BerandaHits
Senin, 25 Jan 2026 13:01

Buang Sampah Sembarangan di Kota Semarang masuk Kategori Tindak Pidana Ringan

Anggota Satpol PP Kota Semarang saat menangkap basah seorang warga yang membuang sampah sembarangan. (Dok Satpol PP Semarang)

Sebagaimana tertera dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah, membuang sampah di Kota Semarang termasuk kategori tindak pidana ringan, jadi pelaku akan disanksi berdasarkan putusan pengadilan.

Inibaru.id - Masalah sampah adalah perkara pelik di pelbagai kota di Indonesia, nggak terkecuali di Kota Lunpia. Kendati berbagai imbauan dan sanksi telah diterapkan, masih ada saja masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengingatkan agar warganya nggak melakukan tindakan yang merugikan orang lain tersebut, karena membuang sampah sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Artinya, yang melanggar akan dikenai sanksi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menegaskan, sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah banjir, peringatan ini bukan sekadar imbauan.

Sebuah tim khusus telah dibentuk dan disebar ke berbagai wilayah untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan. Berdasarkan pemantauan lapangan pada Jumat (23/1/2026), sudah ada tiga warga yang ditangkap anggota Satpol PP karena kedapatan membuang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kusnandir mengatakan, siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas. Tindakan tegas tersebut dilakukan selain sebagai upaya menjaga kebersihan kota juga untuk mencegah sampah masuk ke saluran air yang berpotensi menjadi penyebab banjir.

"Iya, setiap malam anggota satgas Satpol PP berkeliling patroli untuk mencegah warga membuang sampah sembarangan," ujar Kusnandir saat dikonfirmasi Inibaru.id, Sabtu (24/1).

Nggak Langsung Dijatuhi Sanksi

Meski begitu, Kusnandir mengungkapkan bahwa Pemkot Semarang belum akan langsung menjatuhkan sanksi. Pihaknya mengaku masih memberikan keringanan kepada warga yang tertangkap basah buang sampah sembarangan, setidaknya untuk sebulan ke depan.

"Selama sebulan ke depan, anggota Satpol PP yang berkeliling akan fokus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih disiplin untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya ke sungai atau saluran air," terangnya.

Setelah masa sosialisasi berakhir, Satpol PP nggak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan, pelanggaran ini termasuk tipiring, jadi akan diproses di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kami sengaja bentuk satuan tugas (satgas) pengelolaan sampah ini sebagai respons atas berbagai aduan yang datang, terkait warga yang membuang sampah sembarangan padahal setiap kelurahan dan permukiman sudah dipastikan memiliki tempat sampah atau TPS," tegasnya.

Menurutnya, kondisi Semarang saat ini rawan banjir lantaran curah hujan masih tinggi. Jika sampah masih dibuang di saluran air, potensi banjir jadi semakin besar. Dia berharap, masyarakat lebih peduli dan penuh kesadaran serta saling mengingatkan jika ada yang membuang sampah sembarangan.

Aturan tentang buang sampah sembarangan ini menurutmu gimana, Gez? Semoga aturan bertahan lama dan cukup efektif untuk menanggulangi bencana, ya! (Sundara/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: