BerandaHits
Kamis, 13 Mei 2020 10:29

Hanya Orang Berusia di Bawah 45 Tahun dari 11 Sektor Ini yang Boleh Bekerja

Pemerintah memberi kesempatan kepada warga berusia 45 tahun atau usia produktif untuk bekerja di tengah pandemi Covid-19. (Flickr/usembassyphnompenh)

Pemerintah memberi kesempatan kepada warga berusia kurang dari 45 tahun atau usia produktif untuk tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19. Hanya, persyaratannya juga sangat ketat. Selain itu, hanya para pekerja dari 11 sektor yang diizinkan bekerja. Apa sajakah sektor tersebut?

Inibaru.id – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut hanya 11 bidang pekerjaan yang diizinkan untuk tetap beroperasi di tengah pandemi. Hal ini berarti, meski Pemerintah menyebut warga dengan usia 45 tahun boleh bekerja, jika tidak bekerja di 11 sektor yang diizinkan, nggak akan diizinkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Permenkes tersebut berisi tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Daftar sektor pekerjaan yang akan diizinkan adalah pelayanan kesehatan, perekonomian, bahan bakar minyak dan gas (BBM), keuangan, ekspor impor, komunikasi, industri, distribusi, logistik, pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, dan kebutuhan pangan.

Doni juga menjelaskan tentang keluarnya izin bekerja dari pemerintah bagi masyarakat di usia produktif untuk bekerja. Hal ini ternyata didasari oleh pertimbangan angka kematian akibat virus corona. Sementara itu, pekerja dengan usia lebih tua, khususnya yang lebih dari 60 tahun ternyata memiliki risiko lebih besar mengalami kematian akibat virus corona, yakni 45 persen.

Para pasien dengan usia 46 tahun sampai 59 tahun memiliki tingkat kematian 40 persen. Persentase ini jauh lebih tinggi dari risiko kematian bagi pasien dengan usia 45 tahun ke bawah yang hanya sekitar 15 persen.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (acehtoday)

"Seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas gabungan dari ahli epidemiolog dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari Kemenkes," ungkap Doni.

Meski demikian, keluarnya izin ini nggak berarti pekerja berusia di usia produktif (45 tahun ke bawah) kebal terhadap Covid-19. Doni menjelaskan jika kelompok ini tetap memiliki resiko terjangkit virus apabila nggak melakukan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan.

"Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. Harus mematuhi protokol kesehatan," lanjutnya.

Kalau menurut kamu, ide untuk mengizinkan masyarakat di usia produktif kembali bekerja ini sudah sesuai dengan kondisi pandemi corona seperti sekarang ini atau nggak, Millens? (Med/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: