BerandaHits
Selasa, 29 Mar 2021 15:04

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Cetuskan Kebijakan Perjalanan Baru Mulai April 2021

Bagi yang mau melakukan perjalanan ada syarat khusus yang harus dipenuhi dari Pemerintah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Belajar dari pengalaman libur panjang tahun 2020 yang selalu memicu lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang perjalanan, khususnya perjalanan jauh. Apa saja ya peraturan-peraturan tersebut?<br>

Inibaru.id - Memasuki bulan April 2021, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan mengenai ketentuan dan syarat perjalanan di dalam negeri selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku bagi perjalanan udara, darat, dan laut.

Persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menuturkan jika kebijakan ini diberlakukan setelah mempelajari dampak dari libur panjang tahun lalu. Biasanya, usai libur panjang, angka kasus Covid-19 jadi naik.

"Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," kata Wiku, Minggu/28/3/2021)

Aturan yang baru ini diberlakukan untuk tujuan perjalanan yang cukup banyak dilakukan masyarakat Indonesia, yakni untuk tujuan Pulau Bali, Jawa, dan luar Pulau Jawa.

Nah, berikut ini adalah daftar ketentuan dan persyaratan melakukan perjalanan yang akan dimulai pada April 2021:

Wajib menunjukan hasil PCR atau antigen. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Perjalanan Tujuan Bali                              

Tranportasi Udara

- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada).

Transportasi Laut dan Darat:

- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Tes antigen kini diharuskan dimiliki oleh setiap orang yang hendak melakukan perjalanan. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Perjalanan Tujuan Jawa dan Luar Jawa

Transportasi Udara

- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Tes GeNose di Bandara.

Transportasi Laut

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Tes GeNose di Pelabuhan.

Transportasi Darat Umum

- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Kendaraan Darat Pribadi

- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.

Kereta Api Antar-Kota

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan.

Penyeberangan Laut

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan - Tes GeNose di Pelabuhan.

Jadi begitulah ketentuan perjalanan yang mulai berlaku April 2021 nanti. Harap dipatuhi ya, Millens. (Det/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: