BerandaHits
Sabtu, 28 Jun 2019 11:29

Dalil Gugatan Prabowo-Sandiaga Ini Ditolak MK

Sidang MK. (Mediaindonesia)

Dalil-dalil yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga ditolak MK seluruhnya. Apa sajakah dalil-dalil tersebut?

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno. Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) kemarin.

MK pun memberikan penjelasan mengenai ditolaknya dalil-dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Berikut adalah beberapa penjelasan tersebut.

DPT 17,5 Juta Invalid

Kubu 02 menyebut ada dugaan daftar pemilih tetap (DPT) yang invalid sejumlah 17,5 juta orang. Namun, MK menyebut nggak ada bukti yang kuat untuk membuktikannya. MK mengatakan pemohon nggak bisa menunjukkan di TPS mana saja DPT yang invalid ini berasal.

Penggelembungan Suara

Kubu 02 juga menuduh adanya indikasi penggelembungan suara saat proses perhitungan suara pada 17 April 2019. Penggelembungan suara ini disebut-sebut mencapai 16,7 juta hingga 30,4 juta suara. Sekali lagi, MK menyebut dalil ini nggak memiliki bukti yang kuat.

“Analisis yang dilakukan pemohon tidak didukung bukti yang cukup dan hanya asumsi belaka. Hal ini berarti dalil tidak beralasan hukum,” ucap hakim MK Manahan Sitompul.

Kesalahan Situng

BPN menyebut Situng KPU pada Pemilu 2019 mengindikasikan kecurangan. Hanya saja, MK menyebut Situng nggak bisa dijadikan basis data penentuan suara sah. Hal ini disebabkan oleh proses rekapitulasi berjenjang dan selalu diputus dalam rapat pleno secara terbuka di setiap tingkatan daerah hingga ke tingkat nasional. Kesalahan data pada situng lebih sering terjadi karena salah tulis dan tidak mengubah data suara C1 rapat pleno sama sekali.

Perhitungan Suara Versi BPN

Kubu Prabowo-Sandi mengklaim menang 52 persen. Sementara itu, berdasarkan data dari KPU, Jokowi-Ma’ruf unggul 55,5 persen suara. MK menyebut klaim BPN tidak ditunjang dengan bukti yang cukup seperti bukti rekapitulasi lengkap di seluruh TPS.

“Dalil pemohon tidak jelas di mana terjadi perbedaan hasil perhitungan suara. Tidak ada alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah,” ucap Hakim Arief Hidayat.

Dukungan Kepala Daerah untuk Jokowi-Ma’ruf

Tim 02 menyebut ada peran kepala daerah yang menunjukkan dukungannya pada pasangan 01. Kendati begitu, MK menyebut permasalahan ini sudah ditangani Bawaslu. MK hanya mengadili perkara pemilu yang nggak ditangani lembaga lainnya.

Kalau menurut Millens, berbagai pertimbangan MK ini apakah sudah menjelaskan dengan gamblang tentang hasil Pilpres tahun ini? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: