BerandaHits
Rabu, 10 Jan 2023 14:02

Hukum Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Sudah Tepatkah?

Ilustrasi: Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak agar pelaku kekerasan seksual dihukum kebiri. (Canva)

Setiap kali ada kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual, publik menuntut pelaku untuk dihukum seberat-beratnya. Sebagian pihak mendesak pelaku diberi hukuman tambahan yaitu kebiri. Sebenarnya, sudah tepatkah pelaku kekerasan seksual dihukum kebiri?

Inibaru.id – Lagi-lagi, okum guru ngaji dikabarkan mencabuli anak didiknya. Sebanyak 21 anak di Kabupaten Batang Jawa Tengah mengalami pelecehan seksual oleh orang yang sehari-hari mengajari mereka mengaji.

Atas tindakan kejam tersebut, eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak agar pelaku dihukum kebiri. Pemerhati anak tersebut mendorong kepolisian menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku sesuai ketentuan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Karena korban banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka polisi dapat menerapkan pemberatan hukuman 1/3, menjadi 20 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku,” katanya, Senin (9/1/2023).

Hukum kebiri kimia pernah kembali menyeruak kala memperbincangkan kasus Herry Wirawan, pemuka agama yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati. Hal itu dipicu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati dan kebiri kimia.

Peraturan Pemerintah tentang Kebiri

Ilustrasi: Di Indonesia, aturan tentang hukum kebiri kimia ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.(Freepik)

Sebenarnya, bisa nggak para pelaku kekerasan seksual itu dihukum kebiri kimia? Di Indonesia dasar hukum kebiri kimia ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Hukuman kebiri ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian salinan aturan tersebut.

Kebiri Nggak Manusiawi?

Pemerkosa atau pelaku pelecehan seksual memang harus dihukum berat. Banyak pihak bahkan sepakat sebaiknya ada hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Namun, Komnas HAM punya pandangan lain soal hukuman yang satu ini.

Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga, tindakan tersebut nggak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Dia berpendapat, kebiri kimia merupakan prosedur medis yang harus mendapatkan persetujuan. Selain itu, penambahan pidana kebiri kimia nggak akan secara substantif mengatasi persoalan akses keadilan yang dihadapi korban.

Rupanya, soal hukum kebiri ini masih banyak pro dan kontranya ya, Millens? Kamu tergolong yang mendukung atau sebaliknya? Tapi, kalau pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sepakat kan? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: