BerandaHits
Sabtu, 28 Jun 2019 11:29

Dalil Gugatan Prabowo-Sandiaga Ini Ditolak MK

Sidang MK. (Mediaindonesia)

Dalil-dalil yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga ditolak MK seluruhnya. Apa sajakah dalil-dalil tersebut?

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno. Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) kemarin.

MK pun memberikan penjelasan mengenai ditolaknya dalil-dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Berikut adalah beberapa penjelasan tersebut.

DPT 17,5 Juta Invalid

Kubu 02 menyebut ada dugaan daftar pemilih tetap (DPT) yang invalid sejumlah 17,5 juta orang. Namun, MK menyebut nggak ada bukti yang kuat untuk membuktikannya. MK mengatakan pemohon nggak bisa menunjukkan di TPS mana saja DPT yang invalid ini berasal.

Penggelembungan Suara

Kubu 02 juga menuduh adanya indikasi penggelembungan suara saat proses perhitungan suara pada 17 April 2019. Penggelembungan suara ini disebut-sebut mencapai 16,7 juta hingga 30,4 juta suara. Sekali lagi, MK menyebut dalil ini nggak memiliki bukti yang kuat.

“Analisis yang dilakukan pemohon tidak didukung bukti yang cukup dan hanya asumsi belaka. Hal ini berarti dalil tidak beralasan hukum,” ucap hakim MK Manahan Sitompul.

Kesalahan Situng

BPN menyebut Situng KPU pada Pemilu 2019 mengindikasikan kecurangan. Hanya saja, MK menyebut Situng nggak bisa dijadikan basis data penentuan suara sah. Hal ini disebabkan oleh proses rekapitulasi berjenjang dan selalu diputus dalam rapat pleno secara terbuka di setiap tingkatan daerah hingga ke tingkat nasional. Kesalahan data pada situng lebih sering terjadi karena salah tulis dan tidak mengubah data suara C1 rapat pleno sama sekali.

Perhitungan Suara Versi BPN

Kubu Prabowo-Sandi mengklaim menang 52 persen. Sementara itu, berdasarkan data dari KPU, Jokowi-Ma’ruf unggul 55,5 persen suara. MK menyebut klaim BPN tidak ditunjang dengan bukti yang cukup seperti bukti rekapitulasi lengkap di seluruh TPS.

“Dalil pemohon tidak jelas di mana terjadi perbedaan hasil perhitungan suara. Tidak ada alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah,” ucap Hakim Arief Hidayat.

Dukungan Kepala Daerah untuk Jokowi-Ma’ruf

Tim 02 menyebut ada peran kepala daerah yang menunjukkan dukungannya pada pasangan 01. Kendati begitu, MK menyebut permasalahan ini sudah ditangani Bawaslu. MK hanya mengadili perkara pemilu yang nggak ditangani lembaga lainnya.

Kalau menurut Millens, berbagai pertimbangan MK ini apakah sudah menjelaskan dengan gamblang tentang hasil Pilpres tahun ini? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: