BerandaHits
Selasa, 23 Jan 2023 09:09

Bertahun-Tahun Menunggak BPJS Kesehatan, Bagaimana Cara Aktif Kembali?

Banyak yang bertanya sebenarnya saat menunggak iuran BPJS bertahun-tahun, perlukah seseorang membayar semua? (Antara/Aprilio Akbar)

Jika sudah terlalu lama nggak membayar iuran BPJS Kesehatan, sampai bertahun-tahun, bagaimana cara agar aktif kembali? Apakah tagihan BPJS akan melambung tinggi? Simak jawabannya berikut ini ya, Millens!

Inibaru.id - Negara kita menjamin kesehatan masyarakatnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kamu yang sudah menjadi peserta BPJS wajib membayar iuran secara berkala. Tujuannya agar jika suatu saat jatuh sakit, pembiayaan rumah sakit dapat ditanggung pemerintah.

Sayangnya, meski sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, banyak orang yang nggak membayarkan iurannya secara rutin dan teratur. Akibatnya, mereka menunggak berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun lamanya.

Nggak jarang tunggakan BPJS yang sudah terlalu menumpuk membuat orang merasa keberatan untuk membayarkannya karena nominal yang besar. Sebenarnya saat menunggak iuran BPJS bertahun-tahun, perlukah seseorang membayar semua? Banyak orang mempertanyaan hal itu. Lalu, apa jawaban resmi dari pihak BPJS, ya?

Status kepesertaan BPJS aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 42.

"Pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan," tulis pasal 42 poin tiga.

Merujuk pada aturan tersebut, jika ada seseorang menunggak iuran hingga lebih dari lima tahun misalnya, persyaratan untuk kembali aktif hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun.

"Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan," terang Iqbal, dilansir dari Detik, Minggu (22/1/2023).

Kenapa Harus Menjadi Peserta BPJS?

Selain menjamin kesehatan, ada beberapa layanan lain dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (BPJS-Kesehatan)

Menjadi peserta BPJS itu memang penting, Millens. Bahkan, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan kewajban itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Selain itu, tentu saja aturan BPJS tertuang pada Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Sebagai peserta, nantinya pemerintah nggak cuma menjamin kesehatan kita tapi ada beberapa layanan yang lain. Dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu ada delapan layanan publik.

Delapan layanan publik itu adalah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun nonformal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umroh, pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Setiap penduduk Indonesia, wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan. Jadi Inpres No 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron, dinukil dari Media Indonesia (22/2/2022).

Kamu pasti sudah pernah mendengar soal kegunaan kartu BPJS yang multifungsi ini kan, Millens? Sebagian masyarakat memang memandang negatif rencana pemerintah tersebut. Tapi, pemerintah mengklaim bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam program JKN bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: