Inibaru.id - Sudah dipastikan, pada Rabu tanggal 27 November 2024 nanti, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan. Ada 545 daerah yang menggelar Pilkada, terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Lalu, benarkah pada hari itu sekolah dan instansi akan diliburkan? Jawabannya adalah iya, Millens.
Aturan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Maka, pilkada menjadi hari libur. Dengan demikian, otomatis siswa sekolah juga turut libur.
Dalam SE yang sama, jika bekerja di hari Pilkada 2024, pekerja dan buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
Pada Pilkada 2024, pekerja atau buruh juga harus diberi kesempatan melaksanakan hak pilih sekalipun harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut.
Aturan Libur Pilkada
Penentuan hari libur pada Pilkada 2024 berdasarkan pada SE Menaker No 1 Tahun 2024. Biar makin jelas, ayo kita simak apa isinya!
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, aturan soal libur pemungutan suara sudah jelas, kan? Jika kamu tetap masuk kerja pada hari itu, jangan lupa untuk memastikan kamu dapat uang lembur, ya! (Siti Khatijah/E07)