BerandaHits
Kamis, 6 Jul 2022 09:33

Ini Alasan Kemensos Cabut Izin ACT

Kemensos cabut izin ACT. (Relawan.id)

Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk mencabut izin ACT karena dianggap melanggar sejumlah aturan. Apa saja aturan yang dimaksud?

Inibaru.id – Kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir. Kini, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI pada hari ini, Rabu (6/7/2022), ACT dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi:

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 % (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

ACT ternyata melakukan pemotongan lebih besar dari ketentuan dalam ayat tersebut, tepatnya 13,7 persen. Besarnya pemotongan ini bahkan diungkap langsung oleh Presiden ACT Ibnu Khajar saat menggelar konferensi pers. Selain itu, menurut aturan Kemensos pula, seharusnya PUB untuk bencana disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa ada potongan biaya operasional apa pun.

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Rabu (6/7).

Penjelasan ACT Terkait Potongan 13,7 Persen

Meski jelas-jelas melanggar ketentuan Kementerian Sosial yang sudah eksis sejak 42 tahun lalu, ACT keukeuh menganggap potongan 13,7 persen ini sebagai hal yang wajar. Apalagi, mereka sudah melakukannya sejak 2017 sampai 2021.

“Kami sampaikan bahwa rata-rata opersional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 yang kami ambil 13,7 persen,” ungkap Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers pada Senin (4/7).

Presiden ACT Ibnu Khajar. (Muslimobsession)

Menurutnya, potongan ini nggak menyalahi ketentuan, termasuk jika dibandingkan dengan ketentuan potongan zakat sebesar 12,5 persen atau 1/8 sekalipun. Dia bersikukuh kalau dana yang dihimpun ACT bukanlah zakat, melainkan donasi yang nggak bisa dianggap zakat.

“Secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sanggahnya.

Penjelasan ACT Terkait Gaji Fantastis dan Isu Terorisme

Hal lain yang jadi sorotan publik adalah soal isu gaji Presiden ACT yang mencapai Rp 250 juta per bulan. Ibnu menjelaskan bahwa gaji tersebut memang sempat diterapkan, tapi nggak lama.

“Beberapa angka yang sempat beredar di publik, sebenarnya angka yang menjadi rencana pada 2021 dan itu belum bisa dijalankan. Kalau nggak salah cuma 1 bulan dijalankan. Setelah itu, pada tahun kedua pandemi kondisi ekonomi kami turun signifikan dan filantropi kami belum bertumbuh sehingga kami melakukan perubahan struktur penggajian menyesuaikan dengan dana filantropi,” jelas Ibnu.

Nggak hanya itu, ACT membantah anggapan bahwa dana sosial yang mereka himpun disalurkan untuk terorisme sebagaimana yang ditemukan oleh PPATK. Ibnu pun siap dipanggil jika memang diminta untuk memberikan penjelasan.

“Kami tidak pernah berurusan dengan teroris. Kalau ACT dianggap radikal kami malah bingung,” ungkap Ibnu.

Wah, nggak nyangka kasusnya sampai berujung pencabutan izin ACT, ya Millens? Kalau kamu, setuju nggak dengan langkah Kemensos ini? (Det, Cnn, Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

21 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: