BerandaHits
Sabtu, 28 Jun 2019 11:29

Dalil Gugatan Prabowo-Sandiaga Ini Ditolak MK

Sidang MK. (Mediaindonesia)

Dalil-dalil yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga ditolak MK seluruhnya. Apa sajakah dalil-dalil tersebut?

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno. Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) kemarin.

MK pun memberikan penjelasan mengenai ditolaknya dalil-dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Berikut adalah beberapa penjelasan tersebut.

DPT 17,5 Juta Invalid

Kubu 02 menyebut ada dugaan daftar pemilih tetap (DPT) yang invalid sejumlah 17,5 juta orang. Namun, MK menyebut nggak ada bukti yang kuat untuk membuktikannya. MK mengatakan pemohon nggak bisa menunjukkan di TPS mana saja DPT yang invalid ini berasal.

Penggelembungan Suara

Kubu 02 juga menuduh adanya indikasi penggelembungan suara saat proses perhitungan suara pada 17 April 2019. Penggelembungan suara ini disebut-sebut mencapai 16,7 juta hingga 30,4 juta suara. Sekali lagi, MK menyebut dalil ini nggak memiliki bukti yang kuat.

“Analisis yang dilakukan pemohon tidak didukung bukti yang cukup dan hanya asumsi belaka. Hal ini berarti dalil tidak beralasan hukum,” ucap hakim MK Manahan Sitompul.

Kesalahan Situng

BPN menyebut Situng KPU pada Pemilu 2019 mengindikasikan kecurangan. Hanya saja, MK menyebut Situng nggak bisa dijadikan basis data penentuan suara sah. Hal ini disebabkan oleh proses rekapitulasi berjenjang dan selalu diputus dalam rapat pleno secara terbuka di setiap tingkatan daerah hingga ke tingkat nasional. Kesalahan data pada situng lebih sering terjadi karena salah tulis dan tidak mengubah data suara C1 rapat pleno sama sekali.

Perhitungan Suara Versi BPN

Kubu Prabowo-Sandi mengklaim menang 52 persen. Sementara itu, berdasarkan data dari KPU, Jokowi-Ma’ruf unggul 55,5 persen suara. MK menyebut klaim BPN tidak ditunjang dengan bukti yang cukup seperti bukti rekapitulasi lengkap di seluruh TPS.

“Dalil pemohon tidak jelas di mana terjadi perbedaan hasil perhitungan suara. Tidak ada alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah,” ucap Hakim Arief Hidayat.

Dukungan Kepala Daerah untuk Jokowi-Ma’ruf

Tim 02 menyebut ada peran kepala daerah yang menunjukkan dukungannya pada pasangan 01. Kendati begitu, MK menyebut permasalahan ini sudah ditangani Bawaslu. MK hanya mengadili perkara pemilu yang nggak ditangani lembaga lainnya.

Kalau menurut Millens, berbagai pertimbangan MK ini apakah sudah menjelaskan dengan gamblang tentang hasil Pilpres tahun ini? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: