BerandaHits
Rabu, 10 Jan 2023 14:02

Hukum Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Sudah Tepatkah?

Ilustrasi: Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak agar pelaku kekerasan seksual dihukum kebiri. (Canva)

Setiap kali ada kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual, publik menuntut pelaku untuk dihukum seberat-beratnya. Sebagian pihak mendesak pelaku diberi hukuman tambahan yaitu kebiri. Sebenarnya, sudah tepatkah pelaku kekerasan seksual dihukum kebiri?

Inibaru.id – Lagi-lagi, okum guru ngaji dikabarkan mencabuli anak didiknya. Sebanyak 21 anak di Kabupaten Batang Jawa Tengah mengalami pelecehan seksual oleh orang yang sehari-hari mengajari mereka mengaji.

Atas tindakan kejam tersebut, eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak agar pelaku dihukum kebiri. Pemerhati anak tersebut mendorong kepolisian menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku sesuai ketentuan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Karena korban banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka polisi dapat menerapkan pemberatan hukuman 1/3, menjadi 20 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku,” katanya, Senin (9/1/2023).

Hukum kebiri kimia pernah kembali menyeruak kala memperbincangkan kasus Herry Wirawan, pemuka agama yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati. Hal itu dipicu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati dan kebiri kimia.

Peraturan Pemerintah tentang Kebiri

Ilustrasi: Di Indonesia, aturan tentang hukum kebiri kimia ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.(Freepik)

Sebenarnya, bisa nggak para pelaku kekerasan seksual itu dihukum kebiri kimia? Di Indonesia dasar hukum kebiri kimia ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Hukuman kebiri ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian salinan aturan tersebut.

Kebiri Nggak Manusiawi?

Pemerkosa atau pelaku pelecehan seksual memang harus dihukum berat. Banyak pihak bahkan sepakat sebaiknya ada hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Namun, Komnas HAM punya pandangan lain soal hukuman yang satu ini.

Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga, tindakan tersebut nggak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Dia berpendapat, kebiri kimia merupakan prosedur medis yang harus mendapatkan persetujuan. Selain itu, penambahan pidana kebiri kimia nggak akan secara substantif mengatasi persoalan akses keadilan yang dihadapi korban.

Rupanya, soal hukum kebiri ini masih banyak pro dan kontranya ya, Millens? Kamu tergolong yang mendukung atau sebaliknya? Tapi, kalau pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sepakat kan? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: