BerandaHits
Sabtu, 9 Apr 2021 10:00

Begini Syarat Salat Tarawih dan Idulfitri di Masjid

Salat tarawih dan idulfitri 1442 boleh dilakukan di masjid. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Meski melarang mudik, pemerintah membolehkan ibadah di masjid. Nah, apa saja syarat salat Tarawih dan Idulfitri di masjid agar nggak sampai tertular covid-19?

Inibaru.id – Pemerintah memastikan Salat Tarawih dan Idulfitri 1442 Hijriah di masjid boleh dilakukan pada 2021. Meskipun begitu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat mengingat kita sekarang masih diminta untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan saat Idulfitri harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Khusus kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan salat ied, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanaan dengan sangat ketat,” tegas Muhadjir pada Senin (5/4/2021).

Selain menerapkan protokol kesehatan, Muhadjir juga mengingatkan kalau jamaah salat tarawih atau salat Idulfitri di masjid dan di luar ruangan sebaiknya hanya berasal dari satu lingkungan yang sama saja.

Jemaah harus memperhatikan protokol kesehatan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

“Cuma terbatas pada komunitas. Di lingkup komunitas di mana jamaah harus saling kenal, jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan, dan salat jemaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak panjang, mengingat masih darurat,” terang Muhadjir.

Hal lain yang diingatkan oleh Muhadjir adalah para jemaah sebaiknya nggak berkurumun, baik itu saat berada di dalam tempat salat, di lapangan, atau saat menuju dan pulang dari tempat salat.

Sayangnya, hal ini biasanya sulit untuk diterapkan. Karena alasan inilah pemerintah kemudian melakukan kebijakan lain demi menekan penyebaran Covid-19. Nggak hanya dengan melarang mudik, pemerintah sudah memastikan untuk menambah jumlah penerapan PPKM yang awalnya hanya berlaku di 15 provinsi menjadi 20 provinsi.

Lima provinsi tambahan yang diminta untuk menerapkan kebijakan ini adalah Aceh, Riau, Papua, Sumatera Selatan, serta Kalimantan Utara. Penerapan PPKM Mikro ini awalnya akan diterapkan pada 6 sampai 19 April 2021 dan ada kemungkinan diperpanjang jika pemerintah merasa hal ini memang dibutuhkan.

Syarat salat tarawih dan Idulfitri di Masjid saat Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kamu wajib patuh ya, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: