BerandaHits
Minggu, 27 Jun 2020 11:06

Disbudpar Beri Lampu Hijau pada 38 Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Semarang

Indriyasari (Iin), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang mengungkapkan sejumlah 38 tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang telah dibuka per Jumat (26/6). Proses pemberian rekomendasi untuk kembali beroperasi ini pun tergolong rumit.

Inibaru.id – Pemerintah Kota Semarang masih memperpanjang PKM hingga 4 Juli mendatang. Namun seiring perpanjangan ini, pemerintah memberikan kelonggaran pada sektor pariwisata khususnya tempat wisata dan hiburan. Hal ini disampaikan oleh Indriyasari kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.

Perempuan yang akrab disapa Iin ini menyebut pelonggaran pembatasan masyarakat ini disambut baik oleh pelaku wisata dan tempat hiburan di Kota Semarang. Dia juga mengungkapkan seenggaknya ada 83 pelaku pariwisata dan tempat hiburan telah mengajukan surat pembukaan kembali.

“Sampai pagi tadi ada 84 tempat usaha yang mengajukan pembukaan kembali,” tutur Iin di sela kunjungannya ke Grand Maerokoco, Jumat (26/6).

Iin (baju batik biru) dan tim tengah berkunjung ke Grand Maerokoco, Jumat (26/6). (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Untuk menindaklanjutinya, dirinya telah menugaskan 10 tim yang terdiri dari Disbudpar, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Semarang. Tim ini lah bertugas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum wisata dan tempat hiburan siap untuk dibuka.

Menurut Iin, beberpa syarat yang harus dipenuhi adalah membuat simulasi mandiri setidaknya 2 kali sesuai anjuran Pemprov Jawa Tengah. Dalam simulasi tersebut para pelaku wisata dan tempat hiburan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti diwajibkannya pemakaian masker, penyediakan tempat cuci tangan, hingga mengutamakan pembayaran menggunakan sistem nontunai.

“Apabila ada yang masih diragukan atau belum sesuai protokol kesehatan maka kegiatan tersebut belum bisa dibuka operasionalnya,” tambah Iin.

Namun dirinya mengungkapkan bahwa hampir semua pelaku wisata yang mengajukan surat bisa melengkapi semua persyaratannya. Sehingga pada Jumat (26/6), Disbudpar Kota Semarang telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada 38 tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang.

“Dari 83 pengajuan, per Jumat (26/6) kami sudah mengeluarkan rekomendasi pada 38 baik tempat wisata dan hiburan di sektor wisata,” ungkapnya.

Iin mendorong pembelian tiket secara nontunai. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Selanjutnya, Iin mengungkapkan bahwa pihaknya nggak akan lepas tangan terkait pengawasan. Namun dirinya mengembalikan pengawasan khususnya pengunjung dan karyawan pada pengelola. Dirinya juga berharap, dengan pengawasan yang benar, pembukaan tempat wisata dan hiburan ini nggak malah menambah jumlah kasus baru.

“Setelah diberikan rekomendasi bukan dibuka bukan untuk ditutup lagi. Jadi pembukaan tempat wisata ini justru jangan sampai menimbulkan kasus baru,” tutupnya.

Dari pantauan Inibaru.id, beberapa tempat wisata di Kota Semarang yang kini sudah bisa kamu kunjungi di antaranya adalah Grand Maerakaca dan Sam Poo Kong. Jadi gimana Millens, Kuy nggak nih? (Zulfa Anisah/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: