BerandaHits
Sabtu, 28 Jun 2019 11:29

Dalil Gugatan Prabowo-Sandiaga Ini Ditolak MK

Sidang MK. (Mediaindonesia)

Dalil-dalil yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga ditolak MK seluruhnya. Apa sajakah dalil-dalil tersebut?

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno. Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) kemarin.

MK pun memberikan penjelasan mengenai ditolaknya dalil-dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Berikut adalah beberapa penjelasan tersebut.

DPT 17,5 Juta Invalid

Kubu 02 menyebut ada dugaan daftar pemilih tetap (DPT) yang invalid sejumlah 17,5 juta orang. Namun, MK menyebut nggak ada bukti yang kuat untuk membuktikannya. MK mengatakan pemohon nggak bisa menunjukkan di TPS mana saja DPT yang invalid ini berasal.

Penggelembungan Suara

Kubu 02 juga menuduh adanya indikasi penggelembungan suara saat proses perhitungan suara pada 17 April 2019. Penggelembungan suara ini disebut-sebut mencapai 16,7 juta hingga 30,4 juta suara. Sekali lagi, MK menyebut dalil ini nggak memiliki bukti yang kuat.

“Analisis yang dilakukan pemohon tidak didukung bukti yang cukup dan hanya asumsi belaka. Hal ini berarti dalil tidak beralasan hukum,” ucap hakim MK Manahan Sitompul.

Kesalahan Situng

BPN menyebut Situng KPU pada Pemilu 2019 mengindikasikan kecurangan. Hanya saja, MK menyebut Situng nggak bisa dijadikan basis data penentuan suara sah. Hal ini disebabkan oleh proses rekapitulasi berjenjang dan selalu diputus dalam rapat pleno secara terbuka di setiap tingkatan daerah hingga ke tingkat nasional. Kesalahan data pada situng lebih sering terjadi karena salah tulis dan tidak mengubah data suara C1 rapat pleno sama sekali.

Perhitungan Suara Versi BPN

Kubu Prabowo-Sandi mengklaim menang 52 persen. Sementara itu, berdasarkan data dari KPU, Jokowi-Ma’ruf unggul 55,5 persen suara. MK menyebut klaim BPN tidak ditunjang dengan bukti yang cukup seperti bukti rekapitulasi lengkap di seluruh TPS.

“Dalil pemohon tidak jelas di mana terjadi perbedaan hasil perhitungan suara. Tidak ada alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah,” ucap Hakim Arief Hidayat.

Dukungan Kepala Daerah untuk Jokowi-Ma’ruf

Tim 02 menyebut ada peran kepala daerah yang menunjukkan dukungannya pada pasangan 01. Kendati begitu, MK menyebut permasalahan ini sudah ditangani Bawaslu. MK hanya mengadili perkara pemilu yang nggak ditangani lembaga lainnya.

Kalau menurut Millens, berbagai pertimbangan MK ini apakah sudah menjelaskan dengan gamblang tentang hasil Pilpres tahun ini? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: