BerandaHits
Jumat, 12 Des 2024 09:13

Kantongi KTP Palsu, WN Myanmar Ditangkap Petugas Imigrasi

Kemenkumham Jateng merilis WNA Myanmar yang ditangkap karena mengajukan paspor dengan KTP palsu. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

WNA asal Myanmar ditangkap petugas Imigrasi Cilacap saat buat paspor dengan menggunakan KTP palsu dan izin tinggal overstay.

Inibaru.id - Tanpa memiliki identitas lengkap sebagai warga negara asing (WNA), Nang Phong justru mengajukan paspor dengan mengajukan kartu tanda penduduk (KTP) palsu sebagai warga Kebumen. Warga berkewarganegaraan Myanmar tersebut akhirnya ditangkap setelah 1 tahun tinggal di Indonesia.

"Kejadiannya sebenarnya sudah semingguan lalu, pada 3 Desember 2024. Yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Sarinah, kelahiran Kebumen, 15 Agustus 1978," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto, di Kantor Kemenkumham Jateng, Rabu (11/12).

Saat mengurus paspor itu, Nang Phong membawa dokumen yang diperlukan. Di antara berkas yang dibawanya terdapat Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Ketika dia ajukan e-paspor Desember lalu. Dan dia datang pas proses foto dan wawancara," ungkapnya.

Kecurigaan petugas imigrasi terungkap ketika Nang Phong diajak ngobrol menggunakan bahasa Indonesia. Walau dari fisik dan bentuk wajahnya mirip dengan orang Indonesia pada umumnya, akan tetapi Nang Phong kedapatan tidak fasih berbahasa Indonesia.

"Dari fisik dan penampilan sudah mirip orang Indonesia. Dari posturnya, dari wajahnya juga mirip tapi tidak bisa dihindari dari tata bahasa. Yang dia tidak fasih Berbahasa Indonesia," jelasnya.

Nang Phong terbukti melanggar UU Keimigrasian. (Jawapos/Ida Fadilah)

Petugas Imigrasi Cilacap juga mendapati Nang Phong terbukti melanggar UU Keimigrasian. Warga Myanmar yang telah mempunyai suami orang Indonesia itu izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu atau overstay selama setahun.

"Berkat kewaspadaan petugas pewawancara, yang menemukan warga asing yang berusaha mendapat paspor Indonesia. Orang ini diketahui diperistri warga Indonesia. Dan izin tinggalnya sudah overstay setahun," jelasnya.

Pihaknya pun mensinyalir bahwa Nang Phong berusaha menipu petugas imigrasi agar dapat terhindar dari jeratan hukum. Sebab ada indikasi kalau Nang Phong berusaha tinggal di Indonesia untuk waktu relatif lebih lama lagi.

"Orang asing ini terindikasi akan menghindar dari overstay atau berusaha tinggal di Indonesia dalam waktu relatif lama," ujarnya.

Atas perbuatan itu, pihaknya akan memproses Nang Phong dengan tahapan pro yustisia untuk dilakukan penyidikan. Nang Phong saat ini ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Semarang. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Desa Giyombong Pernah Jadi Ibu Kota Jawa Tengah pada 1948, Ini Kisahnya

10 Agu 2026

Tari Lengger Banyumas: Warisan Budaya Penuh Makna yang Tetap Menari Melintasi Zaman

11 Agu 2026

AI Factory Terbesar di Asia Tenggara Bakal Dibangun di Indonesia, Kapasitas Capai 1 GW

12 Agu 2026

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: