BerandaHits
Minggu, 10 Jul 2021 16:18

Bagaimana Pedoman Penyembelihan Kurban di Masa PPKM Darurat?

Proses penyembelihan kurban di masa PPKM Darurat, MUI ternyata sudah punya pedomannya. (Twitter/suarasidoarjofm)

Mengingat Iduladha 2020 bakal berlangsung di masa PPKM Darurat, seperti apa ya nantinya pedoman penyembelihan kurban? Nah, MUI sudah ada pedomannya, lo. Seperti apa, ya?

Inibaru.id – Sebelumnya, PP Muhammadiyah sudah memastikan Hari Raya Iduladha 2021 jatuh pada Selasa (20/7/2021). Jadi, bisa dikatakan Hari Raya Kurban ini akan dirayakan di masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Mengingat di masa ini berbagai pembatasan diberlakukan pemerintah demi menekan angka persebaran Covid-19, bagaimana ya pedoman salat Iduladha dan kurban nantinya?

Ternyata, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar pernah menandatangani Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 yang isinya adalah pedoman Shalat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Isi dari surat ini mencakup tata cara, waktu, hingga penyembelihan korban.

MUI menyarankan masyarakat di wilayah zona merah Covid-19 atau di lokasi di mana virus ini belum bisa dikendalikan penyebarannya untuk menyerahkan pemotongan hewan kurban kepada rumah potong hewan (RPH) saja. Dengan cara ini, diharapkan nggak sampai ada konsentrasi jemaah.

MUI juga memberikan saran lain terkait dengan pembagian kurban. Selain diberikan kepada orang yang nggak mampu. Kurban juga bisa disalurkan bagi jemaah yang terdampak pandemi. Selain itu, bagi masyarakat yang belum mampu membeli hewan untuk dikurbankan, bisa memberikan sumbangan bagi warga yang terdampak Covid-19 karena di masa-masa sekarang inilah justru lebih dibutuhkan.

Lantas, bagaimana jika ada panitia kurban di masjid? MUI menyebut boleh-boleh saja melakukan penyembelihan di masjid. Meski begitu, panitia harus memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat. Lokasi penyembelihan hewan kurban juga harus dipastikan higienis.

Panitia penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Hal ini berarti, panitia penyembelihan hewan kurban di masjid harus menjaga jarak, memastikan tidak ada banyak orang yang berkumpul, memakai masker dengan benar, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan memperhatikan sanitasi.

Nggak hanya itu, MUI juga menyarankan penyembelihan hewan kurban nggak dilakukan satu hari saja jika memang ada banyak hewan yang harus disembelih. Penyembelihan bisa dilakukan pada 10, 11, 12, serta 14 Dzulhidjjah demi mencegah orang berkerumun.

Soal lokasi penyembelihan, MUI meminta masyarakat melakukannya di tempat terbuka. Proses pendistribusian daging kurban juga harus diperhatikan protokol kesehatannya. Sebagai contoh, distributor harus benar-benar rajin mencuci tangan dengan sabun dan memastikan nggak banyak orang berkerumun hanya demi mendapatkan daging kurban.

Menariknya, MUI sebenarnya lebih merekomendasikan daging kurban yang didistribusikan sudah dalam bentuk olahan. Jadi, diharapkan daging ini lebih bisa memberikan manfaat bagi orang-orang yang membutuhkan di masa pandemi Covid-19 yang serba berat ini.

Nah, sudah tahu kan Millens pedoman penyembelihan hewan kurban di masa PPKM darurat? Pastikan mematuhinya demi mencegah penyebaran Covid-19, ya? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: