BerandaHits
Rabu, 10 Jan 2023 14:02

Hukum Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Sudah Tepatkah?

Ilustrasi: Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak agar pelaku kekerasan seksual dihukum kebiri. (Canva)

Setiap kali ada kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual, publik menuntut pelaku untuk dihukum seberat-beratnya. Sebagian pihak mendesak pelaku diberi hukuman tambahan yaitu kebiri. Sebenarnya, sudah tepatkah pelaku kekerasan seksual dihukum kebiri?

Inibaru.id – Lagi-lagi, okum guru ngaji dikabarkan mencabuli anak didiknya. Sebanyak 21 anak di Kabupaten Batang Jawa Tengah mengalami pelecehan seksual oleh orang yang sehari-hari mengajari mereka mengaji.

Atas tindakan kejam tersebut, eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak agar pelaku dihukum kebiri. Pemerhati anak tersebut mendorong kepolisian menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku sesuai ketentuan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Karena korban banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka polisi dapat menerapkan pemberatan hukuman 1/3, menjadi 20 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku,” katanya, Senin (9/1/2023).

Hukum kebiri kimia pernah kembali menyeruak kala memperbincangkan kasus Herry Wirawan, pemuka agama yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati. Hal itu dipicu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati dan kebiri kimia.

Peraturan Pemerintah tentang Kebiri

Ilustrasi: Di Indonesia, aturan tentang hukum kebiri kimia ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.(Freepik)

Sebenarnya, bisa nggak para pelaku kekerasan seksual itu dihukum kebiri kimia? Di Indonesia dasar hukum kebiri kimia ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Hukuman kebiri ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian salinan aturan tersebut.

Kebiri Nggak Manusiawi?

Pemerkosa atau pelaku pelecehan seksual memang harus dihukum berat. Banyak pihak bahkan sepakat sebaiknya ada hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Namun, Komnas HAM punya pandangan lain soal hukuman yang satu ini.

Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga, tindakan tersebut nggak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Dia berpendapat, kebiri kimia merupakan prosedur medis yang harus mendapatkan persetujuan. Selain itu, penambahan pidana kebiri kimia nggak akan secara substantif mengatasi persoalan akses keadilan yang dihadapi korban.

Rupanya, soal hukum kebiri ini masih banyak pro dan kontranya ya, Millens? Kamu tergolong yang mendukung atau sebaliknya? Tapi, kalau pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sepakat kan? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: