BerandaHits
Sabtu, 18 Jun 2021 12:23

Ironi Nelayan Aceh, Dibui Karena Selamatkan Pengungsi Rohingnya

Nelayan Aceh yang dipenjara karena menolong pengungsi Rohingnya. (Anteroaceh)

Menolong pengungsi Rohingnya yang terdampar di Aceh pada 2020 lalu, 3 orang nelayan Aceh justru dipenjara 5 tahun karena melanggar UU Keimigrasian. Adilkah?

Inibaru.id – Tiga orang nelayan Aceh dipenjara karena selamatkan pengungsi Rohingnya pada 2020 lalu. Mereka mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Nggak cukup, mereka bahkan diharuskan membayar denda sebanyak Rp 500 juta!

Meski sangat ironis dan mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak, pihak pengadilan bersikukuh mereka telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHP Pidana.

Kalau menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Sabang Fachryan, pihaknya sudah berkali-kali mencoba untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian. Mereka juga melakukan pengawasan secara tertutup dan terbuka. Meski begitu, dia mengakui jika Aceh jadi salah satu area paling sering bagi pengungsi Rohingnya singgah.

Hal ini wajar karena wilayah Aceh termasuk salah satu yang paling dekat dengan asal para pengungsi tersebut. Hal ini membuat Imigrasi pun sering melakukan operasi gabungan di perairan Selat Malaka.

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut para nelayan ini dihukum karena dari pihaknya menemukan unsur perdagangan manusia. Para nelayan ini bahkan dianggap sudah menjadi bagian sindikat penyelundupan 99 etnis Rohingnya ke Indonesia meski tujuan akhir mereka sebenarnya adalah Malaysia.

Tuduhan polisi ini disertai bukti berupa telepon seluler, GPS, serta kapal motor. Dengan alat-alat bukti tersebut, para nelayan ini mengevakuasi imigran Rohingnya di perairan.

Aceh menjadi salah satu tempat yang paling sering singgah pengungsi Rohingnya. (Pikiran Rakyat/Rahmad)

Selain itu, kasus ini ternyata adalah pengembangan dari tersangka imigran Rohingnya yang sudah menetap di Medan selama beberapa waktu. Dari informasi inilah pada akhirnya 3 nelayan di Aceh tersebut ditangkap.

Masih Banyak Imigran Rohingnya yang Berdatangan ke Aceh

Terlepas dari kasus nelayan yang dipenjara ini, imigran dari etnis Rohingnya memang terus berdatangan ke Aceh. Pada Juni 2021 ini saja,setidaknya 81 orang dari etnis Rohingnya terdampar di Aceh Timur, tepatnya di Pantai Kuala Simpang Ulin.

Para pengungsi ini menolak untuk pulang ke Myanmar. Hal ini membuat pemerintah pun melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Para pengungsi ini pun kemudian dibawa ke penampungan.

Keputusan untuk memindahkan para pengungsi ini karena lokasi tempat mereka terdampar, Pulau Idaman, cukup sulit diakses masyarakat, pemerintah, dan lembaga pemerintahan. Dengan begitu, maka para pengungsi bisa mendapatkan kebutuhan dasar seperti makanan dan air dengan lebih mudah.

Wah, kasus 3 nelayan Aceh yang dipenjara karena menolong pengungsi Rohingnya ini memang mendapatkan sorotan banyak pihak, ya, Millens. Kalau menurut kamu, apakah memang mereka pantas untuk dihukum? (Ine, Pik/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: