BerandaHits
Sabtu, 18 Jun 2021 12:23

Ironi Nelayan Aceh, Dibui Karena Selamatkan Pengungsi Rohingnya

Nelayan Aceh yang dipenjara karena menolong pengungsi Rohingnya. (Anteroaceh)

Menolong pengungsi Rohingnya yang terdampar di Aceh pada 2020 lalu, 3 orang nelayan Aceh justru dipenjara 5 tahun karena melanggar UU Keimigrasian. Adilkah?

Inibaru.id – Tiga orang nelayan Aceh dipenjara karena selamatkan pengungsi Rohingnya pada 2020 lalu. Mereka mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Nggak cukup, mereka bahkan diharuskan membayar denda sebanyak Rp 500 juta!

Meski sangat ironis dan mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak, pihak pengadilan bersikukuh mereka telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHP Pidana.

Kalau menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Sabang Fachryan, pihaknya sudah berkali-kali mencoba untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian. Mereka juga melakukan pengawasan secara tertutup dan terbuka. Meski begitu, dia mengakui jika Aceh jadi salah satu area paling sering bagi pengungsi Rohingnya singgah.

Hal ini wajar karena wilayah Aceh termasuk salah satu yang paling dekat dengan asal para pengungsi tersebut. Hal ini membuat Imigrasi pun sering melakukan operasi gabungan di perairan Selat Malaka.

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut para nelayan ini dihukum karena dari pihaknya menemukan unsur perdagangan manusia. Para nelayan ini bahkan dianggap sudah menjadi bagian sindikat penyelundupan 99 etnis Rohingnya ke Indonesia meski tujuan akhir mereka sebenarnya adalah Malaysia.

Tuduhan polisi ini disertai bukti berupa telepon seluler, GPS, serta kapal motor. Dengan alat-alat bukti tersebut, para nelayan ini mengevakuasi imigran Rohingnya di perairan.

Aceh menjadi salah satu tempat yang paling sering singgah pengungsi Rohingnya. (Pikiran Rakyat/Rahmad)

Selain itu, kasus ini ternyata adalah pengembangan dari tersangka imigran Rohingnya yang sudah menetap di Medan selama beberapa waktu. Dari informasi inilah pada akhirnya 3 nelayan di Aceh tersebut ditangkap.

Masih Banyak Imigran Rohingnya yang Berdatangan ke Aceh

Terlepas dari kasus nelayan yang dipenjara ini, imigran dari etnis Rohingnya memang terus berdatangan ke Aceh. Pada Juni 2021 ini saja,setidaknya 81 orang dari etnis Rohingnya terdampar di Aceh Timur, tepatnya di Pantai Kuala Simpang Ulin.

Para pengungsi ini menolak untuk pulang ke Myanmar. Hal ini membuat pemerintah pun melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Para pengungsi ini pun kemudian dibawa ke penampungan.

Keputusan untuk memindahkan para pengungsi ini karena lokasi tempat mereka terdampar, Pulau Idaman, cukup sulit diakses masyarakat, pemerintah, dan lembaga pemerintahan. Dengan begitu, maka para pengungsi bisa mendapatkan kebutuhan dasar seperti makanan dan air dengan lebih mudah.

Wah, kasus 3 nelayan Aceh yang dipenjara karena menolong pengungsi Rohingnya ini memang mendapatkan sorotan banyak pihak, ya, Millens. Kalau menurut kamu, apakah memang mereka pantas untuk dihukum? (Ine, Pik/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: