BerandaHits
Senin, 25 Jan 2026 13:01

Buang Sampah Sembarangan di Kota Semarang masuk Kategori Tindak Pidana Ringan

Anggota Satpol PP Kota Semarang saat menangkap basah seorang warga yang membuang sampah sembarangan. (Dok Satpol PP Semarang)

Sebagaimana tertera dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah, membuang sampah di Kota Semarang termasuk kategori tindak pidana ringan, jadi pelaku akan disanksi berdasarkan putusan pengadilan.

Inibaru.id - Masalah sampah adalah perkara pelik di pelbagai kota di Indonesia, nggak terkecuali di Kota Lunpia. Kendati berbagai imbauan dan sanksi telah diterapkan, masih ada saja masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengingatkan agar warganya nggak melakukan tindakan yang merugikan orang lain tersebut, karena membuang sampah sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Artinya, yang melanggar akan dikenai sanksi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menegaskan, sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah banjir, peringatan ini bukan sekadar imbauan.

Sebuah tim khusus telah dibentuk dan disebar ke berbagai wilayah untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan. Berdasarkan pemantauan lapangan pada Jumat (23/1/2026), sudah ada tiga warga yang ditangkap anggota Satpol PP karena kedapatan membuang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kusnandir mengatakan, siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas. Tindakan tegas tersebut dilakukan selain sebagai upaya menjaga kebersihan kota juga untuk mencegah sampah masuk ke saluran air yang berpotensi menjadi penyebab banjir.

"Iya, setiap malam anggota satgas Satpol PP berkeliling patroli untuk mencegah warga membuang sampah sembarangan," ujar Kusnandir saat dikonfirmasi Inibaru.id, Sabtu (24/1).

Nggak Langsung Dijatuhi Sanksi

Meski begitu, Kusnandir mengungkapkan bahwa Pemkot Semarang belum akan langsung menjatuhkan sanksi. Pihaknya mengaku masih memberikan keringanan kepada warga yang tertangkap basah buang sampah sembarangan, setidaknya untuk sebulan ke depan.

"Selama sebulan ke depan, anggota Satpol PP yang berkeliling akan fokus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih disiplin untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya ke sungai atau saluran air," terangnya.

Setelah masa sosialisasi berakhir, Satpol PP nggak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan, pelanggaran ini termasuk tipiring, jadi akan diproses di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kami sengaja bentuk satuan tugas (satgas) pengelolaan sampah ini sebagai respons atas berbagai aduan yang datang, terkait warga yang membuang sampah sembarangan padahal setiap kelurahan dan permukiman sudah dipastikan memiliki tempat sampah atau TPS," tegasnya.

Menurutnya, kondisi Semarang saat ini rawan banjir lantaran curah hujan masih tinggi. Jika sampah masih dibuang di saluran air, potensi banjir jadi semakin besar. Dia berharap, masyarakat lebih peduli dan penuh kesadaran serta saling mengingatkan jika ada yang membuang sampah sembarangan.

Aturan tentang buang sampah sembarangan ini menurutmu gimana, Gez? Semoga aturan bertahan lama dan cukup efektif untuk menanggulangi bencana, ya! (Sundara/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jelang Musim Semi, Cek Jadwal Mekarnya Sakura di Korea Berikut

2 Mar 2026

Cerita Perantau yang Mengaku Nggak Harus Melakukan Mudik Lebaran Tahun Ini

2 Mar 2026

Selain Menghafal Qur'an, Santri Ponpes di Kauman Semarang Juga Belajar Jualan di Tiktok

2 Mar 2026

Diskon Tarif Tol 30 Persen dan 6 Ruas Fungsional Gratis pada Mudik Lebaran 2026

2 Mar 2026

Telur Mimi, Takjil Ikonik Kendal dengan Filosofi Dalam

2 Mar 2026

Wangi sih, tapi Amankah? Kupas Tuntas Mitos Semprot Parfum di Leher

2 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: