BerandaHits
Minggu, 21 Apr 2018 15:23

Polisi Tetapkan Seorang Guru di Purwokerto sebagai Tersangka Kasus Kekerasan

Aksi kekerasan yang dilakukan seorang guru di Purwokerto. (Kompas.com)

Kepolisian Resor Banyumas menetapkan seorang guru SMK Kesatrian Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Ada sembilan siswa yang menjadi korban pada kasus ini.

Inibaru.id – Kasus penamparan yang dilakukan guru kepada siswa di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah berbuntut pada penetapan LS (27) sebagai tersangka. Kepolisian Resor Banyumas menetapkan LS sebagai tersangka pada Jumat (20/4/2018). Penetapan itu berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi terhadap 13 saksi.

“Tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara.

Aksi kekerasan itu diketahui setelah tersebarnya video penamparan tersebut di media sosial. Dalam video yang berdurasi 15 detik itu, sang guru terlihat mengelus pipi seorang siswa dengan tangan kiri. Setelah itu, sang guru menampar pipi siswa tersebut dengan keras. Tamparan yang didaratkan sang guru tampak begitu kuat sampai membuat siswanya terpelanting ke belakang.

Mendapat aduan mengenai aksi tersebut, polisi langsung menyelidiki perkara. Terdapat sembilan siswa yang diduga menjadi korban kekerasan tersangka. Sejumlah korban kekerasan tersebut mengalami nyeri pada bagian rahang, memar, lecet, telinga berdengung, dan mengeluh pusing berkelanjutan. Bahkan, dua korban mengalami luka sangat parah sehingga perlu dibawa ke rumah sakit. Kini, dua siswa tersebut sudah mendapatkan rawat jalan.

Saat diperiksa, tersangka berdalih, tindakan-tindakan tersebut dilakukan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas. Dia berpikir tindakan itu mampu memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi para siswa. Tersangka juga menuturkan, dia pernah mengalami kejadian serupa saat kecil sehingga aksi tersebut dianggap wajar seperti yang ditulis Kompas.com, Sabtu (21/4/2018).

Atas tindakannya itu, tersangka yang merupakan guru tidak tetap di SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tenang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kekerasan itu.

Alih-alih memberikan efek jera, hukuman fisik itu rawan menimbulkan efek psikis berkepanjangan pada korban. Semoga kejadian seperti ini nggak terulang lagi, ya, Millens. (IB08/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: