BerandaHits
Jumat, 4 Nov 2021 11:22

Aturan Tes Antigen/PCR untuk Perjalanan Darat Minimal 250 Km Dibatalkan!

Aturan syarat perjalanan darat minimal 250 km direvisi pemerintah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Beberapa saat lalu, pemerintah menyebut ada syarat perjalanan, khususnya jika perjalanan jauh minimal 250 km atau 4 jam. Kini, syarat berupa tes antigen/PCR itu dibatalkan dan direvisi. Seperti apa ya revisinya?

Inibaru.id – Beberapa saat yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan perjalanan darat, khususnya yang minimal 250 km. Jadi, kalau kamu mau melakukan perjalanan darat, baik itu dengan mobil atau sepeda motor, hingga transportasi umum seperti bus atau kereta, harus punya hasil tes negatif PCR atau antigen.

Rinciannya begini, Millens, kalau kamu mau memakai hasil tes PCR, surat ini harus didapatkan maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara itu, kalau kamu memakai hasil tes antigen, harus didapatkan maksimal 1 x 24 jam sebelum kamu berangkat.

Jadi ya, persyaratan ini sebenarnya diperuntukkan untuk perjalanan darat dari dan ke Jawa – Bali. Selain jarak minimal 250 km, syarat lainnya adalah waktu perjalanan minimal 4 jam. Hal ini pun mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat, khususnya para warganet. Nah, belakangan, pemerintah memastikan kalau syarat ini sudah nggak berlaku.

Jadi gini, Millens, pemerintah sendiri mengeluarkan revisi terkait dengan syarat-syarat perjalanan ini. Revisi ini berlaku untuk perjalanan udara, laut, ataupun darat.

Revisi ini dianggap masih diperlukan karena meskipun kasusnya sudah cenderung melandai, realitanya Covid-19 masih belum benar-benar hilang dan kita masih ada di masa pandemi.

Meski begitu, kalau kamu melakukan perjalanan jauh, tetap harus memenuhi sejumlah syarat perjalanan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Adapun, revisi ini bisa kamu lihat di Surat Edaran (SE) Kemenhub yang merupakan rujukan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Berikut adalah rincian dari syarat perjalanan tersebut.

· Jadi, kalau kamu mau naik kendaraan pribadi seperti sepeda motor, mobil, atau naik kendaraan umum atau angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali, harus membawa bukti kalau sudah bebas Covid-19. Caranya adalah dengan menunjukkan surat hasil negatif covid-19 dari jenis rapid tes antigen.

· Sudah nggak ada lagi batas perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam. Intinya sih, kalau melakukan perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali, harus membawa surat yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, Millens.

· Kamu juga harus membawa kartu vaksin. Minimal kamu sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, deh.

· Kalau kamu melakukan perjalanan darat di dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, baik itu dengan memakai kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga transportasi sungai, danau, atau penyeberangan, nggak perlu kok menunjukkan kartu vaksin atau hasil negatif dari tes rapid antigen.

Wah direvisi lagi nih syarat perjalanan buat warga Indonesia di masa pandemi. Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan ini, Millens? (Bis/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: