BerandaHits
Sabtu, 19 Nov 2021 12:31

Kasus Mafia Tanah, Bisakah Aset Nirina Zubir Kembali?

Kasus mafia tanah yang membuat Nirina Zubir merugi, mungkinkah aset bisa kembali ke tangannya? (Medcom)

Kasus mafia tanah membuat Nirina Zubir mengalami kerugian sampai Rp 17 miliar. Masalahnya, aset-asetnya ada yang sudah diberi nama orang lain. Apakah aset Nirina Zubir bisa kembali?

Inibaru.id – Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga selebritas Nirina Zubir masih menjadi pembahasan hangat masyarakat. Nah, sebuah pertanyaan pun muncul, bisakah aset Nirina Zubir kembali ke tangannya?

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono punya jawaban terkait hal ini. Kalau menurutnya, aset Nirina bisa dikembalikan. Meski begitu, dia baru bisa mendapatkannya kembali usai putusan pengadilan dikeluarkan.

“Kita harus menghormati masyarakat yang lain, menghormati hukum. Ini nanti setelahnya ada putusan (pengadilan), berdasarkan putusan nanti kita kembalikan haknya,” ujar Dwi Budi, Kamis (18/11/2021).

Masalahnya, setidaknya ada 6 aset berupa sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang sudah dinamai orang lain. Detailnya, tiga sudah beralih nama ke orang lain, dan tiga lagi masih atas nama asisten dan suaminya. Nilai sertifikat yang digadaikan tersebut nilainya miliaran Rupiah!

Selain itu, ada juga hak tanggungan yang ada di Bank BCA dan BRI yang nilainya cukup besar, yakni Rp 5 miliar, Rp 1,2 miliar, serta Rp 1,2 miliar. Total, kerugian yang dialami keluarga Nirina Zubir mencapai Rp 17 miliar!

Yang bikin Nirina semakin geram, uang sewa kos-kosan dan kontrakan milik mendiang ibu Nirina, Cut Indria Marzuki juga dicaplok oleh pelaku, Riri.

Sudah ada tiga tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. (MSN/@WWD)

“Saya kemarin masih ke kontrakan, kosan itu diisi sama karyawan dia semua, dibebaskan biayanya dengan banyak alasan. Kontrakan juga sama ke kita ngakunya bayaran per bulan berapa, ternyata dari orang yang ngontrak bilang ‘nggak kok, lebih tinggi dari’ biaya yang dipatok seharusnya,” terang Nirina dengan geram.

Setidaknya, tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus ini. Mereka adalah asisten rumah tangga (ART) Nirina, Riri Khasmita, serta suaminya Endrianto. Satu lagi adaah notaris yang menjadi salah satu bagian mafia tanah, Faridah. Nah, ada dua orang lagi yang jadi tersangka. Mereka masih ditunggu itikad baiknya untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kalau nggak, mereka akan diburu oleh polisi.

Tiga orang tersangka sudah ditahan oleh polisi. Ketiganya dijerat Pasal 263, 264, 266, serta 372 KUHP dan UU RI Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 3,4,5.

Sebenarnya, permasalahan ini sudah lama tercium oleh keluarga Nirina Zubir, termasuk saat mendiang ibunya masih hidup. Namun, Nirina memilih untuk nggak membahasnya dengan ibunya karena nggak ingin membebani pikirannya. Selain itu, Nirina sempat berpikiran positif terhadap ART. Sayangnya, semakin lama, semakin banyak penipuan yang terjadi hingga membuatnya nggak lagi terima.

“Kami sebagai anak tak mau memberatkan orang tua, ibu saya khususnya. Saya menganggap adanya orang ini, uang ibu saya istilahnya jalan dan ibu saya jadi punya pemasukan, dan jujur kami tidak ada satu pun yang menyangka (bakal ditipu),” ujar Nirina.

Wah, kasus mafia tanah yang dihadapi Nirina Zubir ini cukup menghebohkan, ya Millens. Belajar dari kasus ini, mending kalau urusan tanah urus sendiri ya, jangan pakai perwakilan. Repot sedikit sih, tapi kan tetap terjamin. Setuju? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: