BerandaHits
Rabu, 18 Jun 2019 16:25

Grab Bakal Denda Pelanggan yang Membatalkan Pesanan Lebih dari 5 Menit

Pelanggan yang membatalkan pesanan Grab akan didenda. (Reuters/Beawiharta)

Grab Indonesia memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan. Hal ini dilakukan demi melindungi <i>driver</i>.

Inibaru.id – Mulai 17 Juni 2019, perusahan transportasi Grab Indonesia menerapkan denda bagi pelanggan yang membatalkan pesanan. Selain berupaya untuk mengurangi pembatalan dalam proses pemesanan, kebijakan ini juga dilakukan untuk lebih menghargai driver.

Kendati demikian, kebijakan tersebut masih dalam proses uji coba.

”Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan,” ucap pihak Grab seperti dikutip laman Antara, Senin (17/6/2019).

Saat ini, uji coba telah dilakukan di dua kota besar yaitu Lampung dan Palembang.

“Kami lakukan piloting. Kami lihat dulu respons mesyarakat seperti apa. Ada algoritma yang digunakan, untuk fearness, di mana cancellation fee ini untuk waktu lebih dari lima menit,” ucap Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.

Nah, biar nggak terkena denda, pelanggan Grab bisa melakukan berbagai cara. Pertama, pastikan sebelum pemesanan pelanggan sudah benar-benar siap dijemput.

Kedua, pastikan pelanggan memasukkan alamat tujuan dan penjemputan dengan yakin dan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah berada di titik jemput yang dipilih.

Keempat, untuk memudahkan driver menemukan pelanggan, pastikan kirim pesan di GrabChat mengenai lokasi, pakaian, atau pesan suara yang jelas, ya.

Oh iya, gunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan sopan ya untuk menghindari kesalahpahaman.

Yuk, lebih hargai waktu dan usaha dari driver dengan mengurangi menekan tombol batal, Millens. (MG22/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: