BerandaHits
Minggu, 9 Feb 2019 10:58

Lupakan Mudik, Begini Cara Kamu Bisa <em>Nyoblos</em> Pilpres di Perantauan

Ilustrasi pemilu. (riau.go.id)

Para perantau nggak harus pulang ke kampung halaman demi nyoblos di Pemilu 2019 nanti. Hanya saja, kamu harus mengurus beberapa hal ini agar bisa menggunakan hak pilihmu di TPS dekat lokasi rantau. Nggak ribet dan bisa diwakilkan keluarga.

Inibaru.id – Nggak perlu harus jauh-jauh pulang ke kampung halaman, para perantau tetap bisa mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti. Pasalnya kamu bisa lo menggunakan hak pemilumu di daerah rantauanmu tuh. Hal ini sudah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Idntimes, Kamis (7/2/2019) menulis, ada beberapa hal yang harus diperhatikan anak rantau agar bisa tetap memilih saat pemilu nanti. Apa sajakah hal-hal tersebut?

  1. Mengurus formulir A5

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut para perantau harus mengurus formulir A5 yang disediakan oleh KPU. Para perantau juga harus tahu TPS mana yang paling dekat dengan tempat tinggalnya sebelum mengurus formulir A5 sehingga bisa mendapatkan formulir yang tepat.

“Kalau soal kapan mulai bisa mengurus formulir ini, sedang kita wacanakan mulai H-60 sebelum pemilu,” jelas Wahyu.

  1. Formulir belum bisa diurus secara daring

Sayangnya, hingga saat ini proses pengurusan formulir A5 belum bisa dilakukan secara daring. Tapi, KPU menyebut para perantau nggak perlu harus pulang ke kota asal demi mengurusnya.

“Yang ngurus kan bisa keluarganya, nggak perlu harus pulang. Tapi hingga saat ini belum bisa diurus secara daring. Siapkan saja data seperti nama, NIK, TPS asal, serta TPS tujuan di tempat perantauan,” lanjut Wahyu.

  1. KPU menyediakan formulir ini

KPU juga menyediakan formulir A5 bagi mereka yang mau mengurusnya agar bisa tetap mengikuti pemilu di perantauan.

“Kami tahu mobilitas masyarakat tidak bisa diikuti oleh mobilitas surat suara, jadi kami berusaha menjamin ketersediaan formulir ini di KPU,” ucap Wahyu.

  1. Jangan ragu untuk bertanya ke petugas KPU

Mengingat banyak orang yang bingung dengan TPS asal atau TPS tujuan yang bisa melayani pemilih dengan formulir A5, Wahyu menyarankan para perantau untuk bertanya kepada petugas KPU.

“Tanya ke petugas karena mereka pasti sudah memegang daftar pemilih. Bisa juga ditanyakan TPS terdekat dengan tempat merantau agar tujuannya tepat,” pungkasnya.

Nggak ribet kan, Millens? Jadi meski pemilu jatuh di antara hari kerja, kamu tetap bisa mencoblos. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: