BerandaHits
Jumat, 4 Nov 2021 11:22

Aturan Tes Antigen/PCR untuk Perjalanan Darat Minimal 250 Km Dibatalkan!

Aturan syarat perjalanan darat minimal 250 km direvisi pemerintah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Beberapa saat lalu, pemerintah menyebut ada syarat perjalanan, khususnya jika perjalanan jauh minimal 250 km atau 4 jam. Kini, syarat berupa tes antigen/PCR itu dibatalkan dan direvisi. Seperti apa ya revisinya?

Inibaru.id – Beberapa saat yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan perjalanan darat, khususnya yang minimal 250 km. Jadi, kalau kamu mau melakukan perjalanan darat, baik itu dengan mobil atau sepeda motor, hingga transportasi umum seperti bus atau kereta, harus punya hasil tes negatif PCR atau antigen.

Rinciannya begini, Millens, kalau kamu mau memakai hasil tes PCR, surat ini harus didapatkan maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara itu, kalau kamu memakai hasil tes antigen, harus didapatkan maksimal 1 x 24 jam sebelum kamu berangkat.

Jadi ya, persyaratan ini sebenarnya diperuntukkan untuk perjalanan darat dari dan ke Jawa – Bali. Selain jarak minimal 250 km, syarat lainnya adalah waktu perjalanan minimal 4 jam. Hal ini pun mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat, khususnya para warganet. Nah, belakangan, pemerintah memastikan kalau syarat ini sudah nggak berlaku.

Jadi gini, Millens, pemerintah sendiri mengeluarkan revisi terkait dengan syarat-syarat perjalanan ini. Revisi ini berlaku untuk perjalanan udara, laut, ataupun darat.

Revisi ini dianggap masih diperlukan karena meskipun kasusnya sudah cenderung melandai, realitanya Covid-19 masih belum benar-benar hilang dan kita masih ada di masa pandemi.

Meski begitu, kalau kamu melakukan perjalanan jauh, tetap harus memenuhi sejumlah syarat perjalanan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Adapun, revisi ini bisa kamu lihat di Surat Edaran (SE) Kemenhub yang merupakan rujukan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Berikut adalah rincian dari syarat perjalanan tersebut.

· Jadi, kalau kamu mau naik kendaraan pribadi seperti sepeda motor, mobil, atau naik kendaraan umum atau angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali, harus membawa bukti kalau sudah bebas Covid-19. Caranya adalah dengan menunjukkan surat hasil negatif covid-19 dari jenis rapid tes antigen.

· Sudah nggak ada lagi batas perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam. Intinya sih, kalau melakukan perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali, harus membawa surat yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, Millens.

· Kamu juga harus membawa kartu vaksin. Minimal kamu sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, deh.

· Kalau kamu melakukan perjalanan darat di dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, baik itu dengan memakai kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga transportasi sungai, danau, atau penyeberangan, nggak perlu kok menunjukkan kartu vaksin atau hasil negatif dari tes rapid antigen.

Wah direvisi lagi nih syarat perjalanan buat warga Indonesia di masa pandemi. Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan ini, Millens? (Bis/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: