BerandaHits
Senin, 25 Jan 2026 13:01

Buang Sampah Sembarangan di Kota Semarang masuk Kategori Tindak Pidana Ringan

Anggota Satpol PP Kota Semarang saat menangkap basah seorang warga yang membuang sampah sembarangan. (Dok Satpol PP Semarang)

Sebagaimana tertera dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah, membuang sampah di Kota Semarang termasuk kategori tindak pidana ringan, jadi pelaku akan disanksi berdasarkan putusan pengadilan.

Inibaru.id - Masalah sampah adalah perkara pelik di pelbagai kota di Indonesia, nggak terkecuali di Kota Lunpia. Kendati berbagai imbauan dan sanksi telah diterapkan, masih ada saja masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengingatkan agar warganya nggak melakukan tindakan yang merugikan orang lain tersebut, karena membuang sampah sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Artinya, yang melanggar akan dikenai sanksi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menegaskan, sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah banjir, peringatan ini bukan sekadar imbauan.

Sebuah tim khusus telah dibentuk dan disebar ke berbagai wilayah untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan. Berdasarkan pemantauan lapangan pada Jumat (23/1/2026), sudah ada tiga warga yang ditangkap anggota Satpol PP karena kedapatan membuang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kusnandir mengatakan, siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas. Tindakan tegas tersebut dilakukan selain sebagai upaya menjaga kebersihan kota juga untuk mencegah sampah masuk ke saluran air yang berpotensi menjadi penyebab banjir.

"Iya, setiap malam anggota satgas Satpol PP berkeliling patroli untuk mencegah warga membuang sampah sembarangan," ujar Kusnandir saat dikonfirmasi Inibaru.id, Sabtu (24/1).

Nggak Langsung Dijatuhi Sanksi

Meski begitu, Kusnandir mengungkapkan bahwa Pemkot Semarang belum akan langsung menjatuhkan sanksi. Pihaknya mengaku masih memberikan keringanan kepada warga yang tertangkap basah buang sampah sembarangan, setidaknya untuk sebulan ke depan.

"Selama sebulan ke depan, anggota Satpol PP yang berkeliling akan fokus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih disiplin untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya ke sungai atau saluran air," terangnya.

Setelah masa sosialisasi berakhir, Satpol PP nggak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan, pelanggaran ini termasuk tipiring, jadi akan diproses di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kami sengaja bentuk satuan tugas (satgas) pengelolaan sampah ini sebagai respons atas berbagai aduan yang datang, terkait warga yang membuang sampah sembarangan padahal setiap kelurahan dan permukiman sudah dipastikan memiliki tempat sampah atau TPS," tegasnya.

Menurutnya, kondisi Semarang saat ini rawan banjir lantaran curah hujan masih tinggi. Jika sampah masih dibuang di saluran air, potensi banjir jadi semakin besar. Dia berharap, masyarakat lebih peduli dan penuh kesadaran serta saling mengingatkan jika ada yang membuang sampah sembarangan.

Aturan tentang buang sampah sembarangan ini menurutmu gimana, Gez? Semoga aturan bertahan lama dan cukup efektif untuk menanggulangi bencana, ya! (Sundara/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: