BerandaHits
Minggu, 21 Apr 2018 15:23

Polisi Tetapkan Seorang Guru di Purwokerto sebagai Tersangka Kasus Kekerasan

Aksi kekerasan yang dilakukan seorang guru di Purwokerto. (Kompas.com)

Kepolisian Resor Banyumas menetapkan seorang guru SMK Kesatrian Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Ada sembilan siswa yang menjadi korban pada kasus ini.

Inibaru.id – Kasus penamparan yang dilakukan guru kepada siswa di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah berbuntut pada penetapan LS (27) sebagai tersangka. Kepolisian Resor Banyumas menetapkan LS sebagai tersangka pada Jumat (20/4/2018). Penetapan itu berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi terhadap 13 saksi.

“Tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara.

Aksi kekerasan itu diketahui setelah tersebarnya video penamparan tersebut di media sosial. Dalam video yang berdurasi 15 detik itu, sang guru terlihat mengelus pipi seorang siswa dengan tangan kiri. Setelah itu, sang guru menampar pipi siswa tersebut dengan keras. Tamparan yang didaratkan sang guru tampak begitu kuat sampai membuat siswanya terpelanting ke belakang.

Mendapat aduan mengenai aksi tersebut, polisi langsung menyelidiki perkara. Terdapat sembilan siswa yang diduga menjadi korban kekerasan tersangka. Sejumlah korban kekerasan tersebut mengalami nyeri pada bagian rahang, memar, lecet, telinga berdengung, dan mengeluh pusing berkelanjutan. Bahkan, dua korban mengalami luka sangat parah sehingga perlu dibawa ke rumah sakit. Kini, dua siswa tersebut sudah mendapatkan rawat jalan.

Saat diperiksa, tersangka berdalih, tindakan-tindakan tersebut dilakukan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas. Dia berpikir tindakan itu mampu memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi para siswa. Tersangka juga menuturkan, dia pernah mengalami kejadian serupa saat kecil sehingga aksi tersebut dianggap wajar seperti yang ditulis Kompas.com, Sabtu (21/4/2018).

Atas tindakannya itu, tersangka yang merupakan guru tidak tetap di SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tenang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kekerasan itu.

Alih-alih memberikan efek jera, hukuman fisik itu rawan menimbulkan efek psikis berkepanjangan pada korban. Semoga kejadian seperti ini nggak terulang lagi, ya, Millens. (IB08/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: