inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Pura-pura Mati demi Uang Asuransi, Laki-Laki Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 23 Des 2020 16:40
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Ditangkap karena pura-pura mati demi klaim asuransi. (Flickr/

houstondwiPhotos mp)

Ilustrasi: Ditangkap karena pura-pura mati demi klaim asuransi. (Flickr/ houstondwiPhotos mp)

Demi mendapatkan uang klaim asuransi, pria ini memalsukan surat kematian dirinya dan istrinya. Bagaimana bisa dia melakukannya?

Inibaru.id – Salah satu asuransi yang bisa diklaim adalah jika pemegang polisnya sudah meninggal. Nah, ternyata ada orang yang ingin mengakali hal ini dengan pura-pura meninggal. Sayangnya, aksinya sudah terendus oleh polisi. Bukannya uang asuransi yang didapat, dia justru kini ditangkap.

Sang laki-laki yang melakukan aksi nekat ini adalah Hary Mulyadi, warga Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai, Sumatera Utara. Dia ditangkap aparat karena diduga telah membuat surat kematian palsu. Tujuannya apa lagi kalau bukan karena ingin mendapatkan uang klaim asuransi.

Yang lebih gila adalah, ternyata Hary sudah melakukan aksi ini dua kali. Nah, di aksi kedua inilah dia diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni, kasus ini terungkap usai perusahaan asuransi mencurigai klaim yang terlihat mencurigakan dan melaporkannya ke pihaknya.

“Tersangka mengklaim surat kematian atas nama istrinya. Hanya, pihak asuransi sudah curiga sehingga melaporkannya ke kami,” ucap Romadhoni pada Selasa (22/12/2020).

Hary memalsukan surat kematian demi mendapatkan klaim asuransi. (iNews/Zainal Tanjung)
Hary memalsukan surat kematian demi mendapatkan klaim asuransi. (iNews/Zainal Tanjung)

Sebelumnya, Hary memalsukan surat kematian atas namanya sendiri demi mendapatkan klaim asuransi. Trik ini berhasil dan mendapatkan uang sebanyak Rp 9 juta.

“Uang klaim asuransi ini kemudian pelaku gunakan untuk keperluan pribadi seperti memperbaiki rumah. Uangnya juga dipakai untuk liburan ke Jakarta dan Yogyakarta,” lanjut AKB Romadhoni.

Nggak hanya mengamankan Hary, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti lembar pengajuan klaim asuransi, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat Hary tinggal, surat keterangan kecelakaan lalu lintas, serta rekening koran dari BNI Life insurance atas nama Hary.

Kabarnya, Hary akan segera disidang untuk mempertanggung jawabkan penipuan yang dilakukanya. Dia dijerat dengan Pasal 261 KUHP. Ancaman hukumannya cukup lama, yakni lima tahun penjara.

Wah, ide untuk melakukan penipuan dengan membuat surat kematian palsu ini memang terlihat cukup cerdik, ya Millens. Tapi ingat juga kalau perusahaan asuransi juga sudah mengantisipasi adanya kemungkinan penipuan seperti ini. Jadi, jangan coba-coba deh melakukannya agar nggak sampai ditangkap oleh polisi. Bisa jadi masalah lebih besar, pokoknya. (Ine/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved