BerandaHits
Selasa, 10 Jun 2019 10:55

Ini Sanksi Buat PNS yang Bolos Usai Libur Lebaran

PNS yang absen tanpa alasan yang jelas akan dapat sanksi disiplin. (Republika.com)

Meski sudah mendapat libur lebaran yang cukup panjang, nggak jarang ASN yang bolos. Buat ASN yang bolos tanpa alasan yang jelas di hari pertama kerja pascalebaran, berikut adalah sanksi yang akan didapatkan!

Inibaru.id - Mulai hai ini, Senin (10/6) Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kembali bekerja setelah mendapatkan libur lebaran selama 11 hari lamanya. Meski libur panjang bikin mager, tapi PNS nggak boleh bolos di hari pertama kerja lo. Hal ini sudah ditegaskan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seperti yang dikutip dalam Idntimes.com, Menteri PAN RB, Syafrudin juga menegaskan agar ASN nggak terlambat pada hari pertama masuk kerja. ASN yang absen tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar dua persen. Selain itu, di hari pertama masuk kerja pascaliburan ini Syafruddin juga turut memantau langsung kehadiran PNS di Command Center Kementrian PAN RB. Kehadiran para ASN ini akan dipantau melalui http://sidina.menpan.go.id.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan ASN dapat dilaporkan maksimal pada 10 Juni untuk memberikan sanksi disiplin. Wah semoga dengan peraturan tegas seperti ini para abdi negara nggak ada lagi yang suka bolos pascalebaran ya, Millens! (IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: