BerandaHits
Jumat, 12 Des 2024 09:13

Kantongi KTP Palsu, WN Myanmar Ditangkap Petugas Imigrasi

Kemenkumham Jateng merilis WNA Myanmar yang ditangkap karena mengajukan paspor dengan KTP palsu. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

WNA asal Myanmar ditangkap petugas Imigrasi Cilacap saat buat paspor dengan menggunakan KTP palsu dan izin tinggal overstay.

Inibaru.id - Tanpa memiliki identitas lengkap sebagai warga negara asing (WNA), Nang Phong justru mengajukan paspor dengan mengajukan kartu tanda penduduk (KTP) palsu sebagai warga Kebumen. Warga berkewarganegaraan Myanmar tersebut akhirnya ditangkap setelah 1 tahun tinggal di Indonesia.

"Kejadiannya sebenarnya sudah semingguan lalu, pada 3 Desember 2024. Yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Sarinah, kelahiran Kebumen, 15 Agustus 1978," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto, di Kantor Kemenkumham Jateng, Rabu (11/12).

Saat mengurus paspor itu, Nang Phong membawa dokumen yang diperlukan. Di antara berkas yang dibawanya terdapat Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Ketika dia ajukan e-paspor Desember lalu. Dan dia datang pas proses foto dan wawancara," ungkapnya.

Kecurigaan petugas imigrasi terungkap ketika Nang Phong diajak ngobrol menggunakan bahasa Indonesia. Walau dari fisik dan bentuk wajahnya mirip dengan orang Indonesia pada umumnya, akan tetapi Nang Phong kedapatan tidak fasih berbahasa Indonesia.

"Dari fisik dan penampilan sudah mirip orang Indonesia. Dari posturnya, dari wajahnya juga mirip tapi tidak bisa dihindari dari tata bahasa. Yang dia tidak fasih Berbahasa Indonesia," jelasnya.

Nang Phong terbukti melanggar UU Keimigrasian. (Jawapos/Ida Fadilah)

Petugas Imigrasi Cilacap juga mendapati Nang Phong terbukti melanggar UU Keimigrasian. Warga Myanmar yang telah mempunyai suami orang Indonesia itu izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu atau overstay selama setahun.

"Berkat kewaspadaan petugas pewawancara, yang menemukan warga asing yang berusaha mendapat paspor Indonesia. Orang ini diketahui diperistri warga Indonesia. Dan izin tinggalnya sudah overstay setahun," jelasnya.

Pihaknya pun mensinyalir bahwa Nang Phong berusaha menipu petugas imigrasi agar dapat terhindar dari jeratan hukum. Sebab ada indikasi kalau Nang Phong berusaha tinggal di Indonesia untuk waktu relatif lebih lama lagi.

"Orang asing ini terindikasi akan menghindar dari overstay atau berusaha tinggal di Indonesia dalam waktu relatif lama," ujarnya.

Atas perbuatan itu, pihaknya akan memproses Nang Phong dengan tahapan pro yustisia untuk dilakukan penyidikan. Nang Phong saat ini ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Semarang. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: