senjata oleh aparat kepolisian. Ini kan senjata api biasanya digunakan saat aparat dalam kondisi terdesak dan nyawanya terancam. Kalau dia nggak terdesak dan nyawanya nggak terancam, nggak ada alasan dia menembak seseorang,” ucap Nasir sebagaimana dilansir dari Liputan6, Rabu (27/11/2024).

Nasir juga menyoroti kasus ini terjadi persis setelah kasus polisi menembak polisi lainnya di Sumatera Barat. Dia menganggap dua kasus ini harus jadi momentum buat Kapolri untuk benar-benar memperbaikinya.

Lebih dari itu, Nasir juga meminta polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang diperiksa.

Banyak pihak menuntut kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang diusut seadil-adilnya. (Radarsemarang/Ida Fadilah)

“Tes kesehatan, tes psikologi, perlu dilakukan kepada polisi untuk menentukan dia masih layak dan patut untuk memiliki atau menggunakan senjata atau nggak. Yang kedua tentu harus diperiksa (yang menembak siswa SMKN 4 Semarang) sehingga ada dua kemungkinan dia mendapatkan sanksi etik sesuai peraturan Kapolri dan dia bisa kena pidana sesuai UU yang berlaku karena dia menembak tanpa alasan dan korbannya masyarakat sipil,” lanjut Nasir.

Tuntutan dari DPR, banyaknya pihak yang menyebut korban adalah anak berprestasi yang nggak mungkin ikut gangster, dan masih ramainya kontroversi terkait dengan kasus ini di media sosial bikin aparat kepolisian mengeluarkan reaksi. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri diterjunkan untuk ikut melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

“Terkait kejadian di wilayah hukum Polrestabes Semarang, sudah dilakukan asistensi oleh Polda Jawa Tengah dan asistensi dari Mabes Polri, yaitu lewat tim Itwasum Polri dan divisi Propam Polri,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (26/11).

Yap, kita tunggu hasil dari penyelidikan kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. Semoga saja terungkap keadilan sebenar-benarnya atas kasus ini! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT