BerandaHits
Sabtu, 18 Jun 2021 12:23

Ironi Nelayan Aceh, Dibui Karena Selamatkan Pengungsi Rohingnya

Nelayan Aceh yang dipenjara karena menolong pengungsi Rohingnya. (Anteroaceh)

Menolong pengungsi Rohingnya yang terdampar di Aceh pada 2020 lalu, 3 orang nelayan Aceh justru dipenjara 5 tahun karena melanggar UU Keimigrasian. Adilkah?

Inibaru.id – Tiga orang nelayan Aceh dipenjara karena selamatkan pengungsi Rohingnya pada 2020 lalu. Mereka mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Nggak cukup, mereka bahkan diharuskan membayar denda sebanyak Rp 500 juta!

Meski sangat ironis dan mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak, pihak pengadilan bersikukuh mereka telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHP Pidana.

Kalau menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Sabang Fachryan, pihaknya sudah berkali-kali mencoba untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian. Mereka juga melakukan pengawasan secara tertutup dan terbuka. Meski begitu, dia mengakui jika Aceh jadi salah satu area paling sering bagi pengungsi Rohingnya singgah.

Hal ini wajar karena wilayah Aceh termasuk salah satu yang paling dekat dengan asal para pengungsi tersebut. Hal ini membuat Imigrasi pun sering melakukan operasi gabungan di perairan Selat Malaka.

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut para nelayan ini dihukum karena dari pihaknya menemukan unsur perdagangan manusia. Para nelayan ini bahkan dianggap sudah menjadi bagian sindikat penyelundupan 99 etnis Rohingnya ke Indonesia meski tujuan akhir mereka sebenarnya adalah Malaysia.

Tuduhan polisi ini disertai bukti berupa telepon seluler, GPS, serta kapal motor. Dengan alat-alat bukti tersebut, para nelayan ini mengevakuasi imigran Rohingnya di perairan.

Aceh menjadi salah satu tempat yang paling sering singgah pengungsi Rohingnya. (Pikiran Rakyat/Rahmad)

Selain itu, kasus ini ternyata adalah pengembangan dari tersangka imigran Rohingnya yang sudah menetap di Medan selama beberapa waktu. Dari informasi inilah pada akhirnya 3 nelayan di Aceh tersebut ditangkap.

Masih Banyak Imigran Rohingnya yang Berdatangan ke Aceh

Terlepas dari kasus nelayan yang dipenjara ini, imigran dari etnis Rohingnya memang terus berdatangan ke Aceh. Pada Juni 2021 ini saja,setidaknya 81 orang dari etnis Rohingnya terdampar di Aceh Timur, tepatnya di Pantai Kuala Simpang Ulin.

Para pengungsi ini menolak untuk pulang ke Myanmar. Hal ini membuat pemerintah pun melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Para pengungsi ini pun kemudian dibawa ke penampungan.

Keputusan untuk memindahkan para pengungsi ini karena lokasi tempat mereka terdampar, Pulau Idaman, cukup sulit diakses masyarakat, pemerintah, dan lembaga pemerintahan. Dengan begitu, maka para pengungsi bisa mendapatkan kebutuhan dasar seperti makanan dan air dengan lebih mudah.

Wah, kasus 3 nelayan Aceh yang dipenjara karena menolong pengungsi Rohingnya ini memang mendapatkan sorotan banyak pihak, ya, Millens. Kalau menurut kamu, apakah memang mereka pantas untuk dihukum? (Ine, Pik/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: