BerandaHits
Sabtu, 4 Agu 2023 09:29

Jokowi Tegaskan Mahasiswa LPDP yang Sudah Selesai Harus Pulang

Ilustrasi: Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang dibuka sebanyak dua kali oleh Pemerintah Indonesia setiap tahunnya dan ditujukan kepada calon mahasiswa di jenjang Master dan Doktoral. (Transfez)

Presiden Jokowi menegaskan kepada mahasiswa penerima LPDP untuk pulang setelah menyelesaikan studinya di luar negeri.

Inibaru.id - Bagi kamu yang pengin kuliah di luar negeri tapi nggak ada biaya, pasti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pernah terpikirkan olehmu. Yap, Pemerintah Indonesia memang punya program pembiayaan kuliah yang diambil dari dana APBN.

Beasiswa LPDP adalah salah satu program beasiswa yang dibuka sebanyak dua kali oleh Pemerintah Indonesia setiap tahunnya dan ditujukan kepada calon mahasiswa di jenjang Master dan Doktoral yang berminat melanjutkan pendidikan tinggi di berbagai universitas dan jurusan di luar negeri.

Kalau mengincar beasiswa ini, kamu wajib tahu bahwa setelah menyelesaikan studi di luar negeri, peraih beasiswa LPDP harus kembali ke Tanah Air. Hal itu secara tegas disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam acara LPDP Festival 2023.

"Ilmunya jangan diendapkan untuk diri sendiri, dan yang paling penting saya titip pulang. Pulang. Pulang," kata Jokowi di Hall Utama Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Presiden menekankan meski gaji hingga fasilitas yang diperoleh di luar negeri lebih baik, dia meminta mahasiswa LPDP dapat berkarya di Tanah Air. Pasalnya, Indonesia membutuhkan generasi penerus bangsa yang unggul.

Sanksi jika Tidak Kembali

Sanksi jika mahasiswa penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia adalah wajib mengembalikan seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi. (Detik/Marlinda)

Lantas, apa jadinya jika penerima LPDP nggak pulang ke Indonesia? LPDP memberlakukan sanksi terkait hal itu, Millens. Sanksi tersebut meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi dan pencabutan status awardee jika nggak kembali dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menekankan hal ini. Dia mengatakan, mahasiswa penerima LPDP seharusnya pulang dan kemudian menjadi pemimpin di negeri ini.

"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).

Perlu kamu tahu, bantuan yang diberikan kepada penerima LPDP merupakan hasil dari investasi dana abadi pendidikan yang jumlahnya saat ini mencapai Rp139 triliun. Oleh karena itu, mahasiswa LPDP sudah sepatutnya alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi bagi Indonesia.

So, memang sudah sepatutnya jika suatu saat kamu menerima LPDP, pulang ke Indonesia untuk memperbaiki kualitas negeri ini ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: