BerandaHits
Kamis, 13 Mei 2020 10:29

Hanya Orang Berusia di Bawah 45 Tahun dari 11 Sektor Ini yang Boleh Bekerja

Pemerintah memberi kesempatan kepada warga berusia 45 tahun atau usia produktif untuk bekerja di tengah pandemi Covid-19. (Flickr/usembassyphnompenh)

Pemerintah memberi kesempatan kepada warga berusia kurang dari 45 tahun atau usia produktif untuk tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19. Hanya, persyaratannya juga sangat ketat. Selain itu, hanya para pekerja dari 11 sektor yang diizinkan bekerja. Apa sajakah sektor tersebut?

Inibaru.id – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut hanya 11 bidang pekerjaan yang diizinkan untuk tetap beroperasi di tengah pandemi. Hal ini berarti, meski Pemerintah menyebut warga dengan usia 45 tahun boleh bekerja, jika tidak bekerja di 11 sektor yang diizinkan, nggak akan diizinkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Permenkes tersebut berisi tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Daftar sektor pekerjaan yang akan diizinkan adalah pelayanan kesehatan, perekonomian, bahan bakar minyak dan gas (BBM), keuangan, ekspor impor, komunikasi, industri, distribusi, logistik, pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, dan kebutuhan pangan.

Doni juga menjelaskan tentang keluarnya izin bekerja dari pemerintah bagi masyarakat di usia produktif untuk bekerja. Hal ini ternyata didasari oleh pertimbangan angka kematian akibat virus corona. Sementara itu, pekerja dengan usia lebih tua, khususnya yang lebih dari 60 tahun ternyata memiliki risiko lebih besar mengalami kematian akibat virus corona, yakni 45 persen.

Para pasien dengan usia 46 tahun sampai 59 tahun memiliki tingkat kematian 40 persen. Persentase ini jauh lebih tinggi dari risiko kematian bagi pasien dengan usia 45 tahun ke bawah yang hanya sekitar 15 persen.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (acehtoday)

"Seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas gabungan dari ahli epidemiolog dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari Kemenkes," ungkap Doni.

Meski demikian, keluarnya izin ini nggak berarti pekerja berusia di usia produktif (45 tahun ke bawah) kebal terhadap Covid-19. Doni menjelaskan jika kelompok ini tetap memiliki resiko terjangkit virus apabila nggak melakukan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan.

"Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. Harus mematuhi protokol kesehatan," lanjutnya.

Kalau menurut kamu, ide untuk mengizinkan masyarakat di usia produktif kembali bekerja ini sudah sesuai dengan kondisi pandemi corona seperti sekarang ini atau nggak, Millens? (Med/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: