BerandaHits
Kamis, 6 Jul 2022 09:33

Ini Alasan Kemensos Cabut Izin ACT

Kemensos cabut izin ACT. (Relawan.id)

Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk mencabut izin ACT karena dianggap melanggar sejumlah aturan. Apa saja aturan yang dimaksud?

Inibaru.id – Kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir. Kini, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI pada hari ini, Rabu (6/7/2022), ACT dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi:

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 % (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

ACT ternyata melakukan pemotongan lebih besar dari ketentuan dalam ayat tersebut, tepatnya 13,7 persen. Besarnya pemotongan ini bahkan diungkap langsung oleh Presiden ACT Ibnu Khajar saat menggelar konferensi pers. Selain itu, menurut aturan Kemensos pula, seharusnya PUB untuk bencana disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa ada potongan biaya operasional apa pun.

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Rabu (6/7).

Penjelasan ACT Terkait Potongan 13,7 Persen

Meski jelas-jelas melanggar ketentuan Kementerian Sosial yang sudah eksis sejak 42 tahun lalu, ACT keukeuh menganggap potongan 13,7 persen ini sebagai hal yang wajar. Apalagi, mereka sudah melakukannya sejak 2017 sampai 2021.

“Kami sampaikan bahwa rata-rata opersional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 yang kami ambil 13,7 persen,” ungkap Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers pada Senin (4/7).

Presiden ACT Ibnu Khajar. (Muslimobsession)

Menurutnya, potongan ini nggak menyalahi ketentuan, termasuk jika dibandingkan dengan ketentuan potongan zakat sebesar 12,5 persen atau 1/8 sekalipun. Dia bersikukuh kalau dana yang dihimpun ACT bukanlah zakat, melainkan donasi yang nggak bisa dianggap zakat.

“Secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sanggahnya.

Penjelasan ACT Terkait Gaji Fantastis dan Isu Terorisme

Hal lain yang jadi sorotan publik adalah soal isu gaji Presiden ACT yang mencapai Rp 250 juta per bulan. Ibnu menjelaskan bahwa gaji tersebut memang sempat diterapkan, tapi nggak lama.

“Beberapa angka yang sempat beredar di publik, sebenarnya angka yang menjadi rencana pada 2021 dan itu belum bisa dijalankan. Kalau nggak salah cuma 1 bulan dijalankan. Setelah itu, pada tahun kedua pandemi kondisi ekonomi kami turun signifikan dan filantropi kami belum bertumbuh sehingga kami melakukan perubahan struktur penggajian menyesuaikan dengan dana filantropi,” jelas Ibnu.

Nggak hanya itu, ACT membantah anggapan bahwa dana sosial yang mereka himpun disalurkan untuk terorisme sebagaimana yang ditemukan oleh PPATK. Ibnu pun siap dipanggil jika memang diminta untuk memberikan penjelasan.

“Kami tidak pernah berurusan dengan teroris. Kalau ACT dianggap radikal kami malah bingung,” ungkap Ibnu.

Wah, nggak nyangka kasusnya sampai berujung pencabutan izin ACT, ya Millens? Kalau kamu, setuju nggak dengan langkah Kemensos ini? (Det, Cnn, Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: