BerandaHits
Sabtu, 27 Jan 2023 15:07

Gabungan Pedagang Kecil Serukan Kampanye 'Rokok Bukan untuk Anak'

Ilustrasi: Sebanyak 27 komunitas tergabung dalam Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil dengan tegas menyatakan sikap 'Rokok Bukan Untuk Anak'. (Istimewa)

Para pedagang kecil sepakat dengan upaya pemerintah mengurangi prevalensi perokok anak. Oleh karena itu, mereka melakukan gerakan 'Rokok Bukan untuk Anak'. Yang mereka nggak setuju adalah larangan dari pemerintah untuk menjual rokok batangan.

Inibaru.id - Ada setidaknya 27 komunitas tergabung dalam Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil yang dengan tegas menyatakan sikap 'Rokok Bukan Untuk Anak'. Gerakan ini bertujuan mendukung upaya mencegah akses penjualan dan pembelian rokok bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Gerakan ini merupakan wujud nyata komitmen para pedagang dan rakyat kecil dalam mendukung upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak. Upaya tersebut tentunya bisa dilakukan tanpa harus mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil.

"Kami mendesak kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan rencana pemerintah merevisi aturan rokok yang melarang penjualan rokok batangan," kata penggagas sekaligus Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Ali Mahsum, Kamis (25/1/2023).

Larangan menjual rokok batangan termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023. Tepatnya dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Padahal, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak.

"Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak," tegas Ali Mahsun.

Ali mengungkapkan, pernyataan sikap 'Rokok Bukan Untuk Anak' merupakan bentuk dukungan atas upaya Pemerintah Indonesia menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah. Menurutnya, gerakan nyata perlu dilakukan.

Berhubungan dengan Nasib Pedagang Kecil

Ilustrasi: Usulan larangan menjual rokok batangan dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. (Pexels)

Ali menyampaikan bahwa pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Oleh karena itu, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai nggak adil.

"Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini," ujarnya.

Menurutnya, larangan penjualan rokok batangan, akan sangat memberatkan pedagang kecil, mulai dari pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang asongan, pedagang kopi keliling, hingga warung kelontong yang mendapatkan pendapatan yang besar dari penjualan rokok. Bagi mereka, pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat.

"Para pedagang kecil yakin bahwa ada jalan tengah yang bertujuan memperkuat penegakkan peraturan yang saat ini sudah berlaku tanpa harus mengorbankan hak rakyat kecil. Jadi, kami mohon kepada pemerintah untuk bantu dan lindungi kami dari kebijakan yang memberatkan kami," kata dia.

Tanggung Jawab Seluruh Masyarakat

Untuk itu, pihaknya mengajak peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk turut mendukung gerakan ini. Mereka sepakat bahwa rokok memang bukan untuk anak-anak, tapi menjadi nggak adil ketika seluruh beban untuk menurunkan prevalensi perokok anak hanya menjadi tanggung jawab pedagang.

"Melalui gerakan nasional ini, kami mengajak semua lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, masyarakat, orangtua, hingga tenaga pendidik, untuk melakukan upaya bersama untuk melindungi dan menyelematkan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa," ujarnya.

Bagaimana tanggapan dari pemerintah melihat usulan sekaligus niat baik para pedagang kecil dan masyarakat ini ya, Millens? Kita lihat perkembangannya nanti, ya! (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Gencarkan Sosialisasi, Pedagang Dukung Kurangi Angka Perokok Anak.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: