BerandaHits
Sabtu, 18 Jun 2021 12:23

Ironi Nelayan Aceh, Dibui Karena Selamatkan Pengungsi Rohingnya

Nelayan Aceh yang dipenjara karena menolong pengungsi Rohingnya. (Anteroaceh)

Menolong pengungsi Rohingnya yang terdampar di Aceh pada 2020 lalu, 3 orang nelayan Aceh justru dipenjara 5 tahun karena melanggar UU Keimigrasian. Adilkah?

Inibaru.id – Tiga orang nelayan Aceh dipenjara karena selamatkan pengungsi Rohingnya pada 2020 lalu. Mereka mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Nggak cukup, mereka bahkan diharuskan membayar denda sebanyak Rp 500 juta!

Meski sangat ironis dan mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak, pihak pengadilan bersikukuh mereka telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHP Pidana.

Kalau menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Sabang Fachryan, pihaknya sudah berkali-kali mencoba untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian. Mereka juga melakukan pengawasan secara tertutup dan terbuka. Meski begitu, dia mengakui jika Aceh jadi salah satu area paling sering bagi pengungsi Rohingnya singgah.

Hal ini wajar karena wilayah Aceh termasuk salah satu yang paling dekat dengan asal para pengungsi tersebut. Hal ini membuat Imigrasi pun sering melakukan operasi gabungan di perairan Selat Malaka.

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut para nelayan ini dihukum karena dari pihaknya menemukan unsur perdagangan manusia. Para nelayan ini bahkan dianggap sudah menjadi bagian sindikat penyelundupan 99 etnis Rohingnya ke Indonesia meski tujuan akhir mereka sebenarnya adalah Malaysia.

Tuduhan polisi ini disertai bukti berupa telepon seluler, GPS, serta kapal motor. Dengan alat-alat bukti tersebut, para nelayan ini mengevakuasi imigran Rohingnya di perairan.

Aceh menjadi salah satu tempat yang paling sering singgah pengungsi Rohingnya. (Pikiran Rakyat/Rahmad)

Selain itu, kasus ini ternyata adalah pengembangan dari tersangka imigran Rohingnya yang sudah menetap di Medan selama beberapa waktu. Dari informasi inilah pada akhirnya 3 nelayan di Aceh tersebut ditangkap.

Masih Banyak Imigran Rohingnya yang Berdatangan ke Aceh

Terlepas dari kasus nelayan yang dipenjara ini, imigran dari etnis Rohingnya memang terus berdatangan ke Aceh. Pada Juni 2021 ini saja,setidaknya 81 orang dari etnis Rohingnya terdampar di Aceh Timur, tepatnya di Pantai Kuala Simpang Ulin.

Para pengungsi ini menolak untuk pulang ke Myanmar. Hal ini membuat pemerintah pun melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Para pengungsi ini pun kemudian dibawa ke penampungan.

Keputusan untuk memindahkan para pengungsi ini karena lokasi tempat mereka terdampar, Pulau Idaman, cukup sulit diakses masyarakat, pemerintah, dan lembaga pemerintahan. Dengan begitu, maka para pengungsi bisa mendapatkan kebutuhan dasar seperti makanan dan air dengan lebih mudah.

Wah, kasus 3 nelayan Aceh yang dipenjara karena menolong pengungsi Rohingnya ini memang mendapatkan sorotan banyak pihak, ya, Millens. Kalau menurut kamu, apakah memang mereka pantas untuk dihukum? (Ine, Pik/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: