BerandaHits
Minggu, 16 Nov 2024 09:04

Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Sebanyak 545 daerah akan menggelar Pilkada pada 27 November 2024. (Detik/Mentari Nurmalia)

Kamu bertanya-tanya, apakah hari pemungutan suara Pilkada 2024 nanti akan jadi hari libur nasional? Menurut aturan yang berlaku, hari itu memang jadi hari libur, Millens.

Inibaru.id - Sudah dipastikan, pada Rabu tanggal 27 November 2024 nanti, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan. Ada 545 daerah yang menggelar Pilkada, terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Lalu, benarkah pada hari itu sekolah dan instansi akan diliburkan? Jawabannya adalah iya, Millens.

Aturan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Maka, pilkada menjadi hari libur. Dengan demikian, otomatis siswa sekolah juga turut libur.

Dalam SE yang sama, jika bekerja di hari Pilkada 2024, pekerja dan buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.

Pada Pilkada 2024, pekerja atau buruh juga harus diberi kesempatan melaksanakan hak pilih sekalipun harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut.

Aturan Libur Pilkada

Pada Pilkada 2024, pekerja atau buruh juga harus diberi kesempatan melaksanakan hak pilih. (Kabarsarolangun)

Penentuan hari libur pada Pilkada 2024 berdasarkan pada SE Menaker No 1 Tahun 2024. Biar makin jelas, ayo kita simak apa isinya!

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

  1. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
  2. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, aturan soal libur pemungutan suara sudah jelas, kan? Jika kamu tetap masuk kerja pada hari itu, jangan lupa untuk memastikan kamu dapat uang lembur, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: