Inibaru.id – Kalau kamu melakukan perjalanan jauh, tepatnya lebih dari 250 km, siap-siap, Millens untuk melakukan tes PCR atau antigen. Mau kamu naik mobil, sepeda motor, atau bahkan kereta, bakal tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes-tes tersebut, lo.
Hal ini diungkap dalam Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada syarat perjalanan darat terbaru yang ada dalam surat ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebut siapapun yang melakukan perjalanan darat, harus menunjukkan kartu vaksin yang memperlihatkan sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, surat keterangan hasil RT-PCR yang didapatkan maksimal 3 x 24 jam atau hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Berbagai persyaratan ini harus disiapkan kalau kamu melakukan perjalanan darat minimal 250 km atau membutuhkan waktu perjalanan paling sebentar 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Andaipun kamu memakai sepeda motor, juga harus menyiapkannya.
“Berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” terang Budi, Senin (1/11/2021).
Khusus untuk penumpang kereta jarak jauh, maka mereka bisa membawa surat keterangan hasil tes RT-PCR paling lama 3 x 24 sebelum kereta mulai berangkat. Kalau mau memakai rapid tes Antigen, harus 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini sudah diberlakukan sejak Sabtu (27/10) lalu dan bakal terus berlaku hingga waktu yang beum ditentukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Bagaimana Dengan Pekerja Logistik?
Nah, pertanyaan muncul dari mereka yang bekerja di bidang logistik dan setiap harinya harus melakukan perjalanan jarak jauh layaknya pengemudi dan rekannya di kendaraan logistik. Nah, mereka ternyata harus memenuhi syarat berikut ini, Millens.
· Kalau sudah mampu menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap, maka harus membawa surat hasil rapid tes Antigen yang menunjukkan negatif. Sampel tes ini diambil paling lama 14 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
· Kalau sudah mampu menunjukkan kartu vaksin yang menandakan sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus membawa surat hasil rapid tes Antigen yang menunjukkan negatif. Sampel tes ini diambil paling lama 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
· Kalau belum divaksinasi, harus membawa surat hasil rapid tes Antigen yang menunjukkan negatif. Sampel tes ini diambil paling lama 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Wah, ternyata meski kasus Covid-19 sudah melandai, persyaratan untuk melakukan perjalanan masih ketat, ya Millens. Kalau kamu, setuju nggak dengan kebijakan pemerintah untuk tetap terus melakukan tes PCR/Antigen ini? (Det/IB09/E05)