BerandaHits
Rabu, 10 Jan 2023 14:02

Hukum Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Sudah Tepatkah?

Ilustrasi: Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak agar pelaku kekerasan seksual dihukum kebiri. (Canva)

Setiap kali ada kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual, publik menuntut pelaku untuk dihukum seberat-beratnya. Sebagian pihak mendesak pelaku diberi hukuman tambahan yaitu kebiri. Sebenarnya, sudah tepatkah pelaku kekerasan seksual dihukum kebiri?

Inibaru.id – Lagi-lagi, okum guru ngaji dikabarkan mencabuli anak didiknya. Sebanyak 21 anak di Kabupaten Batang Jawa Tengah mengalami pelecehan seksual oleh orang yang sehari-hari mengajari mereka mengaji.

Atas tindakan kejam tersebut, eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak agar pelaku dihukum kebiri. Pemerhati anak tersebut mendorong kepolisian menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku sesuai ketentuan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Karena korban banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka polisi dapat menerapkan pemberatan hukuman 1/3, menjadi 20 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku,” katanya, Senin (9/1/2023).

Hukum kebiri kimia pernah kembali menyeruak kala memperbincangkan kasus Herry Wirawan, pemuka agama yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati. Hal itu dipicu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati dan kebiri kimia.

Peraturan Pemerintah tentang Kebiri

Ilustrasi: Di Indonesia, aturan tentang hukum kebiri kimia ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.(Freepik)

Sebenarnya, bisa nggak para pelaku kekerasan seksual itu dihukum kebiri kimia? Di Indonesia dasar hukum kebiri kimia ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Hukuman kebiri ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian salinan aturan tersebut.

Kebiri Nggak Manusiawi?

Pemerkosa atau pelaku pelecehan seksual memang harus dihukum berat. Banyak pihak bahkan sepakat sebaiknya ada hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Namun, Komnas HAM punya pandangan lain soal hukuman yang satu ini.

Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga, tindakan tersebut nggak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Dia berpendapat, kebiri kimia merupakan prosedur medis yang harus mendapatkan persetujuan. Selain itu, penambahan pidana kebiri kimia nggak akan secara substantif mengatasi persoalan akses keadilan yang dihadapi korban.

Rupanya, soal hukum kebiri ini masih banyak pro dan kontranya ya, Millens? Kamu tergolong yang mendukung atau sebaliknya? Tapi, kalau pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sepakat kan? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: