BerandaHits
Sabtu, 13 Des 2019 11:21

Jalani Sidang, Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo Didakwa dengan Tiga Pasal Alternatif

Sidang Pertama Lutfi. (Tribunnews)

Lutfi Alfian, pembawa bendera pada aksi unjuk rasa di DPR pada September lalu, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, dia didakwa dengan tiga pasal.

Inibaru.id – Lutfi Alfian, pembawa bendera pada demo di DPR September lalu, menjalani sidang perdananya pada Kamis, (12/12/19). Dalam sidang, Andri Saputra Jaksa Penuntut mendakwa Lutfi dengan tiga pasal. Sidang yang digelar pukul 14.54 WIB tersebut dihadiri keluarga serta para pendukung Lutfi.

Jaksa mendakwa Lutfi dengan sanksi dari Pasal 212 KUHP juncto tentang kekerasan terhadap anggota kepolisian, Pasal 214 KUHP ayat 1 tentang perbuatan melawan aparat hukum, dan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain tiga pasal itu, Lutfi juga dijerat dengan Pasal 128 KUHP karena tetap berada di kerumunan meski sudah diperingnatkan polisi.

Kompas, Kamis, (12/12) menulis, Burhanuddin Kuasa Hukum Lutfi berencana mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan ini dirasanya penting dengan mempertimbangkan usia Lutfi yang masih muda. Namun, menanggapi rencana itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta justru mengeluarkan pernyataan yang berbeda.

“Dia bukan anak-anak, lo. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah, tapi dia gabung ikut demo siswa SMK. Dia juga lempar batu kepetugas dua kali. Sudah diperintahkan untuk bubar sampai jam sembilan malam, dia nggak mau. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada di dalam berkas.” kata Sugeng.

Selama jalannya persidangan, pengunjung yang menyaksikan sidang memberikan dukungan pada Lutfi. Salah satu peserta sidang bahkan berseru meminta Lutfi nggak menunduk karena dia nggak bersalah. Melihat dukungan yang didapatkan putranya, ibunda Lutfi, Nurhayati Sulistya  nggak mampu menahan tangis. Lutfi dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (18/12) mendatang.

Mengenai kasus ini, gimana pendapatmu, Millens? (IB15/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: