BerandaHits
Sabtu, 6 Des 2024 22:08

Belum Gelar Sidang Etik, Polda Jateng Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Kabid Humas Polda Jateng saat diwawancarai terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang (Inibaru.id/Dok Polda Jateng)

Penyidik Polda Jateng masih mengumpulkan berkas perkara untuk sebagi acuan pengumpulan bukti-bukti untuk sidang etik Aipda Robig Zainudin yang menembak siswa SMKN 4 semarang hingga meninggal.

Inibaru.id - Penyidik Polda Jateng masih melengkapi berkas-berkas perkara persidangan untuk kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang GRO (17). Pemberkasan perkara tersebut dijadikan acuan untuk mengumpulkan barang bukti.

"Kita menunggu pemberkasan perkaranya lengkap oleh penyidik. Jadi persiapannya masih melengkapi berkas perkara untuk kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (6/12/2024).

Jika sudah lengkap berkas perkaranya, proses sidang kode etik akan digelar di ruang sidang yang ada di Bidpropam Polda Jateng. Ruangan tersebut memang diperuntukkan untuk pelaksanaan sidang kode etik bagi anggota kepolisian yang melanggar aturan.

"Ruangan sidangnya tetap di Bidpropam. Ya di lantai dua Mapolda," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jateng saat diwawancarai terkait kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang (Inibaru.id/Dok. Polda Jateng)

Sayangnya, dia belum bisa memastikan Aipda Robig bakal menjalani sidang kode etik perdana pada hari apa. Alasannya, proses pelengkapan berkas perkara masih berlangsung.

"Kita masih menunggu dari penyidiknya. Nanti kita beri tahu infonya," pungkasnya.

Sebelumnya, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang merupakan seorang siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia karena ditembak Aipda Robig Zaenudin pada Minggu dini hari (24/11)

Aipda Robig meletupkan empat kali tembakan. Peluru pertama mengenai pinggul kanan GRO hingga meninggal dunia. Sementara peluru kedua menyerempet dada AD, lalu mengenai tangan kiri SA. Dua tembakan lainnya nggak mengenai siapa pun.

GRO meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB. Sayangnya, polisi sempat berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran sebelum akhirnya mengakui jika narasi adanya tawuran atau bentrok antar-gangster nggak pernah ada pada waktu kejadian perkara. (Danny Adriadhi Utama/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

25 Des 2024

Merah dan Hijau, Dua Warna yang Selalu Ada di Perayaan Natal

25 Des 2024

Tradisi Toleransi yang Terus Dijaga saat Perayaan Natal di Dusun Thekelan, Kabupaten Semarang

25 Des 2024

Penjual Bungeoppang, Roti Ikan Khas Korea, Semakin Langka

25 Des 2024

Cerita Kakek Mulyanto Dapatkan Ganti Rugi Tanah 30 cm2 karena Terdampak Proyek Tol Yogya - Bawen

25 Des 2024

Kurangi Kepadatan, Rest Area KM 445 B Tuntang Difungsikan untuk Libur Nataru 2025

25 Des 2024

Aktivitas Fisik sebagai Cara Mencegah Brain Rot pada Anak

25 Des 2024

Peneliti BRIN: Hindari Naik Gunung Dulu Hingga Akhir Tahun

26 Des 2024

Badan Gizi Nasional Tegaskan Program Makan Gratis Nggak Dipungut Biaya

26 Des 2024

Hanya Dua Jenis Pengendara Sepeda Motor di Korea: Kurir dan Orang Kaya

26 Des 2024

Bledug Kramesan, 'Gunung Mini' yang Menarik di Grobogan

26 Des 2024

UMK Sukoharjo 2025 Berlaku 1 Januari, Pemkab Pastikan Nggak Ada Penangguhan

26 Des 2024

Korupsi Nggak Bisa, Apa Saja Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai?

27 Des 2024

Pameran Manusia Purba di Museum Nasional: Indonesia Bagian dari Evolusi Manusia Global

27 Des 2024

Bencana Alam Berpotensi Meningkatkan Kebiasaan Merokok

27 Des 2024

Menilik Nankatsu SC, Klub Asli Captain Tsubasa yang Kini Berlaga di Divisi 5 Liga Jepang

27 Des 2024

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang Disita Petugas Gabungan

27 Des 2024

Berkas Penembakan Aipda Robig Dilimpahkan; Statusnya Tahanan Pidana

27 Des 2024

Daftar 29 Lokasi di Indonesia yang Potensial Jadi Tempat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

27 Des 2024

Benarkah BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar dalam Dua Tahun Mendatang?

28 Des 2024