BerandaHits
Sabtu, 13 Des 2019 11:21

Jalani Sidang, Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo Didakwa dengan Tiga Pasal Alternatif

Sidang Pertama Lutfi. (Tribunnews)

Lutfi Alfian, pembawa bendera pada aksi unjuk rasa di DPR pada September lalu, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, dia didakwa dengan tiga pasal.

Inibaru.id – Lutfi Alfian, pembawa bendera pada demo di DPR September lalu, menjalani sidang perdananya pada Kamis, (12/12/19). Dalam sidang, Andri Saputra Jaksa Penuntut mendakwa Lutfi dengan tiga pasal. Sidang yang digelar pukul 14.54 WIB tersebut dihadiri keluarga serta para pendukung Lutfi.

Jaksa mendakwa Lutfi dengan sanksi dari Pasal 212 KUHP juncto tentang kekerasan terhadap anggota kepolisian, Pasal 214 KUHP ayat 1 tentang perbuatan melawan aparat hukum, dan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain tiga pasal itu, Lutfi juga dijerat dengan Pasal 128 KUHP karena tetap berada di kerumunan meski sudah diperingnatkan polisi.

Kompas, Kamis, (12/12) menulis, Burhanuddin Kuasa Hukum Lutfi berencana mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan ini dirasanya penting dengan mempertimbangkan usia Lutfi yang masih muda. Namun, menanggapi rencana itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta justru mengeluarkan pernyataan yang berbeda.

“Dia bukan anak-anak, lo. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah, tapi dia gabung ikut demo siswa SMK. Dia juga lempar batu kepetugas dua kali. Sudah diperintahkan untuk bubar sampai jam sembilan malam, dia nggak mau. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada di dalam berkas.” kata Sugeng.

Selama jalannya persidangan, pengunjung yang menyaksikan sidang memberikan dukungan pada Lutfi. Salah satu peserta sidang bahkan berseru meminta Lutfi nggak menunduk karena dia nggak bersalah. Melihat dukungan yang didapatkan putranya, ibunda Lutfi, Nurhayati Sulistya  nggak mampu menahan tangis. Lutfi dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (18/12) mendatang.

Mengenai kasus ini, gimana pendapatmu, Millens? (IB15/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: