BerandaHits
Selasa, 17 Mar 2025 16:29

Bisa Nggak sih Lapor Polisi Jika Ada Ormas Memaksa Minta THR?

Bisa Nggak sih Lapor Polisi Jika Ada Ormas Memaksa Minta THR?

Ilustrasi: Sejumlah ormas mengirim surat permintaan usaha ke tempat usaha. (Shutterstock)

Belakangan ini di media sosial muncul sejumlah surat dari ormas yang meminta THR ke pelaku usaha. Jika disertai pemaksaan, mungkin nggak sih dilaporkan ke polisi?

Inibaru.id – Layaknya menjelang hari raya sebelum-sebelumnya, media sosial dipenuhi dengan foto-foto yang isinya adalah surat dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR). Biasanya sih, yang resah dengan adanya surat permintaan THR dari ormas ini adalah pelaku usaha, khususnya di kalangn menengah dan bawah, Millens.

Sejumlah warganet mengaku mengabaikan surat permintaan THR dari ormas tersebut. Tapi, ada juga yang mengeluh karena terpaksa harus tetap memberikan sejumlah uang untuk THR ormas karena takut bakal terjadi hal-hal yang nggak diinginkan.

Nah, mengingat keberadaan surat dari ormas meminta THR ini bisa bikin resah, mungkin nggak sih melaporkan hal ini ke aparat kepolisian? Terkait dengan pertanyaan ini, Polres Metro Jakarta Barat punya jawabannya.

Dalam unggahan media sosial Instagram dari Polres Metro Jakarta Barat yang diunggah pada Senin (17/3/2025) ini. Disebutkan bahwa masyarakat bisa melaporkan hal ini ke aparat kepolisian.

Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idulfitri,” ungkap takarir dari unggahan tersebut.

Polres Semarang juga mengunggah informasi tentang tempat pengaduan jika ada aksi premanisme berkedok ormas. (Polres Semarang)

Lantas, bagaimana jika kemudian terjadi aksi premanisme karena pemilik bisnis menolak memberikan sumbangan THR? Terkait hal ini, dalam unggahan tersebut, pemilik bisnis bisa melakukan perekaman sebagai bukti dan menggunakannya untuk melaporkannya ke call center Polri di nomor 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Rekam dan laporkan jika mengetahui atau jadi korban aksi premanisme ormas,” lanjut keterangan takarir tersebut.

O ya, untuk nomor layanan call center tersebut gratis alias bebas pulsa, Millens. Pusat pengaduan tersebut juga melayani selama 24 jam. Jadi, kamu nggak perlu khawatir nggak bisa langsung melaporkannya jika menjadi korban.

Unggahan media sosial dari Polres Metro Jakarta Barat ini sejalan dengan pernyataan Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang menjamin polisi bakal menindak tegas semua jenis aksi premanisme, termasuk yang dilakukan ormas.

“Nggak boleh ada oknum yang memakai nama ormas untuk memeras, meminta pungutan liar, hingga melakukan aksi-aksi lain yang merugikan dunia usaha dan menghambat investasi,” tegasnya pada Jumat, (14/3).

Yap, setidaknya kita kini jadi tahu harus melaporkan ke mana andai ada ormas yang memaksa meminta THR. Tapi, karena untuk saat ini kita hanya bisa melaporkan, siapkan aksi preventif sendiri terlebih dahulu ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cara Mendaftar Kuota Mudik Motor Gratis Kemenhub dengan Kereta

10 Mar 2025

'Hilal' Mulai Terlihat; Pencairan THR PNS Pekan Ini, Swasta Maksimal H-7 Lebaran

10 Mar 2025

Lawan Southhampton, Kok Liverpool Bisa Ganti Pemain Lebih Banyak dari Seharusnya?

10 Mar 2025

Satai Keong, Megengan, dan Perayaan Menyambut Ramadan di Kabupaten Demak

10 Mar 2025

Kapasitas Sekolah Negeri Terbatas, Pemkot Semarang Rencanakan Program Beasiswa ke Sekolah Swasta

10 Mar 2025

Mengapa Pernikahan Kerap Dianggap sebagai Solusi Sebuah Masalah?

10 Mar 2025

Penguatan Ekoteologi akan Menjadikan Agama sebagai Pendorong Kesadaran Lingkungan

10 Mar 2025

Benarkah Jika STNK Lama Mati, Kendaraan Bisa Disita?

10 Mar 2025

Sosok Burung Jalak di Gunung Lawu yang Diyakini Jelmaan Wongso Menggolo

11 Mar 2025

Puncak Arus Mudik H-3 Lebaran, Akan Dipadati Ratusan Juta Pemudik

11 Mar 2025

Kurangi Takaran, Produsen Minyakita di Jawa Tengah Sudah Ditindak

11 Mar 2025

Menggantikan Marxisme Indonesia menjadi Paham Nenengisme

11 Mar 2025

Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan

11 Mar 2025

Habis Pertamax Terbitlah Minyakita, Sampai Kapan Konsumen Harus Dirugikan?

11 Mar 2025

Hati-Hati, Ini Dampak Buruk Menjelekkan Pasangan di Depan Anak

11 Mar 2025

Mengatur Pola Tidur ketika Setiap Hari Harus Bangun Sahur

12 Mar 2025

Makna Tari Kretek di Mata Masyarakat Kudus

12 Mar 2025

Mi Kopyok Mak Rom, Kuliner 'Hidden Gem' di Gunung Tidar Magelang

12 Mar 2025

Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Anggota Polda Jateng mulai Jalani Pemeriksaan

12 Mar 2025

Wagub Taj Yasin Minta Perusahaan di Jateng Cairkan THR Maksimal H-7 Lebaran

12 Mar 2025