BerandaHits
Minggu, 27 Jun 2020 11:06

Disbudpar Beri Lampu Hijau pada 38 Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Semarang

Indriyasari (Iin), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang mengungkapkan sejumlah 38 tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang telah dibuka per Jumat (26/6). Proses pemberian rekomendasi untuk kembali beroperasi ini pun tergolong rumit.

Inibaru.id – Pemerintah Kota Semarang masih memperpanjang PKM hingga 4 Juli mendatang. Namun seiring perpanjangan ini, pemerintah memberikan kelonggaran pada sektor pariwisata khususnya tempat wisata dan hiburan. Hal ini disampaikan oleh Indriyasari kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.

Perempuan yang akrab disapa Iin ini menyebut pelonggaran pembatasan masyarakat ini disambut baik oleh pelaku wisata dan tempat hiburan di Kota Semarang. Dia juga mengungkapkan seenggaknya ada 83 pelaku pariwisata dan tempat hiburan telah mengajukan surat pembukaan kembali.

“Sampai pagi tadi ada 84 tempat usaha yang mengajukan pembukaan kembali,” tutur Iin di sela kunjungannya ke Grand Maerokoco, Jumat (26/6).

Iin (baju batik biru) dan tim tengah berkunjung ke Grand Maerokoco, Jumat (26/6). (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Untuk menindaklanjutinya, dirinya telah menugaskan 10 tim yang terdiri dari Disbudpar, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Semarang. Tim ini lah bertugas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum wisata dan tempat hiburan siap untuk dibuka.

Menurut Iin, beberpa syarat yang harus dipenuhi adalah membuat simulasi mandiri setidaknya 2 kali sesuai anjuran Pemprov Jawa Tengah. Dalam simulasi tersebut para pelaku wisata dan tempat hiburan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti diwajibkannya pemakaian masker, penyediakan tempat cuci tangan, hingga mengutamakan pembayaran menggunakan sistem nontunai.

“Apabila ada yang masih diragukan atau belum sesuai protokol kesehatan maka kegiatan tersebut belum bisa dibuka operasionalnya,” tambah Iin.

Namun dirinya mengungkapkan bahwa hampir semua pelaku wisata yang mengajukan surat bisa melengkapi semua persyaratannya. Sehingga pada Jumat (26/6), Disbudpar Kota Semarang telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada 38 tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang.

“Dari 83 pengajuan, per Jumat (26/6) kami sudah mengeluarkan rekomendasi pada 38 baik tempat wisata dan hiburan di sektor wisata,” ungkapnya.

Iin mendorong pembelian tiket secara nontunai. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Selanjutnya, Iin mengungkapkan bahwa pihaknya nggak akan lepas tangan terkait pengawasan. Namun dirinya mengembalikan pengawasan khususnya pengunjung dan karyawan pada pengelola. Dirinya juga berharap, dengan pengawasan yang benar, pembukaan tempat wisata dan hiburan ini nggak malah menambah jumlah kasus baru.

“Setelah diberikan rekomendasi bukan dibuka bukan untuk ditutup lagi. Jadi pembukaan tempat wisata ini justru jangan sampai menimbulkan kasus baru,” tutupnya.

Dari pantauan Inibaru.id, beberapa tempat wisata di Kota Semarang yang kini sudah bisa kamu kunjungi di antaranya adalah Grand Maerakaca dan Sam Poo Kong. Jadi gimana Millens, Kuy nggak nih? (Zulfa Anisah/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024