BerandaHits
Sabtu, 13 Des 2019 11:21

Jalani Sidang, Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo Didakwa dengan Tiga Pasal Alternatif

Sidang Pertama Lutfi. (Tribunnews)

Lutfi Alfian, pembawa bendera pada aksi unjuk rasa di DPR pada September lalu, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, dia didakwa dengan tiga pasal.

Inibaru.id – Lutfi Alfian, pembawa bendera pada demo di DPR September lalu, menjalani sidang perdananya pada Kamis, (12/12/19). Dalam sidang, Andri Saputra Jaksa Penuntut mendakwa Lutfi dengan tiga pasal. Sidang yang digelar pukul 14.54 WIB tersebut dihadiri keluarga serta para pendukung Lutfi.

Jaksa mendakwa Lutfi dengan sanksi dari Pasal 212 KUHP juncto tentang kekerasan terhadap anggota kepolisian, Pasal 214 KUHP ayat 1 tentang perbuatan melawan aparat hukum, dan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain tiga pasal itu, Lutfi juga dijerat dengan Pasal 128 KUHP karena tetap berada di kerumunan meski sudah diperingnatkan polisi.

Kompas, Kamis, (12/12) menulis, Burhanuddin Kuasa Hukum Lutfi berencana mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan ini dirasanya penting dengan mempertimbangkan usia Lutfi yang masih muda. Namun, menanggapi rencana itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta justru mengeluarkan pernyataan yang berbeda.

“Dia bukan anak-anak, lo. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah, tapi dia gabung ikut demo siswa SMK. Dia juga lempar batu kepetugas dua kali. Sudah diperintahkan untuk bubar sampai jam sembilan malam, dia nggak mau. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada di dalam berkas.” kata Sugeng.

Selama jalannya persidangan, pengunjung yang menyaksikan sidang memberikan dukungan pada Lutfi. Salah satu peserta sidang bahkan berseru meminta Lutfi nggak menunduk karena dia nggak bersalah. Melihat dukungan yang didapatkan putranya, ibunda Lutfi, Nurhayati Sulistya  nggak mampu menahan tangis. Lutfi dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (18/12) mendatang.

Mengenai kasus ini, gimana pendapatmu, Millens? (IB15/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: