BerandaHits
Sabtu, 13 Des 2019 11:21

Jalani Sidang, Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo Didakwa dengan Tiga Pasal Alternatif

Sidang Pertama Lutfi. (Tribunnews)

Lutfi Alfian, pembawa bendera pada aksi unjuk rasa di DPR pada September lalu, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, dia didakwa dengan tiga pasal.

Inibaru.id – Lutfi Alfian, pembawa bendera pada demo di DPR September lalu, menjalani sidang perdananya pada Kamis, (12/12/19). Dalam sidang, Andri Saputra Jaksa Penuntut mendakwa Lutfi dengan tiga pasal. Sidang yang digelar pukul 14.54 WIB tersebut dihadiri keluarga serta para pendukung Lutfi.

Jaksa mendakwa Lutfi dengan sanksi dari Pasal 212 KUHP juncto tentang kekerasan terhadap anggota kepolisian, Pasal 214 KUHP ayat 1 tentang perbuatan melawan aparat hukum, dan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain tiga pasal itu, Lutfi juga dijerat dengan Pasal 128 KUHP karena tetap berada di kerumunan meski sudah diperingnatkan polisi.

Kompas, Kamis, (12/12) menulis, Burhanuddin Kuasa Hukum Lutfi berencana mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan ini dirasanya penting dengan mempertimbangkan usia Lutfi yang masih muda. Namun, menanggapi rencana itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta justru mengeluarkan pernyataan yang berbeda.

“Dia bukan anak-anak, lo. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah, tapi dia gabung ikut demo siswa SMK. Dia juga lempar batu kepetugas dua kali. Sudah diperintahkan untuk bubar sampai jam sembilan malam, dia nggak mau. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada di dalam berkas.” kata Sugeng.

Selama jalannya persidangan, pengunjung yang menyaksikan sidang memberikan dukungan pada Lutfi. Salah satu peserta sidang bahkan berseru meminta Lutfi nggak menunduk karena dia nggak bersalah. Melihat dukungan yang didapatkan putranya, ibunda Lutfi, Nurhayati Sulistya  nggak mampu menahan tangis. Lutfi dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (18/12) mendatang.

Mengenai kasus ini, gimana pendapatmu, Millens? (IB15/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

21 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: