BerandaHits
Selasa, 17 Mar 2025 16:29

Bisa Nggak sih Lapor Polisi Jika Ada Ormas Memaksa Minta THR?

Ilustrasi: Sejumlah ormas mengirim surat permintaan usaha ke tempat usaha. (Shutterstock)

Belakangan ini di media sosial muncul sejumlah surat dari ormas yang meminta THR ke pelaku usaha. Jika disertai pemaksaan, mungkin nggak sih dilaporkan ke polisi?

Inibaru.id – Layaknya menjelang hari raya sebelum-sebelumnya, media sosial dipenuhi dengan foto-foto yang isinya adalah surat dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR). Biasanya sih, yang resah dengan adanya surat permintaan THR dari ormas ini adalah pelaku usaha, khususnya di kalangn menengah dan bawah, Millens.

Sejumlah warganet mengaku mengabaikan surat permintaan THR dari ormas tersebut. Tapi, ada juga yang mengeluh karena terpaksa harus tetap memberikan sejumlah uang untuk THR ormas karena takut bakal terjadi hal-hal yang nggak diinginkan.

Nah, mengingat keberadaan surat dari ormas meminta THR ini bisa bikin resah, mungkin nggak sih melaporkan hal ini ke aparat kepolisian? Terkait dengan pertanyaan ini, Polres Metro Jakarta Barat punya jawabannya.

Dalam unggahan media sosial Instagram dari Polres Metro Jakarta Barat yang diunggah pada Senin (17/3/2025) ini. Disebutkan bahwa masyarakat bisa melaporkan hal ini ke aparat kepolisian.

Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idulfitri,” ungkap takarir dari unggahan tersebut.

Polres Semarang juga mengunggah informasi tentang tempat pengaduan jika ada aksi premanisme berkedok ormas. (Polres Semarang)

Lantas, bagaimana jika kemudian terjadi aksi premanisme karena pemilik bisnis menolak memberikan sumbangan THR? Terkait hal ini, dalam unggahan tersebut, pemilik bisnis bisa melakukan perekaman sebagai bukti dan menggunakannya untuk melaporkannya ke call center Polri di nomor 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Rekam dan laporkan jika mengetahui atau jadi korban aksi premanisme ormas,” lanjut keterangan takarir tersebut.

O ya, untuk nomor layanan call center tersebut gratis alias bebas pulsa, Millens. Pusat pengaduan tersebut juga melayani selama 24 jam. Jadi, kamu nggak perlu khawatir nggak bisa langsung melaporkannya jika menjadi korban.

Unggahan media sosial dari Polres Metro Jakarta Barat ini sejalan dengan pernyataan Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang menjamin polisi bakal menindak tegas semua jenis aksi premanisme, termasuk yang dilakukan ormas.

“Nggak boleh ada oknum yang memakai nama ormas untuk memeras, meminta pungutan liar, hingga melakukan aksi-aksi lain yang merugikan dunia usaha dan menghambat investasi,” tegasnya pada Jumat, (14/3).

Yap, setidaknya kita kini jadi tahu harus melaporkan ke mana andai ada ormas yang memaksa meminta THR. Tapi, karena untuk saat ini kita hanya bisa melaporkan, siapkan aksi preventif sendiri terlebih dahulu ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: