BerandaHits
Selasa, 23 Jan 2023 09:09

Bertahun-Tahun Menunggak BPJS Kesehatan, Bagaimana Cara Aktif Kembali?

Banyak yang bertanya sebenarnya saat menunggak iuran BPJS bertahun-tahun, perlukah seseorang membayar semua? (Antara/Aprilio Akbar)

Jika sudah terlalu lama nggak membayar iuran BPJS Kesehatan, sampai bertahun-tahun, bagaimana cara agar aktif kembali? Apakah tagihan BPJS akan melambung tinggi? Simak jawabannya berikut ini ya, Millens!

Inibaru.id - Negara kita menjamin kesehatan masyarakatnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kamu yang sudah menjadi peserta BPJS wajib membayar iuran secara berkala. Tujuannya agar jika suatu saat jatuh sakit, pembiayaan rumah sakit dapat ditanggung pemerintah.

Sayangnya, meski sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, banyak orang yang nggak membayarkan iurannya secara rutin dan teratur. Akibatnya, mereka menunggak berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun lamanya.

Nggak jarang tunggakan BPJS yang sudah terlalu menumpuk membuat orang merasa keberatan untuk membayarkannya karena nominal yang besar. Sebenarnya saat menunggak iuran BPJS bertahun-tahun, perlukah seseorang membayar semua? Banyak orang mempertanyaan hal itu. Lalu, apa jawaban resmi dari pihak BPJS, ya?

Status kepesertaan BPJS aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 42.

"Pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan," tulis pasal 42 poin tiga.

Merujuk pada aturan tersebut, jika ada seseorang menunggak iuran hingga lebih dari lima tahun misalnya, persyaratan untuk kembali aktif hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun.

"Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan," terang Iqbal, dilansir dari Detik, Minggu (22/1/2023).

Kenapa Harus Menjadi Peserta BPJS?

Selain menjamin kesehatan, ada beberapa layanan lain dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (BPJS-Kesehatan)

Menjadi peserta BPJS itu memang penting, Millens. Bahkan, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan kewajban itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Selain itu, tentu saja aturan BPJS tertuang pada Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Sebagai peserta, nantinya pemerintah nggak cuma menjamin kesehatan kita tapi ada beberapa layanan yang lain. Dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu ada delapan layanan publik.

Delapan layanan publik itu adalah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun nonformal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umroh, pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Setiap penduduk Indonesia, wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan. Jadi Inpres No 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron, dinukil dari Media Indonesia (22/2/2022).

Kamu pasti sudah pernah mendengar soal kegunaan kartu BPJS yang multifungsi ini kan, Millens? Sebagian masyarakat memang memandang negatif rencana pemerintah tersebut. Tapi, pemerintah mengklaim bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam program JKN bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: