BerandaHits
Selasa, 10 Jun 2019 10:55

Ini Sanksi Buat PNS yang Bolos Usai Libur Lebaran

PNS yang absen tanpa alasan yang jelas akan dapat sanksi disiplin. (Republika.com)

Meski sudah mendapat libur lebaran yang cukup panjang, nggak jarang ASN yang bolos. Buat ASN yang bolos tanpa alasan yang jelas di hari pertama kerja pascalebaran, berikut adalah sanksi yang akan didapatkan!

Inibaru.id - Mulai hai ini, Senin (10/6) Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kembali bekerja setelah mendapatkan libur lebaran selama 11 hari lamanya. Meski libur panjang bikin mager, tapi PNS nggak boleh bolos di hari pertama kerja lo. Hal ini sudah ditegaskan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seperti yang dikutip dalam Idntimes.com, Menteri PAN RB, Syafrudin juga menegaskan agar ASN nggak terlambat pada hari pertama masuk kerja. ASN yang absen tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar dua persen. Selain itu, di hari pertama masuk kerja pascaliburan ini Syafruddin juga turut memantau langsung kehadiran PNS di Command Center Kementrian PAN RB. Kehadiran para ASN ini akan dipantau melalui http://sidina.menpan.go.id.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan ASN dapat dilaporkan maksimal pada 10 Juni untuk memberikan sanksi disiplin. Wah semoga dengan peraturan tegas seperti ini para abdi negara nggak ada lagi yang suka bolos pascalebaran ya, Millens! (IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: