BerandaHits
Minggu, 27 Jun 2020 11:06

Disbudpar Beri Lampu Hijau pada 38 Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Semarang

Indriyasari (Iin), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang mengungkapkan sejumlah 38 tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang telah dibuka per Jumat (26/6). Proses pemberian rekomendasi untuk kembali beroperasi ini pun tergolong rumit.

Inibaru.id – Pemerintah Kota Semarang masih memperpanjang PKM hingga 4 Juli mendatang. Namun seiring perpanjangan ini, pemerintah memberikan kelonggaran pada sektor pariwisata khususnya tempat wisata dan hiburan. Hal ini disampaikan oleh Indriyasari kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.

Perempuan yang akrab disapa Iin ini menyebut pelonggaran pembatasan masyarakat ini disambut baik oleh pelaku wisata dan tempat hiburan di Kota Semarang. Dia juga mengungkapkan seenggaknya ada 83 pelaku pariwisata dan tempat hiburan telah mengajukan surat pembukaan kembali.

“Sampai pagi tadi ada 84 tempat usaha yang mengajukan pembukaan kembali,” tutur Iin di sela kunjungannya ke Grand Maerokoco, Jumat (26/6).

Iin (baju batik biru) dan tim tengah berkunjung ke Grand Maerokoco, Jumat (26/6). (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Untuk menindaklanjutinya, dirinya telah menugaskan 10 tim yang terdiri dari Disbudpar, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Semarang. Tim ini lah bertugas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum wisata dan tempat hiburan siap untuk dibuka.

Menurut Iin, beberpa syarat yang harus dipenuhi adalah membuat simulasi mandiri setidaknya 2 kali sesuai anjuran Pemprov Jawa Tengah. Dalam simulasi tersebut para pelaku wisata dan tempat hiburan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti diwajibkannya pemakaian masker, penyediakan tempat cuci tangan, hingga mengutamakan pembayaran menggunakan sistem nontunai.

“Apabila ada yang masih diragukan atau belum sesuai protokol kesehatan maka kegiatan tersebut belum bisa dibuka operasionalnya,” tambah Iin.

Namun dirinya mengungkapkan bahwa hampir semua pelaku wisata yang mengajukan surat bisa melengkapi semua persyaratannya. Sehingga pada Jumat (26/6), Disbudpar Kota Semarang telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada 38 tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang.

“Dari 83 pengajuan, per Jumat (26/6) kami sudah mengeluarkan rekomendasi pada 38 baik tempat wisata dan hiburan di sektor wisata,” ungkapnya.

Iin mendorong pembelian tiket secara nontunai. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Selanjutnya, Iin mengungkapkan bahwa pihaknya nggak akan lepas tangan terkait pengawasan. Namun dirinya mengembalikan pengawasan khususnya pengunjung dan karyawan pada pengelola. Dirinya juga berharap, dengan pengawasan yang benar, pembukaan tempat wisata dan hiburan ini nggak malah menambah jumlah kasus baru.

“Setelah diberikan rekomendasi bukan dibuka bukan untuk ditutup lagi. Jadi pembukaan tempat wisata ini justru jangan sampai menimbulkan kasus baru,” tutupnya.

Dari pantauan Inibaru.id, beberapa tempat wisata di Kota Semarang yang kini sudah bisa kamu kunjungi di antaranya adalah Grand Maerakaca dan Sam Poo Kong. Jadi gimana Millens, Kuy nggak nih? (Zulfa Anisah/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: