BerandaHits
Jumat, 4 Nov 2021 11:22

Aturan Tes Antigen/PCR untuk Perjalanan Darat Minimal 250 Km Dibatalkan!

Aturan syarat perjalanan darat minimal 250 km direvisi pemerintah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Beberapa saat lalu, pemerintah menyebut ada syarat perjalanan, khususnya jika perjalanan jauh minimal 250 km atau 4 jam. Kini, syarat berupa tes antigen/PCR itu dibatalkan dan direvisi. Seperti apa ya revisinya?

Inibaru.id – Beberapa saat yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan perjalanan darat, khususnya yang minimal 250 km. Jadi, kalau kamu mau melakukan perjalanan darat, baik itu dengan mobil atau sepeda motor, hingga transportasi umum seperti bus atau kereta, harus punya hasil tes negatif PCR atau antigen.

Rinciannya begini, Millens, kalau kamu mau memakai hasil tes PCR, surat ini harus didapatkan maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara itu, kalau kamu memakai hasil tes antigen, harus didapatkan maksimal 1 x 24 jam sebelum kamu berangkat.

Jadi ya, persyaratan ini sebenarnya diperuntukkan untuk perjalanan darat dari dan ke Jawa – Bali. Selain jarak minimal 250 km, syarat lainnya adalah waktu perjalanan minimal 4 jam. Hal ini pun mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat, khususnya para warganet. Nah, belakangan, pemerintah memastikan kalau syarat ini sudah nggak berlaku.

Jadi gini, Millens, pemerintah sendiri mengeluarkan revisi terkait dengan syarat-syarat perjalanan ini. Revisi ini berlaku untuk perjalanan udara, laut, ataupun darat.

Revisi ini dianggap masih diperlukan karena meskipun kasusnya sudah cenderung melandai, realitanya Covid-19 masih belum benar-benar hilang dan kita masih ada di masa pandemi.

Meski begitu, kalau kamu melakukan perjalanan jauh, tetap harus memenuhi sejumlah syarat perjalanan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Adapun, revisi ini bisa kamu lihat di Surat Edaran (SE) Kemenhub yang merupakan rujukan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Berikut adalah rincian dari syarat perjalanan tersebut.

· Jadi, kalau kamu mau naik kendaraan pribadi seperti sepeda motor, mobil, atau naik kendaraan umum atau angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali, harus membawa bukti kalau sudah bebas Covid-19. Caranya adalah dengan menunjukkan surat hasil negatif covid-19 dari jenis rapid tes antigen.

· Sudah nggak ada lagi batas perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam. Intinya sih, kalau melakukan perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali, harus membawa surat yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, Millens.

· Kamu juga harus membawa kartu vaksin. Minimal kamu sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, deh.

· Kalau kamu melakukan perjalanan darat di dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, baik itu dengan memakai kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga transportasi sungai, danau, atau penyeberangan, nggak perlu kok menunjukkan kartu vaksin atau hasil negatif dari tes rapid antigen.

Wah direvisi lagi nih syarat perjalanan buat warga Indonesia di masa pandemi. Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan ini, Millens? (Bis/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: