BerandaHits
Jumat, 4 Nov 2021 11:22

Aturan Tes Antigen/PCR untuk Perjalanan Darat Minimal 250 Km Dibatalkan!

Aturan syarat perjalanan darat minimal 250 km direvisi pemerintah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Beberapa saat lalu, pemerintah menyebut ada syarat perjalanan, khususnya jika perjalanan jauh minimal 250 km atau 4 jam. Kini, syarat berupa tes antigen/PCR itu dibatalkan dan direvisi. Seperti apa ya revisinya?

Inibaru.id – Beberapa saat yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan perjalanan darat, khususnya yang minimal 250 km. Jadi, kalau kamu mau melakukan perjalanan darat, baik itu dengan mobil atau sepeda motor, hingga transportasi umum seperti bus atau kereta, harus punya hasil tes negatif PCR atau antigen.

Rinciannya begini, Millens, kalau kamu mau memakai hasil tes PCR, surat ini harus didapatkan maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara itu, kalau kamu memakai hasil tes antigen, harus didapatkan maksimal 1 x 24 jam sebelum kamu berangkat.

Jadi ya, persyaratan ini sebenarnya diperuntukkan untuk perjalanan darat dari dan ke Jawa – Bali. Selain jarak minimal 250 km, syarat lainnya adalah waktu perjalanan minimal 4 jam. Hal ini pun mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat, khususnya para warganet. Nah, belakangan, pemerintah memastikan kalau syarat ini sudah nggak berlaku.

Jadi gini, Millens, pemerintah sendiri mengeluarkan revisi terkait dengan syarat-syarat perjalanan ini. Revisi ini berlaku untuk perjalanan udara, laut, ataupun darat.

Revisi ini dianggap masih diperlukan karena meskipun kasusnya sudah cenderung melandai, realitanya Covid-19 masih belum benar-benar hilang dan kita masih ada di masa pandemi.

Meski begitu, kalau kamu melakukan perjalanan jauh, tetap harus memenuhi sejumlah syarat perjalanan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Adapun, revisi ini bisa kamu lihat di Surat Edaran (SE) Kemenhub yang merupakan rujukan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Berikut adalah rincian dari syarat perjalanan tersebut.

· Jadi, kalau kamu mau naik kendaraan pribadi seperti sepeda motor, mobil, atau naik kendaraan umum atau angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali, harus membawa bukti kalau sudah bebas Covid-19. Caranya adalah dengan menunjukkan surat hasil negatif covid-19 dari jenis rapid tes antigen.

· Sudah nggak ada lagi batas perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam. Intinya sih, kalau melakukan perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali, harus membawa surat yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, Millens.

· Kamu juga harus membawa kartu vaksin. Minimal kamu sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, deh.

· Kalau kamu melakukan perjalanan darat di dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, baik itu dengan memakai kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga transportasi sungai, danau, atau penyeberangan, nggak perlu kok menunjukkan kartu vaksin atau hasil negatif dari tes rapid antigen.

Wah direvisi lagi nih syarat perjalanan buat warga Indonesia di masa pandemi. Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan ini, Millens? (Bis/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024