BerandaHits
Minggu, 21 Apr 2018 15:23

Polisi Tetapkan Seorang Guru di Purwokerto sebagai Tersangka Kasus Kekerasan

Aksi kekerasan yang dilakukan seorang guru di Purwokerto. (Kompas.com)

Kepolisian Resor Banyumas menetapkan seorang guru SMK Kesatrian Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Ada sembilan siswa yang menjadi korban pada kasus ini.

Inibaru.id – Kasus penamparan yang dilakukan guru kepada siswa di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah berbuntut pada penetapan LS (27) sebagai tersangka. Kepolisian Resor Banyumas menetapkan LS sebagai tersangka pada Jumat (20/4/2018). Penetapan itu berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi terhadap 13 saksi.

“Tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara.

Aksi kekerasan itu diketahui setelah tersebarnya video penamparan tersebut di media sosial. Dalam video yang berdurasi 15 detik itu, sang guru terlihat mengelus pipi seorang siswa dengan tangan kiri. Setelah itu, sang guru menampar pipi siswa tersebut dengan keras. Tamparan yang didaratkan sang guru tampak begitu kuat sampai membuat siswanya terpelanting ke belakang.

Mendapat aduan mengenai aksi tersebut, polisi langsung menyelidiki perkara. Terdapat sembilan siswa yang diduga menjadi korban kekerasan tersangka. Sejumlah korban kekerasan tersebut mengalami nyeri pada bagian rahang, memar, lecet, telinga berdengung, dan mengeluh pusing berkelanjutan. Bahkan, dua korban mengalami luka sangat parah sehingga perlu dibawa ke rumah sakit. Kini, dua siswa tersebut sudah mendapatkan rawat jalan.

Saat diperiksa, tersangka berdalih, tindakan-tindakan tersebut dilakukan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas. Dia berpikir tindakan itu mampu memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi para siswa. Tersangka juga menuturkan, dia pernah mengalami kejadian serupa saat kecil sehingga aksi tersebut dianggap wajar seperti yang ditulis Kompas.com, Sabtu (21/4/2018).

Atas tindakannya itu, tersangka yang merupakan guru tidak tetap di SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tenang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kekerasan itu.

Alih-alih memberikan efek jera, hukuman fisik itu rawan menimbulkan efek psikis berkepanjangan pada korban. Semoga kejadian seperti ini nggak terulang lagi, ya, Millens. (IB08/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: