BerandaHits
Kamis, 21 Jul 2021 12:24

Dua Aturan yang Diterbitkan Pemerintah Usai PPKM Darurat Diperpanjang

PPKM Darurat diperpanjang pemerintah. Ada dua aturan baru yang diterbitkan. (Inibaru.id/Audrian F)

PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Jika terjadi tren penurunan angka positif Covid-19, bisa jadi bakal akan ada pelonggaran mulai 26 Juli 2021. Nah, demi menunjang hal ini, ada dua aturan baru yang diterbitkan pemerintah. Apa saja?

Inibaru.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali secara resmi diperpanjang pemerintah hingga 25 Juli 2021 mendatang. Hal ini disebabkan oleh angka penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi. Nah, sebagai buntut dari pemberlakuan ini, pemerintah pun menerbitkan dua aturan. Apa sajakah aturan itu?

Nah peraturan pertama yang diterbitkan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 22 tahun 2021. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa PPKM Darurat Jawa-Bali disebut sebagai PPKM Level 4. Sementara itu, di 27 Provinsi lainnya, bakal diberlakukan PPKM Mikro sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021.

Kedua aturan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) dan bakal berakhir pada Minggu (25/7). Nah kalau soal ketentuan, baik itu PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro masih akan sama dengan sebelumnya, tepatnya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 sampai 21 tahun 2021.

Hal ini berarti sekolah masih nggak bisa menerapkan pembelajaran tatap muka dan dijalankan dengan metode daring. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial harus menerapkan kerja dari rumah alias WFH hingga 100 persen, perkantoran di sektor esensial WFH 50 persen, dan tempat kerja sektor kritikal boleh bekerja di tempat 100 persen.

Sementara itu, tempat ibadah di nggak direkomendasikan untuk menggelar ibadah berjemaah di tempat. Sejumlah kegiatan yang dianggap bisa memicu kerumunan, termasuk hajatan bakal dilarang.

Aturan PPKM Darurat masih sama dengan sebelumnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, kalau soal tempat perbelanjaan selain supermarket dan swalayan bakal ditutup. Meski begitu, pasar tradisional dan toko kelontong masih boleh buka hingga pukul 8 malam. Itupun mereka harus memastikan pengunjung hanya 50 persen saja dari biasanya.

Bagi masyarakat yang perlu melakukan perjalanan jarak jauh, harus sudah punya kartu vaksin. Kalau naik pesawat, juga membawa hasil tes PCR. Kalau naik transportasi umum lainnya, wajib membawa kartu vaksin serta hasil tes antigen.

Nah, soal target tes Covid-19 per hari, wilayah PPKM darurat juga ada kewajiban memenuhi setidaknya 342.283 tes. Tes ini diterapkan di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Berdasarkan keterangan Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021), perpanjangan PPKM Darurat ini masih berpotensi diperpanjang jika angka penularan Covid-19 masih tinggi. Hanya, jika tren kasusnya semakin menurun, pada 26 Juli 2021 mendatang, bisa jadi pelonggaran akan mulai diberlakukan secara bertahap.

Kalau kamu, setuju nggak PPKM darurat diperpanjang, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: