BerandaHits
Rabu, 21 Mei 2024 11:03

Bikin Cemas, Hindari Penguntit dengan Cara Ini

Menguntit itu termasuk perbuatan nggak menyenangkan dan bisa dikenai Pasal 335 KUHP. (Getty Images/Sinan Suglum)

Menguntit adalah melakukan pengawasan terus-menerus terhadap seseorang tanpa izin. Hal itu bisa membuat si korban merasa nggak nyaman bahkan terancam. Untuk menghindarinya, lakukan langkah berikut ini!

Inibaru.id - Seorang perempuan asal Surabaya, NR (27) mendapat teror dari teman sekolahnya yang berinisial AP selama 10 tahun. Kasus tersebut mendapat sorotan publik usai NR mengunggahnya di media sosial X (Twitter) melalui akun pribadinya @runeh_, Rabu (15/5/2024).

Pelaku diduga terobsesi dengan korban, sehingga menerornya selama 10 tahun. AP rela membuat ratusan akun media sosial untuk bisa menjalankan terornya. Hal buruk yang diterima NR selama 10 tahun itu beragam, mulai dari intimidasi, ancaman pembunuhan kepada pihak yang dekat dengan korban, hingga foto bergambar alat kelamin yang dikirim pelaku.

Dalam hal ini, AP sebagai penguntit bisa dikenai pasal pidana apabila tindakannya berupa ancaman kekerasan.

Dikutip dari Kompas (20/5/2024), Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, seorang penguntit bisa dilaporkan atas tindak pidana tertentu. Hal ini bisa dilaporkan jika tindakan tersebut menimbulkan perasaan nggak menyenangkan bagi korban.

"Menguntit itu termasuk perbuatan tidak menyenangkan. Bisa dikenai Pasal 335 KUHP. Ancamannya 1 tahun penjara," terangnya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan jika penguntit turut mengancam korban, bisa dituntut dengan pasal ancaman pembunuhan dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. "Kalau ancaman itu lain lagi. Pasalnya pasal 336 KUHP," kata dia.

Sementara, penguntit yang disertai pembunuhan bisa dijerat dengan Pasal 449 dengan hukum maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp 200 juta.

Bagaimana Cara Menghindarinya?

Membatasi informasi pribadi di media sosial adalah salah satu cara menghindari penguntit. (Istimewa)

Perilaku yang dilakukan penguntit seringkali memiliki efek merugikan yang signifikan pada kesehatan mental dan emosional korban. Mereka yang menjadi sasaran penguntit sering mengalami tingkat stres yang tinggi, ketakutan, kecemasan, bahkan gangguan tidur dan depresi yang serius.

Nah, dikutip dari Kumparan (11/12/2023), untuk bisa terhindar dari tindakan penguntitan dari orang lain, ada beberapa hal yang bisa kita hindari. Apa saja?

1. Pengaturan Privasi yang Tepat 

Pada platform media sosial dan aplikasi lainnya, batasi informasi pribadi yang dapat diakses publik. Bagikan informasi kepada orang-orang yang kamu percayai saja.

2. Waspadai Jejak Digital

Hindari membagikan informasi terlalu rinci tentang kegiatan harian, lokasi, atau rencana masa depan secara terbuka di platform media sosial. Hindari penggunaan geotagging atau memposting informasi yang memungkinkan orang lain untuk melacak lokasi dengan mudah.

3. Manajemen Konten

Pastikan dalam konten, baik foto atau status nggak ada informasi yang dapat memberikan petunjuk tentang rutinitas atau kebiasaanmu kepada orang asing.

4. Komunikasi dengan Orang Tepercaya

Jika merasa ada orang yang mencurigakan atau membuatmu nggak nyaman, bicarakan hal ini dengan orang-orang terdekat atau sumber yang dapat dipercaya. Mereka dapat memberikan dukungan dan membantu dalam menangani situasi tersebut.

Dengan melakukan langkah-langkah antisipasi tersebut, semoga kita bisa terhindar dari pengutit yang meresahkan ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

KPU Jateng Fasilitasi Debat Cagub-Cawagub Tiga Kali di Semarang

4 Okt 2024

Masih Berdiri, Begini Keindahan Bekas Kantor Onderdistrict Rongkop Peninggalan Zaman Belanda

4 Okt 2024

Gen Z Cantumkan Tagar DESPERATE di LinkedIn, Ekspresikan Keputusasaan

4 Okt 2024

Sekarang, Video Call di WhatsApp Bisa Pakai Filter dan Latar Belakang!

4 Okt 2024

Mengapa Banyak Anak Muda Indonesia Terjerat Pinjol?

4 Okt 2024

Ini Waktu Terbaik untuk Memakai Parfum

4 Okt 2024

Wisata Alam di Pati, Hutan Pinus Gunungsari: Fasilitas dan Rencana Pengembangan

4 Okt 2024

KAI Daop 4 Semarang Pastikan Petugas Operasional Bebas Narkoba Lewat Tes Urine

4 Okt 2024

Indahnya Pemandangan Atas Awan Kabupaten Semarang di Goa Rong View

5 Okt 2024

Gelar HC Raffi Ahmad Terancam Nggak Diakui, Dirjen Dikti: Kampusnya Ilegal

5 Okt 2024

Kisah Pagar Perumahan di London yang Dulunya adalah Tandu Masa Perang Dunia

5 Okt 2024

Penghargaan Gelar Doktor Honoris Causa, Pengakuan atas Kontribusi Luar Biasa

5 Okt 2024

Ekonom Beberkan Tanda-Tanda Kondisi Ekonomi Indonesia Sedang Nggak Baik

5 Okt 2024

Tembakau Kambangan dan Tingwe Gambang Sutra di Kudus

5 Okt 2024

Peparnas XVII Solo Raya Dibuka Besok, Tiket Sudah Habis Diserbu dalam 24 Jam

5 Okt 2024

Pantura Masih Pancaroba, Akhir Oktober Hujan, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan

6 Okt 2024

Pasrah Melihat Masa Depan, Gen Z dan Milenial Lebih Memilih Doom Spending

6 Okt 2024

Menikmati Keseruan Susur Gua Pancur Pati

6 Okt 2024

Menilik Tempat Produksi Blangkon di Gunungkidul

6 Okt 2024

Hanya Menerima 10 Pengunjung Per Hari, Begini Uniknya Warung Tepi Kota Sleman

6 Okt 2024