BerandaHits
Sabtu, 13 Des 2019 11:21

Jalani Sidang, Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo Didakwa dengan Tiga Pasal Alternatif

Sidang Pertama Lutfi. (Tribunnews)

Lutfi Alfian, pembawa bendera pada aksi unjuk rasa di DPR pada September lalu, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, dia didakwa dengan tiga pasal.

Inibaru.id – Lutfi Alfian, pembawa bendera pada demo di DPR September lalu, menjalani sidang perdananya pada Kamis, (12/12/19). Dalam sidang, Andri Saputra Jaksa Penuntut mendakwa Lutfi dengan tiga pasal. Sidang yang digelar pukul 14.54 WIB tersebut dihadiri keluarga serta para pendukung Lutfi.

Jaksa mendakwa Lutfi dengan sanksi dari Pasal 212 KUHP juncto tentang kekerasan terhadap anggota kepolisian, Pasal 214 KUHP ayat 1 tentang perbuatan melawan aparat hukum, dan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain tiga pasal itu, Lutfi juga dijerat dengan Pasal 128 KUHP karena tetap berada di kerumunan meski sudah diperingnatkan polisi.

Kompas, Kamis, (12/12) menulis, Burhanuddin Kuasa Hukum Lutfi berencana mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan ini dirasanya penting dengan mempertimbangkan usia Lutfi yang masih muda. Namun, menanggapi rencana itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta justru mengeluarkan pernyataan yang berbeda.

“Dia bukan anak-anak, lo. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah, tapi dia gabung ikut demo siswa SMK. Dia juga lempar batu kepetugas dua kali. Sudah diperintahkan untuk bubar sampai jam sembilan malam, dia nggak mau. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada di dalam berkas.” kata Sugeng.

Selama jalannya persidangan, pengunjung yang menyaksikan sidang memberikan dukungan pada Lutfi. Salah satu peserta sidang bahkan berseru meminta Lutfi nggak menunduk karena dia nggak bersalah. Melihat dukungan yang didapatkan putranya, ibunda Lutfi, Nurhayati Sulistya  nggak mampu menahan tangis. Lutfi dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (18/12) mendatang.

Mengenai kasus ini, gimana pendapatmu, Millens? (IB15/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: