BerandaHits
Minggu, 21 Apr 2018 15:23

Polisi Tetapkan Seorang Guru di Purwokerto sebagai Tersangka Kasus Kekerasan

Aksi kekerasan yang dilakukan seorang guru di Purwokerto. (Kompas.com)

Kepolisian Resor Banyumas menetapkan seorang guru SMK Kesatrian Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Ada sembilan siswa yang menjadi korban pada kasus ini.

Inibaru.id – Kasus penamparan yang dilakukan guru kepada siswa di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah berbuntut pada penetapan LS (27) sebagai tersangka. Kepolisian Resor Banyumas menetapkan LS sebagai tersangka pada Jumat (20/4/2018). Penetapan itu berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi terhadap 13 saksi.

“Tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara.

Aksi kekerasan itu diketahui setelah tersebarnya video penamparan tersebut di media sosial. Dalam video yang berdurasi 15 detik itu, sang guru terlihat mengelus pipi seorang siswa dengan tangan kiri. Setelah itu, sang guru menampar pipi siswa tersebut dengan keras. Tamparan yang didaratkan sang guru tampak begitu kuat sampai membuat siswanya terpelanting ke belakang.

Mendapat aduan mengenai aksi tersebut, polisi langsung menyelidiki perkara. Terdapat sembilan siswa yang diduga menjadi korban kekerasan tersangka. Sejumlah korban kekerasan tersebut mengalami nyeri pada bagian rahang, memar, lecet, telinga berdengung, dan mengeluh pusing berkelanjutan. Bahkan, dua korban mengalami luka sangat parah sehingga perlu dibawa ke rumah sakit. Kini, dua siswa tersebut sudah mendapatkan rawat jalan.

Saat diperiksa, tersangka berdalih, tindakan-tindakan tersebut dilakukan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas. Dia berpikir tindakan itu mampu memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi para siswa. Tersangka juga menuturkan, dia pernah mengalami kejadian serupa saat kecil sehingga aksi tersebut dianggap wajar seperti yang ditulis Kompas.com, Sabtu (21/4/2018).

Atas tindakannya itu, tersangka yang merupakan guru tidak tetap di SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tenang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kekerasan itu.

Alih-alih memberikan efek jera, hukuman fisik itu rawan menimbulkan efek psikis berkepanjangan pada korban. Semoga kejadian seperti ini nggak terulang lagi, ya, Millens. (IB08/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: