BerandaHits
Selasa, 23 Jan 2023 09:09

Bertahun-Tahun Menunggak BPJS Kesehatan, Bagaimana Cara Aktif Kembali?

Banyak yang bertanya sebenarnya saat menunggak iuran BPJS bertahun-tahun, perlukah seseorang membayar semua? (Antara/Aprilio Akbar)

Jika sudah terlalu lama nggak membayar iuran BPJS Kesehatan, sampai bertahun-tahun, bagaimana cara agar aktif kembali? Apakah tagihan BPJS akan melambung tinggi? Simak jawabannya berikut ini ya, Millens!

Inibaru.id - Negara kita menjamin kesehatan masyarakatnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kamu yang sudah menjadi peserta BPJS wajib membayar iuran secara berkala. Tujuannya agar jika suatu saat jatuh sakit, pembiayaan rumah sakit dapat ditanggung pemerintah.

Sayangnya, meski sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, banyak orang yang nggak membayarkan iurannya secara rutin dan teratur. Akibatnya, mereka menunggak berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun lamanya.

Nggak jarang tunggakan BPJS yang sudah terlalu menumpuk membuat orang merasa keberatan untuk membayarkannya karena nominal yang besar. Sebenarnya saat menunggak iuran BPJS bertahun-tahun, perlukah seseorang membayar semua? Banyak orang mempertanyaan hal itu. Lalu, apa jawaban resmi dari pihak BPJS, ya?

Status kepesertaan BPJS aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 42.

"Pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan," tulis pasal 42 poin tiga.

Merujuk pada aturan tersebut, jika ada seseorang menunggak iuran hingga lebih dari lima tahun misalnya, persyaratan untuk kembali aktif hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun.

"Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan," terang Iqbal, dilansir dari Detik, Minggu (22/1/2023).

Kenapa Harus Menjadi Peserta BPJS?

Selain menjamin kesehatan, ada beberapa layanan lain dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (BPJS-Kesehatan)

Menjadi peserta BPJS itu memang penting, Millens. Bahkan, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan kewajban itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Selain itu, tentu saja aturan BPJS tertuang pada Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Sebagai peserta, nantinya pemerintah nggak cuma menjamin kesehatan kita tapi ada beberapa layanan yang lain. Dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu ada delapan layanan publik.

Delapan layanan publik itu adalah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun nonformal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umroh, pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Setiap penduduk Indonesia, wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan. Jadi Inpres No 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron, dinukil dari Media Indonesia (22/2/2022).

Kamu pasti sudah pernah mendengar soal kegunaan kartu BPJS yang multifungsi ini kan, Millens? Sebagian masyarakat memang memandang negatif rencana pemerintah tersebut. Tapi, pemerintah mengklaim bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam program JKN bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: