BerandaHits
Minggu, 16 Nov 2024 09:04

Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Sebanyak 545 daerah akan menggelar Pilkada pada 27 November 2024. (Detik/Mentari Nurmalia)

Kamu bertanya-tanya, apakah hari pemungutan suara Pilkada 2024 nanti akan jadi hari libur nasional? Menurut aturan yang berlaku, hari itu memang jadi hari libur, Millens.

Inibaru.id - Sudah dipastikan, pada Rabu tanggal 27 November 2024 nanti, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan. Ada 545 daerah yang menggelar Pilkada, terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Lalu, benarkah pada hari itu sekolah dan instansi akan diliburkan? Jawabannya adalah iya, Millens.

Aturan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Maka, pilkada menjadi hari libur. Dengan demikian, otomatis siswa sekolah juga turut libur.

Dalam SE yang sama, jika bekerja di hari Pilkada 2024, pekerja dan buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.

Pada Pilkada 2024, pekerja atau buruh juga harus diberi kesempatan melaksanakan hak pilih sekalipun harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut.

Aturan Libur Pilkada

Pada Pilkada 2024, pekerja atau buruh juga harus diberi kesempatan melaksanakan hak pilih. (Kabarsarolangun)

Penentuan hari libur pada Pilkada 2024 berdasarkan pada SE Menaker No 1 Tahun 2024. Biar makin jelas, ayo kita simak apa isinya!

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

  1. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
  2. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, aturan soal libur pemungutan suara sudah jelas, kan? Jika kamu tetap masuk kerja pada hari itu, jangan lupa untuk memastikan kamu dapat uang lembur, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: