inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Aturan Baru, Menjual Rokok Ketengan Akan Dilarang
Selasa, 27 Des 2022 13:00
Bagikan:
Ilustrasi: Larangan menjual rokok batangan tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023. (Pixabay)

Ilustrasi: Larangan menjual rokok batangan tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023. (Pixabay)

Sampai sekarang, kamu masih bisa membeli rokok ketengan atau batangan di warung. Tapi mulai 2023, Presiden Jokowi menerapkan aturan baru, yaitu pelarangan menjual rokok batangan. Kenapa?

Inibaru.id - Rokok nggak melulu bisa dibeli dalam jumlah banyak. Biasanya orang dengan uang pas-pasan akan datang ke warung dan membeli rokok hanya satu atau dua batang. Itulah yang disebut dengan rokok ketengan.

Sayangnya, tahun 2023 nanti kamu sudah nggak bisa membeli rokok batangan atau ketengan lo. Itu karena pemerintah melarang penjualan rokok batangan. Nggak sembarang larangan, peraturan itu datang dari Presiden Jokowi yang tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut pemerintah mewacanakan akan mengatur tentang pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif.

Poin tersebut terdapat pada poin nomor enam yang berisi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam aturan tersebut terdapat tujuh poin utama yang dimuat. Salah satunya pelarangan penjualan rokok batangan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis isi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, dikutip Senin (26/25/2022).

Peraturan Lainnya Soal Rokok

Ilustrasi: Pemerintah akan melakukan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran. (Pixabay)
Ilustrasi: Pemerintah akan melakukan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran. (Pixabay)

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, mengatur mengenai ketentuan rokok elektronik, melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian pemerintah juga akan melakukan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Lalu, pemerintah akan melakukan pengaturan mengenai penegakan dan penindakan serta mengatur mengenai media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wah, di tahun 2023 nanti akan ada banyak penyesuaian yang harus dilakukan oleh perusahaan rokok ya, Millens? (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah dimuat Medom dengan judul 2023, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Batangan.

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved