Inibaru.id - Kabar adanya WNI yang meninggal saat bekerja di kapal berbendera Tiongkok kembali mencuat. Kali ini, kabar ini muncul usai dua kapal nelayan Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 diamankan aparat gabungan di Perairan Singapura pada Rabu (8/7/2020).
WNI itu diketahui telah meninggal sejak 20 Juni 2020 lalu. Kini, jenazah tersebut disimpan di dalam peti es atau freezer oleh awak kapal. Sebanyak puluhan WNI lainnya juga masih berstatus pekerja di kedua kapal tersebut.
Kedua kapal tersebut diamankan petugas di Perairan Singapura. Hanya, proses penangkapan kapal ini nggak mudah. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat gabungan dari Ditpolairud Polda Kepri, Tim Gabungan dari Lanal Batam, KPLP, Bakamla Kepri, serta Kanwil DJBC Kepri.
“Di atas kapal itu ditemukan satu orang WNI meninggal dunia dan puluhan WNI lainnya yang bekerja di kapal tersebut," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan pada Rabu (8/7/2020).
Sebagaimana penuturan Adenan, ditemukan 12 orang WNI di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 9 WNI di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Kedua kapal ini diketahui mencari ikan dan cumi di perairan Indonesia. Sementara itu, jenazah WNI yang disimpan di dalam peti es berada di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
"WNI meninggal dunia itu atas nama Hasan Afriadi asal Lampung," kata Adenan.
Setelah melakukan penyelidikan ke sesama rekan kerja ABK di kapal tersebut, terkuak bahwa jenazah telah meninggal sejak 20 Juni 2020. Penyebab kematian adalah penyakit paru-paru. Meski begitu, petugas akan tetap melakukan visum demi memastikannya. Saat ditemukan, kondisi jenazah masih berpakaian dan diberi selimut.
"Untuk kedua kapal kini telah dikuasai oleh Tim Gabungan pengamanan laut. Dua kapal tersebut berdasarkan arahan pimpinan kapal itu kemudian dibawa ke dermaga Lanal Batam," katanya.
Nggak hanya menemukan WNI yang sudah meninggal, petugas juga sedang menyelidiki kemungkinan perdagangan manusia. Apalagi ada ABK yang mengaku nggak lagi digaji setelah satu bulan bekerja. Padahal, para ABK ini sudah bekerja selama tujuh bulan.
Semoga kasus ini bisa diusut tuntas ya, Millens. (Kum/IB28/E07)