BerandaHits
Jumat, 4 Nov 2021 11:22

Aturan Tes Antigen/PCR untuk Perjalanan Darat Minimal 250 Km Dibatalkan!

Aturan syarat perjalanan darat minimal 250 km direvisi pemerintah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Beberapa saat lalu, pemerintah menyebut ada syarat perjalanan, khususnya jika perjalanan jauh minimal 250 km atau 4 jam. Kini, syarat berupa tes antigen/PCR itu dibatalkan dan direvisi. Seperti apa ya revisinya?

Inibaru.id – Beberapa saat yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan perjalanan darat, khususnya yang minimal 250 km. Jadi, kalau kamu mau melakukan perjalanan darat, baik itu dengan mobil atau sepeda motor, hingga transportasi umum seperti bus atau kereta, harus punya hasil tes negatif PCR atau antigen.

Rinciannya begini, Millens, kalau kamu mau memakai hasil tes PCR, surat ini harus didapatkan maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara itu, kalau kamu memakai hasil tes antigen, harus didapatkan maksimal 1 x 24 jam sebelum kamu berangkat.

Jadi ya, persyaratan ini sebenarnya diperuntukkan untuk perjalanan darat dari dan ke Jawa – Bali. Selain jarak minimal 250 km, syarat lainnya adalah waktu perjalanan minimal 4 jam. Hal ini pun mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat, khususnya para warganet. Nah, belakangan, pemerintah memastikan kalau syarat ini sudah nggak berlaku.

Jadi gini, Millens, pemerintah sendiri mengeluarkan revisi terkait dengan syarat-syarat perjalanan ini. Revisi ini berlaku untuk perjalanan udara, laut, ataupun darat.

Revisi ini dianggap masih diperlukan karena meskipun kasusnya sudah cenderung melandai, realitanya Covid-19 masih belum benar-benar hilang dan kita masih ada di masa pandemi.

Meski begitu, kalau kamu melakukan perjalanan jauh, tetap harus memenuhi sejumlah syarat perjalanan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Adapun, revisi ini bisa kamu lihat di Surat Edaran (SE) Kemenhub yang merupakan rujukan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Berikut adalah rincian dari syarat perjalanan tersebut.

· Jadi, kalau kamu mau naik kendaraan pribadi seperti sepeda motor, mobil, atau naik kendaraan umum atau angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali, harus membawa bukti kalau sudah bebas Covid-19. Caranya adalah dengan menunjukkan surat hasil negatif covid-19 dari jenis rapid tes antigen.

· Sudah nggak ada lagi batas perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam. Intinya sih, kalau melakukan perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali, harus membawa surat yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, Millens.

· Kamu juga harus membawa kartu vaksin. Minimal kamu sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, deh.

· Kalau kamu melakukan perjalanan darat di dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, baik itu dengan memakai kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga transportasi sungai, danau, atau penyeberangan, nggak perlu kok menunjukkan kartu vaksin atau hasil negatif dari tes rapid antigen.

Wah direvisi lagi nih syarat perjalanan buat warga Indonesia di masa pandemi. Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan ini, Millens? (Bis/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: