BerandaHits
Kamis, 6 Jul 2022 09:33

Ini Alasan Kemensos Cabut Izin ACT

Ini Alasan Kemensos Cabut Izin ACT

Kemensos cabut izin ACT. (Relawan.id)

Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk mencabut izin ACT karena dianggap melanggar sejumlah aturan. Apa saja aturan yang dimaksud?

Inibaru.id – Kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir. Kini, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI pada hari ini, Rabu (6/7/2022), ACT dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi:

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 % (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

ACT ternyata melakukan pemotongan lebih besar dari ketentuan dalam ayat tersebut, tepatnya 13,7 persen. Besarnya pemotongan ini bahkan diungkap langsung oleh Presiden ACT Ibnu Khajar saat menggelar konferensi pers. Selain itu, menurut aturan Kemensos pula, seharusnya PUB untuk bencana disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa ada potongan biaya operasional apa pun.

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Rabu (6/7).

Penjelasan ACT Terkait Potongan 13,7 Persen

Meski jelas-jelas melanggar ketentuan Kementerian Sosial yang sudah eksis sejak 42 tahun lalu, ACT keukeuh menganggap potongan 13,7 persen ini sebagai hal yang wajar. Apalagi, mereka sudah melakukannya sejak 2017 sampai 2021.

“Kami sampaikan bahwa rata-rata opersional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 yang kami ambil 13,7 persen,” ungkap Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers pada Senin (4/7).

Presiden ACT Ibnu Khajar. (Muslimobsession)

Menurutnya, potongan ini nggak menyalahi ketentuan, termasuk jika dibandingkan dengan ketentuan potongan zakat sebesar 12,5 persen atau 1/8 sekalipun. Dia bersikukuh kalau dana yang dihimpun ACT bukanlah zakat, melainkan donasi yang nggak bisa dianggap zakat.

“Secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sanggahnya.

Penjelasan ACT Terkait Gaji Fantastis dan Isu Terorisme

Hal lain yang jadi sorotan publik adalah soal isu gaji Presiden ACT yang mencapai Rp 250 juta per bulan. Ibnu menjelaskan bahwa gaji tersebut memang sempat diterapkan, tapi nggak lama.

“Beberapa angka yang sempat beredar di publik, sebenarnya angka yang menjadi rencana pada 2021 dan itu belum bisa dijalankan. Kalau nggak salah cuma 1 bulan dijalankan. Setelah itu, pada tahun kedua pandemi kondisi ekonomi kami turun signifikan dan filantropi kami belum bertumbuh sehingga kami melakukan perubahan struktur penggajian menyesuaikan dengan dana filantropi,” jelas Ibnu.

Nggak hanya itu, ACT membantah anggapan bahwa dana sosial yang mereka himpun disalurkan untuk terorisme sebagaimana yang ditemukan oleh PPATK. Ibnu pun siap dipanggil jika memang diminta untuk memberikan penjelasan.

“Kami tidak pernah berurusan dengan teroris. Kalau ACT dianggap radikal kami malah bingung,” ungkap Ibnu.

Wah, nggak nyangka kasusnya sampai berujung pencabutan izin ACT, ya Millens? Kalau kamu, setuju nggak dengan langkah Kemensos ini? (Det, Cnn, Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Indonesia Urutan Kedua Negara Paling Bahagia di Dunia; Serius, nih?

13 Mar 2025

Perkenalkan, Dirut Baru Produksi Film Negara: Ifan Seventeen!

13 Mar 2025

Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Pemprov Jateng Mulai Siapkan Lahan

13 Mar 2025

Dilarang Salat saat Azan Berkumandang, Benar atau Salah?

13 Mar 2025

Pengalaman Amida Berpuasa di Belanda, Jauh dari Kemeriahan Ramadan Indonesia

13 Mar 2025

Pemprov Jateng Pastikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Masih Terkendali

13 Mar 2025

Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan di Jateng Capai 95 Persen

13 Mar 2025

Bijak dalam Membantu Keluarga, Jangan Sampai Merugikan Diri Sendiri

13 Mar 2025

Populer di Semarang, Bermula dari Rumah Wingko Loe Lan Ing di Lamongan

14 Mar 2025

Keuangan Negara Hari-Hari Ini: APBN Tekor, Penerimaan Pajak Anjlok!

14 Mar 2025

Jadi Titik Lelah Pemudik, Pemeliharaan Ruas Tol Semarang-Batang Selesai H-15 Lebaran

14 Mar 2025

Sudah Azan Magrib, Bolehkah Masih Menunda Buka Puasa?

14 Mar 2025

Es Puter Pak Sumijan Lasem, Rasa Mewah di Balik Harga Murah

14 Mar 2025

Aman dan Nyaman, Ikut Mudik Gratis Dishub Sragen, yuk!

14 Mar 2025

Jaga Semangat Berpuasa, Raih Keberkahan dan Manfaatnya!

14 Mar 2025

Disnakertrans Jateng Surati 4 Aplikator Digital terkait THR Kurir dan Driver

15 Mar 2025

Agar Pulang Kampung Lancar, Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran 2025!

15 Mar 2025

Nonton Video Mukbang Bisa Membatalkan Puasa Nggak, ya?

15 Mar 2025

Bahlil, Dispenser Air Minum, dan Aturan Label Hemat Energi di Negeri Ini

15 Mar 2025

BMKG Ungkap Prediksi Awal-Puncak Kemarau 2025 di Indonesia

15 Mar 2025