BerandaHits
Selasa, 29 Mar 2021 15:04

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Cetuskan Kebijakan Perjalanan Baru Mulai April 2021

Bagi yang mau melakukan perjalanan ada syarat khusus yang harus dipenuhi dari Pemerintah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Belajar dari pengalaman libur panjang tahun 2020 yang selalu memicu lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang perjalanan, khususnya perjalanan jauh. Apa saja ya peraturan-peraturan tersebut?<br>

Inibaru.id - Memasuki bulan April 2021, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan mengenai ketentuan dan syarat perjalanan di dalam negeri selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku bagi perjalanan udara, darat, dan laut.

Persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menuturkan jika kebijakan ini diberlakukan setelah mempelajari dampak dari libur panjang tahun lalu. Biasanya, usai libur panjang, angka kasus Covid-19 jadi naik.

"Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," kata Wiku, Minggu/28/3/2021)

Aturan yang baru ini diberlakukan untuk tujuan perjalanan yang cukup banyak dilakukan masyarakat Indonesia, yakni untuk tujuan Pulau Bali, Jawa, dan luar Pulau Jawa.

Nah, berikut ini adalah daftar ketentuan dan persyaratan melakukan perjalanan yang akan dimulai pada April 2021:

Wajib menunjukan hasil PCR atau antigen. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Perjalanan Tujuan Bali                              

Tranportasi Udara

- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada).

Transportasi Laut dan Darat:

- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Tes antigen kini diharuskan dimiliki oleh setiap orang yang hendak melakukan perjalanan. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Perjalanan Tujuan Jawa dan Luar Jawa

Transportasi Udara

- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Tes GeNose di Bandara.

Transportasi Laut

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Tes GeNose di Pelabuhan.

Transportasi Darat Umum

- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Kendaraan Darat Pribadi

- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.

Kereta Api Antar-Kota

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan.

Penyeberangan Laut

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan - Tes GeNose di Pelabuhan.

Jadi begitulah ketentuan perjalanan yang mulai berlaku April 2021 nanti. Harap dipatuhi ya, Millens. (Det/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: