BerandaHits
Rabu, 18 Jun 2019 16:25

Grab Bakal Denda Pelanggan yang Membatalkan Pesanan Lebih dari 5 Menit

Pelanggan yang membatalkan pesanan Grab akan didenda. (Reuters/Beawiharta)

Grab Indonesia memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan. Hal ini dilakukan demi melindungi <i>driver</i>.

Inibaru.id – Mulai 17 Juni 2019, perusahan transportasi Grab Indonesia menerapkan denda bagi pelanggan yang membatalkan pesanan. Selain berupaya untuk mengurangi pembatalan dalam proses pemesanan, kebijakan ini juga dilakukan untuk lebih menghargai driver.

Kendati demikian, kebijakan tersebut masih dalam proses uji coba.

”Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan,” ucap pihak Grab seperti dikutip laman Antara, Senin (17/6/2019).

Saat ini, uji coba telah dilakukan di dua kota besar yaitu Lampung dan Palembang.

“Kami lakukan piloting. Kami lihat dulu respons mesyarakat seperti apa. Ada algoritma yang digunakan, untuk fearness, di mana cancellation fee ini untuk waktu lebih dari lima menit,” ucap Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.

Nah, biar nggak terkena denda, pelanggan Grab bisa melakukan berbagai cara. Pertama, pastikan sebelum pemesanan pelanggan sudah benar-benar siap dijemput.

Kedua, pastikan pelanggan memasukkan alamat tujuan dan penjemputan dengan yakin dan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah berada di titik jemput yang dipilih.

Keempat, untuk memudahkan driver menemukan pelanggan, pastikan kirim pesan di GrabChat mengenai lokasi, pakaian, atau pesan suara yang jelas, ya.

Oh iya, gunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan sopan ya untuk menghindari kesalahpahaman.

Yuk, lebih hargai waktu dan usaha dari driver dengan mengurangi menekan tombol batal, Millens. (MG22/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: